Payakumbuh | tipikal.com — Pemerintah Kota (Pemko) Payakumbuh bersama Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) melaksanakan sosialisasi bertajuk Pengadministrasian dan Pendaftaran Tanah Ulayat di Aula Balai Kota Payakumbuh, Selasa, (20/05/2025).
Kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah kota dalam menyelesaikan berbagai persoalan pertanahan, khususnya terkait pengakuan dan perlindungan hak masyarakat hukum adat di Kota Payakumbuh.
Wali Kota Payakumbuh, Zulmaeta, dalam sambutannya menyampaikan apresiasi kepada pemerintah pusat atas perhatian dan dukungan terhadap perlindungan aset tanah adat. Ia menyebut, berdasarkan data Kantor Pertanahan Kota Payakumbuh tahun 2025, terdapat 21 bidang tanah ulayat seluas 209 hektare yang tersebar di tujuh kenagarian.
“Ini adalah potensi besar yang harus kita kelola secara bijak dan berkelanjutan,” ujarnya.
Zulmaeta menambahkan, keberadaan tanah ulayat telah diatur dalam Perda Nomor 25 Tahun 2016 tentang Pelestarian dan Pengembangan Adat di Nagari, serta mengacu pada Permendagri Nomor 52 Tahun 2014 tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat.
Pemanfaatan strategis tanah ulayat pun telah berjalan, seperti pembangunan pasar dan gelanggang pacuan kuda. Dengan pendaftaran yang sistematis, pemerintah berharap tanah ulayat dapat memberi manfaat ekonomi dan sosial yang lebih besar, baik untuk nagari maupun pembangunan kota secara keseluruhan.
“Kami juga berharap dukungan dari BPN dalam pendaftaran aset Pemko dan tanah milik masyarakat agar sejalan dengan revisi RDTR Kota Payakumbuh 2025–2045,” tambahnya.
Sementara itu, Wakil Menteri ATR/BPN RI, Ossy Dermawan, yang hadir langsung dalam acara tersebut, menegaskan pentingnya pelibatan masyarakat adat dalam setiap tahapan pendaftaran tanah ulayat.
“Kami hadir bukan sekadar menjalankan program, tapi membawa niat baik dan komitmen kuat. Presiden Prabowo Subianto memberi perhatian khusus terhadap pengelolaan tanah dan tata ruang yang adil dan berkelanjutan,” kata putra asli Minangkabau tersebut.
Program pendaftaran tanah ulayat ini akan dilaksanakan di 19 kota dan kabupaten se-Sumatera Barat sejak 28 April hingga 23 Juni 2025, melalui empat tahapan penting: inventarisasi, pengukuran, pencatatan, dan pendaftaran. Wamen Ossy menegaskan bahwa pendaftaran tanah ulayat difasilitasi penuh oleh pemerintah dengan tiga prinsip utama:
- Tanah ulayat bukan milik negara — negara hadir untuk melindungi, bukan mengambil alih.
- Sinergi antara adat, syariat, dan negara — sejalan dengan prinsip “Adat Basandi Syarak, Syarak Basandi Kitabullah.”
- Pendaftaran adalah hak, bukan kewajiban — inisiatif tetap berada di tangan masyarakat adat.
Dengan terdaftarnya tanah ulayat, diharapkan hak-hak masyarakat adat terlindungi secara hukum serta membuka peluang pengelolaan ekonomi melalui skema Hak Pengelolaan (HPL) yang menguntungkan masyarakat.
“Dengarkan suara masyarakat adat, tampung setiap aspirasi, dan hargai masukan mereka. Keberhasilan program ini bergantung pada kepercayaan dan keterbukaan,” tutup Wamen Ossy.
Acara sosialisasi ini secara resmi dibuka oleh Wali Kota Payakumbuh Zulmaeta dan dihadiri oleh jajaran Forkopimda, Sekretaris Daerah, Kepala OPD, Ketua TP-PKK, jajaran Kanwil BPN Provinsi Sumatera Barat, Kepala Kantor Pertanahan Payakumbuh, LKAAM, KAN, niniak mamak, tokoh masyarakat, serta Camat dan Lurah se-Kota Payakumbuh. (tpk)