Lakukan Monitoring Ke Lokasi Usaha, Pemko Payakumbuh Pastikan Pekerja Terima THR

- Jurnalis

Jumat, 22 April 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Payakumbuh | tipikal.com — Untuk memastikan pembayaran tunjangan hari raya (THR) bagi pekerja di Kota Randang, Dinas Tenaga Kerja Dan Perindustrian Kota Payakumbuh lakukan monitoring pada perusahaan atau badan usaha,” Kamis (21/04/22).

Kegiatan ini merupakan amanat undang-undang sesuai dengan Permenaker Nomor 06 Tahun 2016 tentang tunjangan hari raya keagamaan dan Surat Edaran Menaker Nomor M/1/HK.04/IV/2022 Tentang Pelaksanaan Pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Tahun 2022 bagi pekerja/buruh di perusahaan.

“Kami dari Disnakerin bentuk tim untuk melakukan monitoring dengan turun langsung ke perusahaan yang ada di kota Payakumbuh,” kata Kepala Dinas Yunida Fatwa didampingi Sekdis Usfa Haryanti, Kabid Naker Gesmalindra, beserta jajaran bidang tenaga kerja kepada media.

Yunida Fatwa menyampaikan selaku instansi terkait, pihaknya perlu memastikan apakah semua perusahaan yang menggunakan tenaga kerja telah melaksanakan/membayarkan kewajibannya (THR) kepada seluruh karyawan.

Baca Juga :  YB. Dt. Parmato Alam dan Ahmad Ridha Mulai Kampanye dengan Program Pendidikan Gratis di Payakumbuh Selatan

“Jika masih ada perusahaan yang belum membayarkan THR kepada pegawainya karena belum mengetahui dan mengerti tentang adanya permenaker dan surat edaran tahun 2022, silahkan tim lakukan pembinaan dan juga sampaikan dengan jelas bahwa pembayaran tunjangan hari raya keagamaan tersebut adalah wajib sebagai hak pekerja,” kata Yunida.

Juga tambahnya, sesuai Permenaker 06 Tahun 2016 dan dipertegas dengan Surat Edaran tahun 2022 jelas sekali menerangkan serta menegaskan bahwa setiap perusahaan wajib mengikutinya, apabila tidak tentu ada sangsi yang akan di berikan oleh Dinas terkait.

“Atas nama Pemerintah Kota Payakumbuh kami menghimbau kepada seluruh perusahaan yang berada di Kota Payakumbuh agar dapat memahami serta menaati aturan tersebut dan bagi pengusaha/pekerja kalau butuh nformasi lebih jelasnya silahkan datang ke Kantor Disnakerin Kota Payakumbuh yang beralamat di kawasan Padang Kaduduak, Jalan Puti Elok Kelurahan Tigo Koto Diate, Kecamatan Payakumbuh Utara. Tepatnya di samping Lapangan Olah Raga Payakumbuh Bugar, temui Aldi Safdiarton SH,” tutup Yunida Fatwa.

Baca Juga :  Wako Riza Falepi Apresiasi Peluncuran Buku Perdana Ustad Irsyad Syafar

Pada saat hari pertama pelaksanaan kegiatan monitoring hampir semua perusahaan yang didatangi telah membayarkan tunjangan hari raya (THR), namun hanya 2 yang belum dikarenakan masih menunggu konfirmasi dari perusahaan induk yang berada di luar daerah (Jakarta).

Dari keterangan Sekdis Usfa Haryanti selaku koordinator tim mengatakan dirinya bersama tim akan terus melakukan pemantauan ke lapangan dan apabila ditemukan perusahaan yang tidak kooperatif, dinas akan melaporkan ke bagian yang berwenang dalam penegakan aturan tukasnya.

“Rencananya tim akan terus lakukan monitoring sampai batas waktu sesuai aturan yang tertuang dalam surat edaran menaker ucap,” Koordinator lapangan Tim Sekdis Usfa yang didampingi Kabid Gesmalindra dan Anton. (tpk)

Berita Terkait

Pemko Payakumbuh Perkuat Pengelolaan Pengaduan Lewat SP4N-LAPOR!
Wali Kota Payakumbuh Resmikan Program Bantuan Rumah Bagi Anggota KORPRI
Wali Kota Payakumbuh Hadiri Perpisahan SMAN 1, Ajak Siswa Jauhi Narkoba dan Terus Berprestasi
Wako Zulmaeta Kunjungi SMPN 1 Payakumbuh, Ajak Siswa Jadi Pemimpin Masa Depan
Menuju Smart Hospital, RSUD dr. Adnaan WD Payakumbuh Gelar Forum Konsultasi Publik
Razia Gabungan di Payakumbuh Barat, Satu Kafe Disegel karena Tak Berizin dan Dinilai Meresahkan
Seleksi Paskibraka 2025 dan Pengukuhan Duta Pancasila Resmi Dibuka di Payakumbuh
Pemko Payakumbuh dan Baznas Salurkan Bantuan untuk Korban Kebakaran di Nunang Daya Bangun

Berita Terkait

Kamis, 17 April 2025 - 20:57 WIB

Pemko Payakumbuh Perkuat Pengelolaan Pengaduan Lewat SP4N-LAPOR!

Kamis, 17 April 2025 - 20:48 WIB

Wali Kota Payakumbuh Resmikan Program Bantuan Rumah Bagi Anggota KORPRI

Kamis, 17 April 2025 - 20:31 WIB

Wali Kota Payakumbuh Hadiri Perpisahan SMAN 1, Ajak Siswa Jauhi Narkoba dan Terus Berprestasi

Kamis, 17 April 2025 - 20:26 WIB

Wako Zulmaeta Kunjungi SMPN 1 Payakumbuh, Ajak Siswa Jadi Pemimpin Masa Depan

Kamis, 17 April 2025 - 19:53 WIB

Razia Gabungan di Payakumbuh Barat, Satu Kafe Disegel karena Tak Berizin dan Dinilai Meresahkan

Berita Terbaru

Payakumbuh

Pemko Payakumbuh Perkuat Pengelolaan Pengaduan Lewat SP4N-LAPOR!

Kamis, 17 Apr 2025 - 20:57 WIB