Payakumbuh, tipikal.com — Wali Kota Riza Falepi mengeluarkan Instruksi Penantanan Dampak Coronavirus Disease (Covid-19) Di Kota Payakumbuh dengan nomor 01/Instruksi/WK-PYK-2020.
Proses pembelajaran di rumah mulai diterapkan bagi siswa PAUD, TK, SD, SMP, dan SMA selama 14 hari, terhitung dari 19 Maret hingga 1 April 2020 dari hasil rapat Sekretaris Daerah Kota Payakumbuh Rida Ananda bersama seluruh Asisten Setdako, Kepala Dinas, serta Kepala Kemenag di ruang kerja Sekda, Kamis (19/3).
Dalam instruksi itu, disebutkan siswa belajar di rumah dan guru memberi tugas sesuai dengan program pembelajaran. Sementara Ujian Nasional tetap dilaksanakan sesuai jadwal.
“Kendati belajar di rumah, anak-anak usia sekolah dilarang berada di keramaian atau di fasilitas umum, kalau kedapatan maka akan ditindak Satpol PP, kecuali ada hal-hal yang sangat penting,” kata Sekda Rida Ananda.
Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Kota Payakumbuh Drs. AH Agustion menghimbau kepada seluruh orang tua dan wali murid agar ikut mengawasi, memantau, dan mendampingi peserta didik selama kegiatan belajar di rumah dilaksanakan.
“Kita tekankan, selama belajar di rumah, anak-anak dilarang ngumpul-ngumpul di keramaian dan beraktifitas di luar, jangan sampai dianggap ini liburan, kita sedang perang dengan Covid-19,” kata Agustion. (rm)