Pemkab Lima Puluh Kota Terbitkan Aturan Untuk Cegah PMK

- Jurnalis

Rabu, 18 Mei 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lima Puluh Kota | tipikal.com — Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Lima Puluh Kota Ir. Eki Hari Purnama, M.Si mengatakan dalam hal mengantisipasi penyebarluasan Penyakit Kuku dan Mulut (Foot dan Mouth Disease) ke Kabupaten Lima Puluh Kota, Pemerintah Kabupaten Lima Puluh Kota menerbitkan dua kebijakan dalam menyikapi Edaran Gubernur Sumatera Barat Nomor 559/ED/GSB-2022 tanggal 12 Mei 2022 tentang Pengendalian dan Penanggulangan Terhadap Ancaman masuk dan Menyebarnya Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) ke wilayah Sumatera Barat.

Kedua kebijakan yang ditandatangani oleh Bupati Lima Puluh Kota Safaruddin Dt. Bandaro Rajo per-tanggal 13 Mei 2022 antara lain, pertama, Surat Perintah : 524.5/1219/Disnakkeswan/V/2022 tentang Pengendalian dan Penanggulangan Terhadap Ancaman Masuk dan Menyebarnya Penyakit Mulut dan Kuku (PMK)/ Foot dan Mouth Disease ke dalam Wilayah Kabupaten Lima Puluh Kota, kedua, Surat Perintah Nomor : 524.5/1220/Disnakkeswan/V/2022 tentang Penutupan Sementara Pasar Ternak Limbanang.

Kebijakan pengendalian dan penanggulangan PMK menyusul merebaknya PMK di sejumlah wilayah di daerah lain, terlebih dengan ditemukannya kasus PMK di Pasar Ternak, Palangki Kabupaten Sijunjung, beberapa waktu lalu. Kebijakan pengendalian di tingkat peredaran ternak serta di wilayah-wilayah yang menjadi basis peternakan, yang terstruktur ini mengingat sifat penyebaran penyakit PMK yang cepat dan mematikan sehingga beresiko menimbulkan kerugian yang besar bagi peternak.

Lebih lanjut dijelaskan oleh Kadiskominfo, kebijakan pengendalian dan penanggulangan PMK di Kabupaten Lima Puluh Kota pada dasarnya mengharapkan kepada Camat, Wali Nagari, petugas kesehatan hewan, pedagang ternak, dan peternak dan masyarakat luas untuk mewaspadai dan bekerja sama mewaspadai kemungkinan akan berkembangnya penyakit kuku dan mulut yang menyerang ternak berkuku belah seperti sapi, kambing, domba, dan kerbau. Serta himbauan kepada peternak dan masyarakat untuk melaporkan segera dugaan ternak terserang PMK dengan gejala demam, air ludah berlebihan, lepuh/lesi pada rongga mulut dan kuku kepada pusat kesehatan hewan terdekat atau ke Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan. Termasuk himbauan kepada pengurus mesjid/ panitia pemotongan tentang tata cara pengadaan hewan qurban 1443 H.

” Pembelian hewan qurban hendaknya dari daerah bebas PMK dengan persyaratan memiliki Surat Keterangan Asal ternak dan Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH) yang dikeluarkan oleh instansi pemerintah yang berwenang,” ujar Kadiskominfo mengutip Surat Edaran Bupati.

Untuk penutupan sementara operasional Pasar Ternak Limbanang adalah bentuk pengendalian dan Penanggulangan dengan melakukan pelarangan terhadap pemasukan/ perdagangan/ jual beli ternak ruminansia (sapi, kerbau, kambing, dan domba) serta produk dari wilayah yang sedang ada kasus atau dugaan PMK. Kabupaten Lima Puluh Kota termasuk wilayah sentra ternak di Sumatera Barat, data BPS Lima Puluh Kota menunjukkan pada tahun 2021 total populasi ternak tercatat 78.442 ekor, tersebar pada ternak kambing 23.379 ekor, sapi 45.071 ekor dan kerbau 9.992 ekor. (tpk)

Berita Terkait

Permintaan Data Publik Terkendala, Wartawan Hadapi Prosedur Berbelit di Dinas Kesehatan Lima Puluh Kota
Terkait Pengadaan Obat, Wartawan Diblokir, Apa yang Disembunyikan Pejabat Dinkes?
Fraksi Golkar Setuju APBD 2026 Disahkan, Tapi Beri Peringatan Keras Soal Risiko Gagal Bayar
Desainer Lima Puluh Kota Tampilkan Tenun Kubang di Indonesia International Modest Fashion Festival 2025
Waka Polres 50 Kota Tinjau Sentra Produksi Pangan Gizi Kemala Bhayangkari
Polres 50 Kota Tangkap Pelaku Curanmor dalam Operasi Jaran Singgalang 2025
Tim Pusat Nilai Sembilan Tatanan KKS di Kabupaten Lima Puluh Kota
Diskominfo Lima Puluh Kota Ikuti Coaching Clinic Keamanan Siber dari BSSN

Berita Terkait

Kamis, 20 November 2025 - 00:12 WIB

Permintaan Data Publik Terkendala, Wartawan Hadapi Prosedur Berbelit di Dinas Kesehatan Lima Puluh Kota

Rabu, 19 November 2025 - 08:29 WIB

Terkait Pengadaan Obat, Wartawan Diblokir, Apa yang Disembunyikan Pejabat Dinkes?

Rabu, 19 November 2025 - 07:02 WIB

Fraksi Golkar Setuju APBD 2026 Disahkan, Tapi Beri Peringatan Keras Soal Risiko Gagal Bayar

Selasa, 14 Oktober 2025 - 19:04 WIB

Desainer Lima Puluh Kota Tampilkan Tenun Kubang di Indonesia International Modest Fashion Festival 2025

Jumat, 3 Oktober 2025 - 15:42 WIB

Waka Polres 50 Kota Tinjau Sentra Produksi Pangan Gizi Kemala Bhayangkari

Berita Terbaru

Wali Kota Payakumbuh

Pedagang Kuliner Payakumbuh Peduli, Galang Donasi untuk Bencana Sumbar

Senin, 8 Des 2025 - 10:34 WIB

Wali Kota Payakumbuh

Ratusan Warga Serbu Gerakan Pangan Murah Pemko Payakumbuh

Kamis, 4 Des 2025 - 12:18 WIB

Wali Kota Payakumbuh

Pemko Perkuat Peran LPM sebagai Garda Terdepan Pembangunan di Kelurahan

Kamis, 4 Des 2025 - 12:14 WIB