Langgar Aturan, Tim Penertiban Bangunan Dinas PUPR Lakukan Penyegelan

- Jurnalis

Senin, 19 April 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Payakumbuh, tipikal.com — Sebanyak lima bangunan tak berizin dan melanggar peraturan perundang-undangan disegel oleh Tim Penertiban Bangunan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Payakumbuh, Senin (19/04).

Kepala Dinas PUPR Kota Payakumbuh Muslim Mengatakan, berdasarkan rapat persiapan pelaksanaan penyegelan bangunan yang dilaksanakan Jumat (16/04) lalu, terdapat enam bangunan yang rencananya akan ditertibkan.

“Tapi dari rentang persiapan sampai tahap penyegelan hari ini ada satu unit bangunan yang sebelumnya telah diberikan teguran karena melanggar dan tidak berizin, dan pemiliknya langsung melakukan pembongkaran bangunannya sendiri berupa kios di Kelurahan Padang Data Tanah Mati,” kata Kadis PUPR Muslim kepada media setelah proses penyegelan.

Lima bangunan yang disegel tersebut terdapat di tiga kecamatan, yaitu Kecamatan Payakumbuh Utara sebanyak dua bangunan dan di Kecamatan Payakumbuh Barat sebanyak tiga bangunan dan Payakumbuh Timur satu bangunan.

Dikatakan Muslim, sebelum dilakukan penyegelan terhadap bangunan tersebut, Dinas PUPR telah terlebih dahulu memberikan teguran beberapa kali terhadap pemilik bangunan.

“Penyegelan ini merupakan tahapan setelah diberikan teguran, dimana kita memberikan teguran sebanyak 3 kali, karena tidak ada respon dari pemilik bangunan makanya dilakukan penyegelan,” terang Muslim.

Lebih lanjut, “Untuk segel akan kita buka setelah pemilik bangunan mengurus semua perizinannya,” tukuknya.

Kadis PUPR juga mengimbau kepada seluruh masyarakat Payakumbuh yang akan mendirikan bangunan agar tidak ragu dalam pengurusan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) karena pengurusannya tidak sulit dan cepat.

“Jika masyarakat melakukan pengurusan dan syaratnya lengkap, paling lama pengurusan IMB Hanya 6 hari kerja, dan untuk biayanya berdasarkan luas dan jenis bangunan,” ucapnya.

Ditambahkannya “Kepada seluruh warga Payakumbuh sebelum mendirikan bangunan uruslah izinnya terlebih dahulu karena pengurusannya mudah dan cepat,” ajaknya.

Dalam penyegelan tersebut, Dinas PUPR Payakumbuh dibantu oleh Satpol PP, kepolisian, dan unsur TNI. Dan apabila setelah penyegelan tidak ada tindaklanjut dari pemilik bangunan maka tahapan lebih lanjut akan dilakukan pembongkaran.

“Kalau menurut aturan, itu dua minggu setelah penyegelan tidak ada tindak lanjut dari pemilik bangunan kita akan surati yang bersangkutan untuk melakukan pembongkaran sendiri agar bahan bangunan yang dibongkar itu tetap bisa dimanfaatkan. Kalau tidak dilakukan baru kita lakukan pembongkaran,” pungkasnya. (tpk)

Berita Terkait

Seleksi Direktur PAMtigo Payakumbuh Masuki Tiga Besar, Pansel Pastikan Sesuai Aturan
Sukses Gelar Upacara Kemerdekaan, Budi Kurniawan Luapkan Kebahagiaan dengan Rasa Syukur
Pemko Payakumbuh Tegas Tolak Pemindahan Tugu Kota Sehat
Pemko Payakumbuh dan Komisi IX DPR RI Sosialisasikan Program Makan Bergizi Gratis
Dekranasda Payakumbuh Gandeng The Sak Bali, Dorong Produk UMKM Tembus Pasar Global
Mahasiswa UIN Imam Bonjol Laksanakan PPL di MTI Kotopanjang Lampasi Payakumbuh
Menyusuri Kenangan, Brotherhood 90’s Payakumbuh Satukan Langkah Lewat Touring Silaturahmi
Pemko dan DPRD Payakumbuh Tandatangani Nota Kesepakatan Perubahan KUA-PPAS APBD 2025

Berita Terkait

Senin, 25 Agustus 2025 - 22:48 WIB

Seleksi Direktur PAMtigo Payakumbuh Masuki Tiga Besar, Pansel Pastikan Sesuai Aturan

Minggu, 17 Agustus 2025 - 11:04 WIB

Sukses Gelar Upacara Kemerdekaan, Budi Kurniawan Luapkan Kebahagiaan dengan Rasa Syukur

Jumat, 8 Agustus 2025 - 01:24 WIB

Pemko Payakumbuh Tegas Tolak Pemindahan Tugu Kota Sehat

Rabu, 6 Agustus 2025 - 09:11 WIB

Pemko Payakumbuh dan Komisi IX DPR RI Sosialisasikan Program Makan Bergizi Gratis

Jumat, 1 Agustus 2025 - 04:00 WIB

Dekranasda Payakumbuh Gandeng The Sak Bali, Dorong Produk UMKM Tembus Pasar Global

Berita Terbaru

Wakil Wali Kota Payakumbuh

Gubernur Sumbar Tinjau Lokasi Kebakaran Pasar Payakumbuh, Pemko Ajukan Bantuan Relokasi

Jumat, 29 Agu 2025 - 19:57 WIB

Wali Kota Payakumbuh

Pemko Payakumbuh Mulai Tata Relokasi Pedagang Korban Kebakaran Pasar

Kamis, 28 Agu 2025 - 20:52 WIB