Pemko Payakumbuh Gelar Rapat Sosialisasi Pengguna Air Tanah

- Jurnalis

Kamis, 25 Maret 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Payakumbuh, tipikal.com — Dalam mengoptimalkan pemanfaatan sekaligus memberikan edukasi terhadap pengguna Air Tanah, Pemko Payakumbuh melalui Bagian Perekonomian mensosialisasikannya kepada pengusaha pengguna air tanah di Payakumbuh.

Berdasarkan data terakhir dari Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Payakumbuh dari 25 pengusaha pengguna air tanah yang telah membayar pajak ke daerah baru 6 yang telah memiliki izin dari Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Sumatera Barat (Sumbar).

Asisten II Sekretariat Daerah Kota Payakumbuh Elzadaswarman mengatakan kepada para pengusaha agar segera mengurus izin untuk mengurangi resiko-resiko yang tidak diinginkan.

“Kita tidak inginkan para pengusaha yang memanfaatkan air tanah ini dapat masalah dimasa yang akan datang karena belum memiliki izin, karena dampak negatif dari penggunaannya yang berlebihan dapat menimbulkan dampak yang kurang bagus,” kata Asisten II Elzadaswarman didampingi Kabag Perekonomian Arif Siswandi kepada media diruang Ampangan Balai Kota Payakumbuh, Kamis (25/03).

Tak lupa Asisten II meminta kepada seluruh Camat agar mendata semua usaha di wilayahnya yang berpotensi memanfaatkan air tanah seperti hotel, pencucian mobil, peternakan ayam, dan sebagainya (usaha menengah keatas-red) dan mensosialisasikannya sampai ke tingkat paling bawah.

“Perlu diingat bahwa usaha yang menggunakan air tanah yang tak berizin ada sanksi pidana 6 bulan kurungan atau denda 50 Juta rupiah,” ucapnya.

“Dan Izin pengusahaan air tanah tidak diperlukan terhadap pemakaian air tanah untuk kebutuhan rumah tangga, kebutuhan instansi pemerintah dan kebutuhan sosial lainnya,” terangnya.

Sementara itu Kabid Air Tanah dan Geologi
Dinas ESDM Provinsi Sumbar Azmi nur mengatakan selain memberikan manfaat, pengambilan air tanah yang berlebihan dari lapisan akuifer dapat memberikan dampak buruk.

Amblesan tanah atau efek dari pengambilan air tanah yang berlebihan tidak dapat dilihat seketika, namun dalam kurun waktu yang lama dan terjadi pada daerah yang luas sehingga dapat mengakibatkan dampak yang lain.

“Dampak buruknya itu banjir dan masuknya air laut ke arah darat saat pasang naik rusaknya bangunan fisik seperti pondasi jembatan/bangunan gedung-gedung tinggi,” ungkapnya.

Dan untuk penerbitan Surat Izin Pemanfaatan Air Tanah (SIPA) menurut Persa Nomor 4 Tahun 2017 Gubernur menerbitkan izinnya setelah memperhatikan laporan hasil pengeboran/penggalian (Pasal 31 Ayat 2).

Adapun Jenis Izin Pengusahaan Air Tanah sebagai berikut Surat Izin Pemboran Air Tanah (SIP), Surat Izin Pengambilan Air Tanah (SIPA) dan Surat Izin Perusahaan Pemboran Air Tanah (SIPPAT).

“Untuk Izin Lingkungan dalam kegiatan pengeboran, Debit > 50 liter/detik (luasan 10 Ha) sebelum dikeluarkan izin usahanya harus dianalisi dulu dampak lingkungan (AMDAL) dari efek kedepannya,” katanya.

“Sedangkan untuk Debit < 50 liter/detik Upaya Pengelolaan Lingkungan/Upaya Pemantauan Lingkungan UKL/UPL atau Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan (SPPL) tergantung Perbup atau Perwako masing-masing daerah,” pungkasnya. (tpk)

Berita Terkait

Brotherhood’90s Perkuat Persaudaraan Lewat Silaturahmi Tahunan di Palano Hill Cafe
Hangatnya Silaturahmi XOS Sumatera, Ratusan Rider XMAX Bukber di Payakumbuh
ASN Kecamatan dan PKK Payakumbuh Selatan Berbagi Takjil untuk Pengendara
PMI Kota Payakumbuh Berbagi Takjil Gratis, Tebar Kepedulian di Bulan Ramadan
Tarhib Ramadan, Wali Kota Ajak ASN Payakumbuh Perkuat Iman dan Pelayanan
Musrenbang Payakumbuh Timur 2027 Tekankan Program Prioritas dan Penanganan Isu Sosial
Riza Falepi Bantah Pernyataan “Gas Pol” Terkait Sengketa Pembangunan Pasar Blok Barat Payakumbuh
DPRD Payakumbuh Resmi Sahkan Perda Penanaman Modal

Berita Terkait

Sabtu, 7 Maret 2026 - 13:00 WIB

Hangatnya Silaturahmi XOS Sumatera, Ratusan Rider XMAX Bukber di Payakumbuh

Jumat, 6 Maret 2026 - 02:45 WIB

ASN Kecamatan dan PKK Payakumbuh Selatan Berbagi Takjil untuk Pengendara

Kamis, 5 Maret 2026 - 22:27 WIB

PMI Kota Payakumbuh Berbagi Takjil Gratis, Tebar Kepedulian di Bulan Ramadan

Jumat, 13 Februari 2026 - 21:37 WIB

Tarhib Ramadan, Wali Kota Ajak ASN Payakumbuh Perkuat Iman dan Pelayanan

Kamis, 5 Februari 2026 - 16:27 WIB

Musrenbang Payakumbuh Timur 2027 Tekankan Program Prioritas dan Penanganan Isu Sosial

Berita Terbaru

Wali Kota Payakumbuh

Zulmaeta Terima Penghargaan Mentri Hukum atas Dukungan Pembentukan Posbankum

Senin, 30 Mar 2026 - 22:11 WIB

Wali Kota Payakumbuh

Musrenbang RKPD 2027, Pemko Payakumbuh Tetapkan Lima Prioritas Pembangunan

Senin, 30 Mar 2026 - 22:00 WIB

Wali Kota Payakumbuh

Pemko Payakumbuh Perkuat Pengelolaan TKD untuk Penanganan dan Mitigasi Bencana

Kamis, 26 Mar 2026 - 01:32 WIB