Payakumbuh | tipikal.com – Kota Payakumbuh terpilih sebagai salah satu calon percontohan kota antikorupsi untuk tahun 2024 oleh Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI).
Untuk mempersiapkan diri menyandang predikat tersebut, Pemerintah Kota (Pemko) Payakumbuh menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) yang melibatkan Aparatur Sipil Negara (ASN), pelaku usaha, masyarakat, dan berbagai stakeholder lainnya.
Bimtek berlangsung dalam dua sesi, sesi pertama dari tanggal 28 hingga 30 Mei 2024 dan sesi kedua dari tanggal 4 hingga 6 Juni 2024, yang diselenggarakan di Aula Ngalau Indah Lantai III Balai Kota Payakumbuh.
Acara pembukaan dihadiri oleh Plh Direktur Pembinaan Peran Serta Masyarakat KPK RI Ariz Arham, bersama rombongan, Penjabat Wali Kota Payakumbuh Suprayitno, Forkopimda dan Gubernur Provinsi Sumatera Barat (Sumbar), yang diwakili oleh Sekda Hansastri, bersama pejabat dari Inspektorat Provinsi Sumbar.
Dalam sambutannya, Pj Wali Kota Payakumbuh Suprayitno memaparkan kondisi geografis dan berbagai upaya yang telah dilakukan Kota Payakumbuh untuk mencegah dan memberantas korupsi.
“Sebagai komitmen bersama, setiap elemen di Kota Payakumbuh akan ikut mengawal agar tidak terjadi korupsi melalui berbagai tindakan seperti pungutan liar, suap, dan gratifikasi,” ujar Suprayitno Selasa, (28/05/2024).
Suprayitno mengungkapkan bahwa sejak Mei 2023, Payakumbuh telah dicanangkan sebagai Kota Bebas Pungli oleh Ketua UPP Saber Pungli Pusat.
Lebih lanjut, Suprayitno menjelaskan bahwa untuk memastikan Payakumbuh benar-benar bebas dari korupsi, pada tahun 2024 ini akan dibentuk Satgas Fraud Control Plan (FCP) di setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk mencegah tindakan kecurangan yang dapat memicu korupsi.
Sementara itu, Sekda Provinsi Sumbar Hansastri menyatakan apresiasinya kepada KPK RI atas inisiatif program percontohan kabupaten/kota antikorupsi.
“Pemerintah Provinsi Sumbar sebelumnya telah mengusulkan tiga kabupaten/kota untuk diverifikasi oleh KPK, dan Kota Payakumbuh dipilih karena komitmen dan kesiapannya dalam memenuhi enam komponen dan 19 indikator yang ditetapkan oleh KPK,” ungkap Hansastri.
Ariz Arham dari KPK RI menekankan bahwa Bimtek ini bertujuan untuk memberikan pemahaman mendalam tentang indikator kabupaten/kota antikorupsi, sehingga implementasi anti korupsi dalam tata kelola pemerintahan dapat lebih efektif.
“Program kabupaten/kota antikorupsi ini diharapkan dapat menciptakan tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan partisipatif,” kata Ariz.
Bimtek ini juga melibatkan simulasi dan studi kasus untuk membedah kasus korupsi melalui 19 indikator penilaian dan 9 nilai integritas yang dikeluarkan oleh KPK, yaitu jujur, mandiri, tanggung jawab, sederhana, peduli, disiplin, berani, adil, dan kerja keras.
Bimtek dibuka secara resmi dengan pemukulan gong oleh Pj Wali Kota Payakumbuh Suprayitno, Sekda Provinsi Sumbar Hansastri, dan Plh Direktur Pembinaan Peran Serta Masyarakat KPK RI Ariz Arham. Diharapkan, dengan digelarnya Bimtek ini, Kota Payakumbuh mampu menjadi kota percontohan antikorupsi yang layak dicontoh oleh daerah lain di Indonesia pada tahun 2024. (tpk)
Penulis : (tpk)
Editor : (tpk)