Pekanbaru | tipikal.com -– Bupati Lima Puluh Kota, Safaruddin Dt. Bandaro Rajo, menegaskan pentingnya penyusunan Rencana Detil Tata Ruang (RDTR) yang terintegrasi dengan sistem perizinan usaha berbasis elektronik, OSS-RBA (Online Single Submission-Risk Base Approach), untuk mendukung pemanfaatan ruang yang berkualitas dan berkelanjutan di Kabupaten Lima Puluh Kota.
Hal tersebut disampaikan Bupati Safaruddin saat menjadi pembicara dalam kegiatan Focus Group Discussion (FGD) yang diselenggarakan oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) di Prime Park Convention Center, Pekanbaru, Jumat, (9/08/2024).
FGD yang bertema “Penyepakatan Delineasi Wilayah Perencanaan dan Penjaringan Isu Pembangunan Berkelanjutan” ini diikuti oleh pemerintah provinsi dan kabupaten/kota dari Sumatera Barat, Sumatera Utara, Riau, Kepulauan Riau, dan Aceh.
Dalam paparannya, Bupati Safaruddin menjelaskan bahwa sesuai dengan Perda Lima Puluh Kota nomor 4 tahun 2023 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), pemerintah daerah berkewajiban menyusun 14 Rencana Rinci Tata Ruang (RRTR). RRTR tersebut mencakup Rencana Detil Tata Ruang untuk Pusat Kegiatan Lokal (PKL), Pusat Pelayanan Kawasan (PPK), serta kawasan strategis lainnya.
“Salah satu kawasan strategis yang akan disusun RDTR-nya adalah kawasan wisata Lembah Harau. Lembah Harau bukan hanya menjadi destinasi unggulan di Provinsi Sumatera Barat, tetapi juga berkontribusi signifikan terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pariwisata. Dengan keunikan bentang alamnya, kawasan ini memiliki potensi besar, termasuk kawasan perhutanan sosial yang bersebelahan dengan pusat pemerintahan kabupaten di Sarilamak,” ujar Bupati Safaruddin.
Lebih lanjut, Bupati mengungkapkan bahwa saat ini Pemkab Lima Puluh Kota tengah menggodok Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) RDTR yang telah sampai pada tahap FGD I untuk penetapan delineasi dan penjaringan isu kewilayahan.
“Kami berharap peraturan ini segera disahkan agar pemanfaatan ruang di Kabupaten Lima Puluh Kota bisa lebih terstruktur. Ini akan menjadi acuan penting dalam penerbitan izin pemanfaatan ruang dan penyusunan Rencana Tata Bangunan dan Lingkungan (RTBL),” tambahnya.
Kegiatan ini menjadi salah satu upaya Pemkab Lima Puluh Kota untuk memastikan bahwa visi pembangunan yang berkelanjutan dan berdaya saing dapat terwujud, dengan fokus pada pengembangan pertanian dan pariwisata yang didukung oleh infrastruktur yang maju dan sinergis. Kabupaten Lima Puluh Kota juga menjadi salah satu dari dua kabupaten di Sumatera Barat, bersama Kabupaten Agam, yang mendapatkan bantuan teknis ini dari Kementerian ATR/BPN.
Dengan penyusunan RDTR yang terintegrasi dan berkelanjutan, diharapkan pengembangan wilayah di Kabupaten Lima Puluh Kota dapat dilakukan secara optimal, menciptakan keseimbangan antara pemanfaatan ruang, pelestarian lingkungan, dan peningkatan kesejahteraan masyarakat. (tpk)