Payakumbuh | tipikal.com – Seorang petani berinisial YB (49), yang berdomisili di Jorong Koto Malintang, Kenagarian Batu Payuang, Kecamatan Lareh Sago Halaban, ditangkap oleh Satuan Narkoba Polres Payakumbuh pada Senin, (8/07/2024), sekitar pukul 15.45 WIB.
Kapolres Payakumbuh, AKBP Ricky Ricardo, S.I.K., S.H., M.H., melalui Kasat Narkoba Polres Payakumbuh, Iptu Aiga Putra, S.H., menjelaskan bahwa YB ditangkap karena terbukti secara sah memiliki dan menggunakan narkotika jenis sabu-sabu.
“Berdasarkan informasi yang kami terima, kami melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap tersangka. Saat digeledah, kami menemukan beberapa paket narkotika jenis sabu-sabu,” ujar Iptu Aiga.
Penangkapan dilakukan saat YB sedang menyabit rumput di kebunnya. Polisi menemukan dua paket sabu-sabu yang disimpan dalam plastik Rexona, yang terletak sekitar 10 meter dari posisi YB saat ditangkap. Selain itu, YB juga mengakui bahwa ia masih menyimpan satu paket sabu-sabu lagi di rumpun pohon pisang, disimpan dalam kotak rokok merk Feloz.
“Total nilai keseluruhan barang bukti tersebut mencapai 3 juta Rupiah. Tersangka mendapatkan sabu-sabu tersebut dari seseorang berinisial PJ, yang saat ini berstatus DPO,” terang Iptu Aiga lagi.
Saat ini, YB beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Payakumbuh untuk penyelidikan lebih lanjut. Polisi terus mengembangkan kasus ini untuk menangkap PJ dan mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas. (tpk)