Payakumbuh | tipikal.com -– Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Payakumbuh menggelar acara “Gebyar Aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD)” di aula pertemuan Ngalau Indah lantai III Balai Kota Payakumbuh, Rabu, (31/07/2024).
Kegiatan ini dihadiri oleh seluruh kepala OPD, ketua KPU, ketua Bawaslu, Camat, dan Lurah se-Kota Payakumbuh, serta dipimpin oleh Penjabat Wali Kota Payakumbuh yang diwakili oleh Sekda Rida Ananda.
Dalam sambutannya, Rida Ananda menyampaikan bahwa implementasi IKD merupakan langkah inovatif untuk mempermudah masyarakat dalam mengakses layanan administrasi kependudukan.
“Dengan IKD, proses pembuatan identitas menjadi lebih mudah, cepat, murah, dan efisien,” ujar Rida.
Ia juga mengajak semua pihak yang hadir untuk mengedukasi masyarakat tentang pentingnya aktivasi IKD agar seluruh warga Kota Payakumbuh dapat segera memiliki identitas digital ini.
Gebyar Aktivasi IKD ini merupakan bagian dari upaya Pemerintah Kota Payakumbuh untuk mempercepat penerapan sistem pemerintahan berbasis elektronik (SPBE). Rida Ananda menjelaskan bahwa Disdukcapil telah menyediakan delapan layanan dokumen kependudukan melalui aplikasi IKD, termasuk cetak Kartu Keluarga (KK), cetak Biodata WNI, perubahan golongan darah, serta permohonan akta kelahiran dan kematian.
Selain itu, Rida juga menekankan bahwa dokumen kependudukan yang berbasis digital ini sangat penting sebagai dasar kepastian hukum bagi status kependudukan seseorang, yang akan mempermudah akses ke berbagai layanan publik, termasuk kesehatan, pendidikan, dan bantuan sosial.
Kepala Disdukcapil, Wal Asri, menjelaskan alur pendaftaran IKD yang dimulai dengan mengunduh aplikasi IKD di Google Play Store, diikuti dengan verifikasi data melalui NIK, email, dan nomor HP.
Setelah itu, pengguna akan melakukan scan QR code dan aktivasi melalui email untuk mendapatkan PIN yang digunakan untuk mengakses aplikasi IKD.
Acara ini ditutup dengan pemukulan gong oleh Sekda Rida Ananda bersama Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesra Dafrul Pasi, ketua KPU, ketua Bawaslu, dan kepala Disdukcapil, sebagai tanda resmi dimulainya aktivasi IKD bagi seluruh warga masyarakat Kota Payakumbuh.
Dengan kegiatan ini, diharapkan Kota Payakumbuh dapat mencapai target minimal 30 persen warganya telah terintegrasi dengan IKD, sesuai arahan Pemerintah Pusat.
Gebyar Aktivasi IKD di Payakumbuh menjadi langkah awal menuju layanan publik yang lebih modern, efisien, dan terintegrasi. Diharapkan, langkah ini akan memberikan manfaat yang signifikan bagi seluruh warga, baik dalam kemudahan akses layanan maupun dalam pemanfaatan teknologi digital untuk kehidupan sehari-hari. (tpk)