Payakumbuh | tipikal.com — Kejaksaan Negeri (Kejari) Payakumbuh melaksanakan pemusnahan barang bukti dari perkara tindak pidana umum yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht), Rabu, (9/07/2025). Kegiatan berlangsung di halaman Kantor Kejari Payakumbuh dan dihadiri oleh unsur Forkopimda, termasuk Wali Kota Payakumbuh, Zulmaeta.
Dalam sambutannya, Wali Kota Zulmaeta menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada jajaran Kejari Payakumbuh atas pelaksanaan kegiatan tersebut. Menurutnya, pemusnahan barang bukti bukan sekadar pelaksanaan putusan pengadilan, tetapi juga mencerminkan komitmen terhadap sistem hukum yang bersih, transparan, dan akuntabel.
“Pemusnahan barang bukti bukan sekadar formalitas hukum. Ini bukti nyata bahwa proses penegakan hukum berjalan dengan baik, transparan, dan akuntabel,” ujar Wako Zulmaeta.
Ia menambahkan bahwa setiap barang bukti yang dimusnahkan telah melewati proses hukum yang panjang, mulai dari tahap penyelidikan, penyidikan, penuntutan, hingga putusan pengadilan. Oleh karena itu, kegiatan ini sekaligus menjadi sarana edukasi dan peringatan bagi masyarakat agar menjauhi segala bentuk pelanggaran hukum.
“Kegiatan ini tidak hanya menegaskan integritas institusi penegak hukum, tetapi juga memberikan pesan tegas kepada publik bahwa hukum ditegakkan tanpa pandang bulu,” tegasnya.
Pemko Payakumbuh, lanjut Zulmaeta, berkomitmen mendukung penuh aparat penegak hukum di daerah, termasuk melalui penguatan kebijakan, program, dan dukungan anggaran. Ia juga mendorong sinergi antar lembaga, termasuk kejaksaan, kepolisian, pengadilan, serta masyarakat sipil dalam membangun sistem hukum yang adil.
Sementara itu, Plt. Kepala Kejaksaan Negeri Payakumbuh, Muhammad Ali, menjelaskan bahwa barang bukti yang dimusnahkan hari ini berasal dari perkara-perkara yang telah berkekuatan hukum tetap, meliputi kasus narkotika dan tindak pidana lainnya.
“Barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari narkotika jenis sabu seberat 241,01 gram dari 51 perkara, ganja seberat 48.919,85 gram dari 15 perkara, tiga unit handphone, dan barang bukti lainnya dari 22 perkara,” ungkapnya.
Ia juga menyoroti posisi strategis Kota Payakumbuh sebagai daerah perlintasan yang cukup rawan terhadap peredaran gelap narkotika. Oleh karena itu, pihaknya terus memperkuat koordinasi lintas sektor dalam memerangi kejahatan narkoba.
“Terima kasih atas dukungan semua pihak dalam upaya pemberantasan peredaran narkotika, baik di Kota Payakumbuh maupun Kabupaten Lima Puluh Kota,” pungkasnya. (tpk)