Payakumbuh Tegas Tertibkan Bangunan Liar Mulai Mei 2025

- Jurnalis

Kamis, 24 April 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Payakumbuh | tipikal.com — Pemerintah Kota Payakumbuh menegaskan komitmennya untuk menata kembali ruang kota dengan menertibkan bangunan liar yang berdiri di atas fasilitas umum atau tidak memiliki izin sesuai ketentuan. Penertiban ini akan dilakukan secara bertahap mulai tanggal 6 Mei 2025.

Hal tersebut disampaikan Wakil Wali Kota Payakumbuh, Elzadaswarman (Om Zet-Red) saat memimpin rapat Forum Penataan Ruang (FPR) di Ruang Randang, Kantor Wali Kota, Kamis, (24/04/2025). Rapat tersebut juga dihadiri unsur Forkopimda, kepala OPD teknis, serta perwakilan instansi lintas sektor.

Dalam arahannya, Wawako menegaskan bahwa Pemko akan menerbitkan Surat Perintah Bongkar bagi dua kategori bangunan prioritas, yakni:

  1. Bangunan yang tidak memenuhi syarat teknis dan planologis untuk penerbitan Izin Mendirikan Bangunan (IMB);
  2. Bangunan yang berdiri di atas fasilitas umum atau mengganggu fungsi ruang kota.

Surat perintah tersebut akan disampaikan langsung oleh tim penertiban melalui camat, lurah, serta unsur TNI dan Polri. Pemilik bangunan akan diberi waktu 7×24 jam untuk membongkar bangunan secara mandiri. Jika tidak diindahkan, maka pembongkaran akan dilakukan oleh tim FPR.

Ini merupakan amanat Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja dan Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 15 Tahun 2021 serta perubahannya Nomor 9 Tahun 2022,” ujar Wawako.

Adapun sejumlah titik prioritas penertiban meliputi:

Jalan Diponegoro

Jalan Soekarno Hatta

Jalan Sudirman

Jalan Tan Malaka

Jalan Rky Rasuna Said

Bangunan liar yang berdiri di atas trotoar, saluran drainase, taman kota, hingga lahan PSU perumahan menjadi fokus utama karena dinilai mengganggu estetika kota, aksesibilitas masyarakat, serta berpotensi menimbulkan masalah sosial.

Wawako juga mengingatkan tentang larangan dalam Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2022 tentang Ketertiban Umum, khususnya Pasal 13 ayat (1) huruf e, yang melarang pendirian bangunan di jalur hijau dan fasilitas umum lainnya.

Kami ingin ruang publik tetap digunakan untuk kepentingan umum. Ini bukan sekadar soal membongkar, tapi bagaimana kita menjaga keberlangsungan lingkungan dan tata ruang kota,” tegasnya.

Pemko juga menekankan bahwa prinsip pelaksanaan penertiban mencakup pemberian efek jera, pencegahan pelanggaran serupa, pemulihan fungsi ruang, serta penghentian aktivitas pemanfaatan ruang yang tidak sesuai aturan.

Penataan ruang harus menjadi tanggung jawab bersama. Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk patuh terhadap regulasi demi terwujudnya Payakumbuh yang tertib, aman, dan nyaman,” tutup Om Zet. (tpk)

Berita Terkait

Dandim 0306/50 Kota Ajak SMSI Luak 50 Perkuat Sinergi
IHR Merdeka Cup 2026 Kembali Digelar di Payakumbuh, Padukan Tradisi Minangkabau dan Pacuan Kuda Modern
Langgar Kode Etik, 2 Personil Polres Payakumbuh di PTDH
42 Motor Knalpot Brong Digulung Polres Payakumbuh, Mayoritas dari Luar Daerah
Kapolres Payakumbuh Berganti, Wali Kota Zulmaeta Pastikan Sinergi Keamanan Tetap Terjaga
Labuah Gunuang Wakili Lima Puluh Kota dalam Penilaian Gerakan PKK Sumbar 2026
Kominfo Payakumbuh Dorong Peserta PKA Hadirkan Inovasi Berdampak Nyata
Unand dan Pemko Payakumbuh Perkuat UMKM Rendang Lewat Program Pendampingan

Berita Terkait

Kamis, 27 Agustus 2026 - 07:19 WIB

Dandim 0306/50 Kota Ajak SMSI Luak 50 Perkuat Sinergi

Minggu, 23 Agustus 2026 - 19:12 WIB

IHR Merdeka Cup 2026 Kembali Digelar di Payakumbuh, Padukan Tradisi Minangkabau dan Pacuan Kuda Modern

Rabu, 12 Agustus 2026 - 11:26 WIB

Langgar Kode Etik, 2 Personil Polres Payakumbuh di PTDH

Minggu, 9 Agustus 2026 - 08:31 WIB

42 Motor Knalpot Brong Digulung Polres Payakumbuh, Mayoritas dari Luar Daerah

Rabu, 29 Juli 2026 - 07:21 WIB

Kapolres Payakumbuh Berganti, Wali Kota Zulmaeta Pastikan Sinergi Keamanan Tetap Terjaga

Berita Terbaru

Payakumbuh

Dandim 0306/50 Kota Ajak SMSI Luak 50 Perkuat Sinergi

Kamis, 27 Agu 2026 - 07:19 WIB