Payakumbuh Sepakati Tiadakan Shalat Berjamaah Di Masjid 14 Hari Kedepan

- Jurnalis

Senin, 30 Maret 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Payakumbuh, tipikal.com — Pemerintah Kota Payakumbuh apresiasi Kesepakan bersama, MUI, FKUB, Dewan Masjid dan Kantor Kemenag Payakumbuh, dalam menyikapi imbauan MUI Pusat dan MUI Sumatera Barat, dalam upaya mencegah penyebaran virus corona atau Covid-19 di Payakumbuh.

Terhitung 30 Maret 2020 hingga 14 hari ke depan, seluruh mesjid dan mushalla di Kota Payakumbuh, untuk sementara tidak melakukan shalat fardhu berjemaah dan shalat Jumat. Tidak shalat berjemaah di tempat peribadatan itu bisa saja diperpanjang, tergantung situasi dan ketentuan lebih lanjut dari pemerintah.

“Ini keputusan yang pahit tapi harus dilakukan demi keselamatan umat atau masyarakat,” ucap Ketua MUI Payakunbuh H. Mismardi, BA, usai menggelar rapat pengambilan keputusan terhadap shalat berjemaah itu, di Balaikota Payakumbuh, Senin (30/3).

Menurut Mismardi, pihaknya bersama Kantor Kemenag, FKUB dan Dewan Masjid, akan membuat imbauan secara tertulis bersama Pemko Payakumbuh. Untuk selanjutnya, imbauan itu akan disebar kepada seluruh masjid, mubaligh, mushalla, Kelurahan, Kecamatan dan ormas-ormas Islam serta LPM RT/ RW.

Dikatakan, seluruh masjid dan mushalla tetap mengumandangkan azan, tanda masuknya shalat fardhu. Tapi, di penguhujung azan tetap dilafaskan untuk shalat di rumah.

Mismardi menyebut shalat berjemaah silahkan dilakukan bersama keluarga di rumah masing-masing. “Sementara, bagi yang dalam menjalani perjalanan, jika ingin shalat lakukan di masjid terdekat,” katanya.

Wali Kota Riza Falepi memberikan apresiasi terhadap imbauan bersama MUI, Kantor Kemenag, Dewan Masjid dan FKUB tersebut, dalam upaya pencegahan penyebaran virus corona di Payakumbuh. Pertanda aturan pemerintah untuk melakukan sosial distancing dalam pencegahan Covid19, ikut didukung tokoh lintas agama di Payakumbuh ini.

“Kita pantas berikan apresiasi kepada MUI serta seluruh tokoh agama lainnya,” ucap Wali Kota Riza.

Tidak hanya masjid dan mushalla yang menghentikan sementara shalat berjemaah dan Jumatan.

“Gereja atau tempat peribadatan non Islam lainnya juga tidak melakukan peribadatan secara bersama-sama,” ucap ketua MUI dan Wali Kota. (rel/rm)

Berita Terkait

Disparpora Payakumbuh Canangkan Zona Integritas Menuju WBK/WBBM 2026
Antisipasi Bencana, BPBD Payakumbuh Cek Peralatan dan Logistik
Brotherhood’90s Perkuat Persaudaraan Lewat Silaturahmi Tahunan di Palano Hill Cafe
Hangatnya Silaturahmi XOS Sumatera, Ratusan Rider XMAX Bukber di Payakumbuh
ASN Kecamatan dan PKK Payakumbuh Selatan Berbagi Takjil untuk Pengendara
PMI Kota Payakumbuh Berbagi Takjil Gratis, Tebar Kepedulian di Bulan Ramadan
Tarhib Ramadan, Wali Kota Ajak ASN Payakumbuh Perkuat Iman dan Pelayanan
Musrenbang Payakumbuh Timur 2027 Tekankan Program Prioritas dan Penanganan Isu Sosial

Berita Terkait

Senin, 13 April 2026 - 07:31 WIB

Disparpora Payakumbuh Canangkan Zona Integritas Menuju WBK/WBBM 2026

Jumat, 10 April 2026 - 03:00 WIB

Antisipasi Bencana, BPBD Payakumbuh Cek Peralatan dan Logistik

Rabu, 25 Maret 2026 - 13:44 WIB

Brotherhood’90s Perkuat Persaudaraan Lewat Silaturahmi Tahunan di Palano Hill Cafe

Sabtu, 7 Maret 2026 - 13:00 WIB

Hangatnya Silaturahmi XOS Sumatera, Ratusan Rider XMAX Bukber di Payakumbuh

Jumat, 6 Maret 2026 - 02:45 WIB

ASN Kecamatan dan PKK Payakumbuh Selatan Berbagi Takjil untuk Pengendara

Berita Terbaru

Wali Kota Payakumbuh

Bantu Petani Bangkit, Pemko Payakumbuh Salurkan Benih Jagung Unggul

Kamis, 23 Apr 2026 - 22:54 WIB

Wakil Wali Kota Payakumbuh

Pemko Payakumbuh Diingatkan Tak Lengah, Penilaian Ombudsman Kini Fokus Maladministrasi

Kamis, 23 Apr 2026 - 22:46 WIB

Bupati / Wakil Bupati Lima Puluh Kota

Wabup Lima Puluh Kota Buka Pelatihan DASHAT, Tekankan Pentingnya Peran Gizi dalam Cegah Stunting

Kamis, 23 Apr 2026 - 13:41 WIB

Wali Kota Payakumbuh

Pemko Payakumbuh Raih Penghargaan ITKP 2025, Perkuat Tata Kelola Pengadaan

Rabu, 22 Apr 2026 - 22:59 WIB