Pemko Payakumbuh Gelar Rapat Sosialisasi Pengguna Air Tanah

- Jurnalis

Kamis, 25 Maret 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Payakumbuh, tipikal.com — Dalam mengoptimalkan pemanfaatan sekaligus memberikan edukasi terhadap pengguna Air Tanah, Pemko Payakumbuh melalui Bagian Perekonomian mensosialisasikannya kepada pengusaha pengguna air tanah di Payakumbuh.

Berdasarkan data terakhir dari Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Payakumbuh dari 25 pengusaha pengguna air tanah yang telah membayar pajak ke daerah baru 6 yang telah memiliki izin dari Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Sumatera Barat (Sumbar).

Asisten II Sekretariat Daerah Kota Payakumbuh Elzadaswarman mengatakan kepada para pengusaha agar segera mengurus izin untuk mengurangi resiko-resiko yang tidak diinginkan.

“Kita tidak inginkan para pengusaha yang memanfaatkan air tanah ini dapat masalah dimasa yang akan datang karena belum memiliki izin, karena dampak negatif dari penggunaannya yang berlebihan dapat menimbulkan dampak yang kurang bagus,” kata Asisten II Elzadaswarman didampingi Kabag Perekonomian Arif Siswandi kepada media diruang Ampangan Balai Kota Payakumbuh, Kamis (25/03).

Tak lupa Asisten II meminta kepada seluruh Camat agar mendata semua usaha di wilayahnya yang berpotensi memanfaatkan air tanah seperti hotel, pencucian mobil, peternakan ayam, dan sebagainya (usaha menengah keatas-red) dan mensosialisasikannya sampai ke tingkat paling bawah.

“Perlu diingat bahwa usaha yang menggunakan air tanah yang tak berizin ada sanksi pidana 6 bulan kurungan atau denda 50 Juta rupiah,” ucapnya.

“Dan Izin pengusahaan air tanah tidak diperlukan terhadap pemakaian air tanah untuk kebutuhan rumah tangga, kebutuhan instansi pemerintah dan kebutuhan sosial lainnya,” terangnya.

Sementara itu Kabid Air Tanah dan Geologi
Dinas ESDM Provinsi Sumbar Azmi nur mengatakan selain memberikan manfaat, pengambilan air tanah yang berlebihan dari lapisan akuifer dapat memberikan dampak buruk.

Amblesan tanah atau efek dari pengambilan air tanah yang berlebihan tidak dapat dilihat seketika, namun dalam kurun waktu yang lama dan terjadi pada daerah yang luas sehingga dapat mengakibatkan dampak yang lain.

“Dampak buruknya itu banjir dan masuknya air laut ke arah darat saat pasang naik rusaknya bangunan fisik seperti pondasi jembatan/bangunan gedung-gedung tinggi,” ungkapnya.

Dan untuk penerbitan Surat Izin Pemanfaatan Air Tanah (SIPA) menurut Persa Nomor 4 Tahun 2017 Gubernur menerbitkan izinnya setelah memperhatikan laporan hasil pengeboran/penggalian (Pasal 31 Ayat 2).

Adapun Jenis Izin Pengusahaan Air Tanah sebagai berikut Surat Izin Pemboran Air Tanah (SIP), Surat Izin Pengambilan Air Tanah (SIPA) dan Surat Izin Perusahaan Pemboran Air Tanah (SIPPAT).

“Untuk Izin Lingkungan dalam kegiatan pengeboran, Debit > 50 liter/detik (luasan 10 Ha) sebelum dikeluarkan izin usahanya harus dianalisi dulu dampak lingkungan (AMDAL) dari efek kedepannya,” katanya.

“Sedangkan untuk Debit < 50 liter/detik Upaya Pengelolaan Lingkungan/Upaya Pemantauan Lingkungan UKL/UPL atau Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan (SPPL) tergantung Perbup atau Perwako masing-masing daerah,” pungkasnya. (tpk)

Berita Terkait

Sekolah Jadi Garda Depan, Pemko Payakumbuh Libatkan Dunia Pendidikan Tangani Darurat Sampah
A Week in Harau Valley Payakumbuh, and the Puzzle of Minangkabau Matriarchy
Wisatawan Italia Terpukau Budaya Matrilineal Minangkabau, Diskusi Hangat di Payakumbuh
Italian Traveler Fascinated by Matrilineal Minangkabau Culture During Visit to Payakumbuh
38 Tahun Mengabdi, BPBD Kota Payakumbuh Lepas Syafrizal dalam Kegiatan Pelatihan Tanggap Darurat Bencana
LKKS Payakumbuh Tegaskan Komitmen Dukung Pemerintah dalam Kesejahteraan Sosial
Indeks RB Naik, Pemko Payakumbuh Siapkan Langkah Strategis 2025
Pemko Payakumbuh Tertibkan Bangunan Liar di Atas Fasilitas Umum

Berita Terkait

Kamis, 19 Juni 2025 - 00:02 WIB

Sekolah Jadi Garda Depan, Pemko Payakumbuh Libatkan Dunia Pendidikan Tangani Darurat Sampah

Kamis, 12 Juni 2025 - 13:09 WIB

A Week in Harau Valley Payakumbuh, and the Puzzle of Minangkabau Matriarchy

Rabu, 4 Juni 2025 - 18:13 WIB

Wisatawan Italia Terpukau Budaya Matrilineal Minangkabau, Diskusi Hangat di Payakumbuh

Rabu, 4 Juni 2025 - 18:09 WIB

Italian Traveler Fascinated by Matrilineal Minangkabau Culture During Visit to Payakumbuh

Selasa, 27 Mei 2025 - 22:14 WIB

38 Tahun Mengabdi, BPBD Kota Payakumbuh Lepas Syafrizal dalam Kegiatan Pelatihan Tanggap Darurat Bencana

Berita Terbaru

Wakil Wali Kota Payakumbuh

Payakumbuh Tegaskan Komitmen Perangi Narkoba pada Peringatan HANI 2025

Jumat, 27 Jun 2025 - 00:00 WIB

Wali Kota Payakumbuh

Pemko Payakumbuh Resmi Mulai Pembangunan Relokasi Puskesmas Parit Rantang

Rabu, 25 Jun 2025 - 19:11 WIB

Bupati / Wakil Bupati Lima Puluh Kota

Bupati Lima Puluh Kota Temui KSP, Perjuangkan Proyek Strategis Daerah

Rabu, 25 Jun 2025 - 16:37 WIB