Payakumbuh | tipikal.com – Dalam rangka menyambut Bulan Suci Ramadan 1446 Hijriah, Pemerintah Kota Payakumbuh mengeluarkan Surat Edaran Nomor: 10/ED/WK-PYK/2025 yang berisi panduan pelaksanaan Ramadan bagi masyarakat, pelaku usaha, dan pemangku kepentingan di Kota Payakumbuh.
Surat edaran ini bertujuan untuk menjaga kekhusyukan ibadah, ketertiban umum, serta semangat kebersamaan dalam menjalani bulan penuh berkah ini. Pemerintah mengimbau seluruh warga untuk menjadikan Ramadan sebagai momentum meningkatkan kualitas ibadah, mempererat silaturahmi, serta menjaga ketertiban dan keamanan di lingkungan masing-masing.
Poin Penting dalam Surat Edaran
- Penentuan Awal Ramadan dan Idul Fitri
Masyarakat diminta menunggu pengumuman resmi pemerintah mengenai penetapan 1 Ramadan dan 1 Syawal. Penetapan ini akan dilakukan melalui sidang itsbat yang melibatkan Kementerian Agama RI, ahli hisab, dan ahli rukyat. - Pelaksanaan Ibadah Ramadan
Umat Islam diimbau menjalankan ibadah puasa dengan penuh rasa syukur serta berpartisipasi dalam membersihkan sarana ibadah dan fasilitas umum di lingkungan masing-masing. - Menjauhi Perbuatan Maksiat
Ramadan merupakan bulan yang penuh keberkahan. Oleh karena itu, masyarakat diajak untuk menjauhkan diri dari segala perbuatan maksiat dan hal-hal yang mendatangkan dosa. - Peningkatan Kualitas Ibadah dan Sosial
Selama Ramadan, umat Islam diimbau meningkatkan kualitas ibadah dengan melaksanakan puasa dengan sungguh-sungguh, memperbanyak salat tarawih, tadarus Al-Qur’an, serta menggiatkan infak dan sedekah. - Menjaga Persaudaraan dan Silaturahmi
Pemerintah mengajak masyarakat menjadikan Ramadan sebagai bulan persaudaraan dengan meningkatkan silaturahmi dan mempererat ukhuwah Islamiyah. - Imbauan bagi Pelaku Usaha Kuliner
Pengusaha restoran, rumah makan, warung, kedai minuman, dan usaha sejenis diimbau untuk menghormati bulan Ramadan dengan tidak membuka usahanya di siang hari. - Pembatasan Aktivitas Tempat Hiburan
Pengusaha tempat hiburan seperti pub dan karaoke dilarang beroperasi pada pukul 18.00 hingga 21.00 WIB. Ketentuan ini merujuk pada Perda No. 1 Tahun 2022 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum, Pasal 27. - Pengaturan Layanan Hotel dan Penginapan
Pengelola hotel dan penginapan diimbau untuk menyediakan layanan bernuansa Islami serta menyesuaikan fasilitas bagi umat Muslim, termasuk penyediaan menu sahur dan berbuka puasa. - Larangan Penggunaan Petasan dan Sejenisnya
Untuk menjaga ketenangan selama Ramadan, masyarakat dilarang membunyikan mercun, petasan, atau bahan peledak lainnya yang dapat mengganggu ibadah. - Menjaga Kebersihan Lingkungan
Masyarakat diminta menjaga kebersihan rumah ibadah, rumah tinggal, serta lingkungan sekitar. Pemerintah juga mengajak warga untuk lebih peduli terhadap pengelolaan sampah guna menciptakan lingkungan yang bersih dan nyaman. - Pencegahan dan Pemberantasan Narkoba
Pemko Payakumbuh menegaskan pentingnya mengoptimalkan pencegahan, pemberantasan, penyalahgunaan, dan peredaran gelap narkoba (P4GN) di masyarakat.
Dengan adanya surat edaran ini, Pemerintah Kota Payakumbuh berharap masyarakat dapat menjalankan ibadah Ramadan dengan penuh ketenangan dan kekhusyukan. Selain itu, kebersamaan dan solidaritas sosial juga diharapkan semakin kuat, sehingga Ramadan 1446 H dapat menjadi momen peningkatan spiritualitas dan kesejahteraan sosial di Kota Payakumbuh.
Pemerintah juga mengajak seluruh pihak untuk bekerja sama dalam menciptakan suasana yang aman, nyaman, dan damai selama bulan Ramadan, serta menjaga ketertiban sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan.
Untuk informasi lebih lanjut, masyarakat dapat menghubungi instansi terkait atau mengakses laman resmi Pemerintah Kota Payakumbuh, https://payakumbuhkota.go.id/