Pemkab Lima Puluh Kota Terbitkan Aturan Untuk Cegah PMK

- Jurnalis

Rabu, 18 Mei 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lima Puluh Kota | tipikal.com — Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Lima Puluh Kota Ir. Eki Hari Purnama, M.Si mengatakan dalam hal mengantisipasi penyebarluasan Penyakit Kuku dan Mulut (Foot dan Mouth Disease) ke Kabupaten Lima Puluh Kota, Pemerintah Kabupaten Lima Puluh Kota menerbitkan dua kebijakan dalam menyikapi Edaran Gubernur Sumatera Barat Nomor 559/ED/GSB-2022 tanggal 12 Mei 2022 tentang Pengendalian dan Penanggulangan Terhadap Ancaman masuk dan Menyebarnya Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) ke wilayah Sumatera Barat.

Kedua kebijakan yang ditandatangani oleh Bupati Lima Puluh Kota Safaruddin Dt. Bandaro Rajo per-tanggal 13 Mei 2022 antara lain, pertama, Surat Perintah : 524.5/1219/Disnakkeswan/V/2022 tentang Pengendalian dan Penanggulangan Terhadap Ancaman Masuk dan Menyebarnya Penyakit Mulut dan Kuku (PMK)/ Foot dan Mouth Disease ke dalam Wilayah Kabupaten Lima Puluh Kota, kedua, Surat Perintah Nomor : 524.5/1220/Disnakkeswan/V/2022 tentang Penutupan Sementara Pasar Ternak Limbanang.

Kebijakan pengendalian dan penanggulangan PMK menyusul merebaknya PMK di sejumlah wilayah di daerah lain, terlebih dengan ditemukannya kasus PMK di Pasar Ternak, Palangki Kabupaten Sijunjung, beberapa waktu lalu. Kebijakan pengendalian di tingkat peredaran ternak serta di wilayah-wilayah yang menjadi basis peternakan, yang terstruktur ini mengingat sifat penyebaran penyakit PMK yang cepat dan mematikan sehingga beresiko menimbulkan kerugian yang besar bagi peternak.

Baca Juga :  Persiapkan Tim Tanggap Insiden Siber (CSIRT), Diskominfo Lima Puluh Kota Gelar Sosialisasi

Lebih lanjut dijelaskan oleh Kadiskominfo, kebijakan pengendalian dan penanggulangan PMK di Kabupaten Lima Puluh Kota pada dasarnya mengharapkan kepada Camat, Wali Nagari, petugas kesehatan hewan, pedagang ternak, dan peternak dan masyarakat luas untuk mewaspadai dan bekerja sama mewaspadai kemungkinan akan berkembangnya penyakit kuku dan mulut yang menyerang ternak berkuku belah seperti sapi, kambing, domba, dan kerbau. Serta himbauan kepada peternak dan masyarakat untuk melaporkan segera dugaan ternak terserang PMK dengan gejala demam, air ludah berlebihan, lepuh/lesi pada rongga mulut dan kuku kepada pusat kesehatan hewan terdekat atau ke Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan. Termasuk himbauan kepada pengurus mesjid/ panitia pemotongan tentang tata cara pengadaan hewan qurban 1443 H.

Baca Juga :  Wujudkan SDI, Kabupaten Lima Puluh Kota Gelar Workshop Metadata Statistik Sektoral

” Pembelian hewan qurban hendaknya dari daerah bebas PMK dengan persyaratan memiliki Surat Keterangan Asal ternak dan Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH) yang dikeluarkan oleh instansi pemerintah yang berwenang,” ujar Kadiskominfo mengutip Surat Edaran Bupati.

Untuk penutupan sementara operasional Pasar Ternak Limbanang adalah bentuk pengendalian dan Penanggulangan dengan melakukan pelarangan terhadap pemasukan/ perdagangan/ jual beli ternak ruminansia (sapi, kerbau, kambing, dan domba) serta produk dari wilayah yang sedang ada kasus atau dugaan PMK. Kabupaten Lima Puluh Kota termasuk wilayah sentra ternak di Sumatera Barat, data BPS Lima Puluh Kota menunjukkan pada tahun 2021 total populasi ternak tercatat 78.442 ekor, tersebar pada ternak kambing 23.379 ekor, sapi 45.071 ekor dan kerbau 9.992 ekor. (tpk)

Berita Terkait

Polemik Retribusi Wisata Harau: ICBS Harau Merasa Dizalimi, Pakar Hukum dan Ombudsman Sumbar Angkat Bicara
Safni Sikumbang Ahlul Badrito Resha Resmi Ditetapkan Sebagai Bupati Dan Wakil Bupati Lima Puluh Kota 2025-2030
Polres 50 Kota Bersama Kelompok Tani Perkuat Ketahanan Pangan di Lubuak Batingkok
Pemkab Lima Puluh Kota Dukung Penuh Pemeriksaan Pendahuluan LKPD 2024 oleh BPK
Kampuang Wisata Saribu Gonjong Raih Penghargaan Internasional di ASEAN Tourism Award 2025
Dodi Arestu Resmi Dilantik sebagai Ketua Pordasi Lima Puluh Kota, Berkomitmen Majukan Olahraga Berkuda dan Peternakan Kuda
Peluncuran IAD HATTA dan Penanaman Serentak se-Sumbar, Lima Puluh Kota Dapat Hibah Rp 1,8 Miliar
Lima Puluh Kota Dukung Program Nasional Tanam Jagung Serentak 1 Juta Hektar

Berita Terkait

Rabu, 5 Februari 2025 - 19:21 WIB

Polemik Retribusi Wisata Harau: ICBS Harau Merasa Dizalimi, Pakar Hukum dan Ombudsman Sumbar Angkat Bicara

Rabu, 5 Februari 2025 - 18:59 WIB

Safni Sikumbang Ahlul Badrito Resha Resmi Ditetapkan Sebagai Bupati Dan Wakil Bupati Lima Puluh Kota 2025-2030

Rabu, 5 Februari 2025 - 12:50 WIB

Polres 50 Kota Bersama Kelompok Tani Perkuat Ketahanan Pangan di Lubuak Batingkok

Selasa, 4 Februari 2025 - 12:58 WIB

Pemkab Lima Puluh Kota Dukung Penuh Pemeriksaan Pendahuluan LKPD 2024 oleh BPK

Jumat, 31 Januari 2025 - 16:40 WIB

Kampuang Wisata Saribu Gonjong Raih Penghargaan Internasional di ASEAN Tourism Award 2025

Berita Terbaru