Payakumbuh | tipikal.com — Pemerintah Kota (Pemko) Payakumbuh memastikan pembayaran gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu di lingkungan Dinas Pendidikan tetap menjadi prioritas, meskipun saat ini masih terkendala pada aspek penganggaran.
Kepala Dinas Pendidikan Kota Payakumbuh, Nalfira, mengakui bahwa hingga saat ini gaji PPPK paruh waktu memang belum dapat dibayarkan. Namun, ia menegaskan kondisi tersebut bukan disebabkan kelalaian, melainkan dampak dari perubahan regulasi terbaru.
“Kami membenarkan bahwa gaji PPPK paruh waktu belum bisa dibayarkan. Ini bukan karena kelalaian, tetapi adanya kendala dalam penganggaran,” ujarnya di Payakumbuh, Sabtu, (25/4/2026).
Ia menjelaskan, pada tahun sebelumnya pembayaran gaji PPPK paruh waktu bersumber dari dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP). Namun, kebijakan tersebut berubah setelah terbitnya Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 8 Tahun 2026.
Dalam aturan terbaru itu, dana BOSP tidak lagi diperbolehkan untuk membiayai gaji aparatur sipil negara (ASN), termasuk PPPK paruh waktu. Perubahan ini berdampak langsung pada struktur penganggaran daerah.
“Akibat perubahan tersebut, kebutuhan gaji PPPK paruh waktu belum terakomodasi dalam APBD Tahun Anggaran 2026 saat penetapan anggaran,” jelasnya.
Sebagai langkah tindak lanjut, Pemko Payakumbuh telah mengusulkan pembayaran gaji melalui mekanisme pergeseran anggaran. Proses tersebut saat ini masih berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kami sudah mengambil langkah cepat dengan mengusulkan pergeseran anggaran, dan saat ini sedang diproses bersama pemerintah daerah,” tambahnya.
Nalfira menegaskan, pemerintah daerah berkomitmen penuh untuk menyelesaikan persoalan tersebut dan memastikan seluruh hak PPPK paruh waktu dapat terpenuhi.
“Kami terus berupaya maksimal agar hak pegawai segera direalisasikan. Kami juga mengimbau semua pihak untuk memahami situasi ini secara utuh dan tidak menimbulkan keresahan,” katanya.
Saat ini, Pemko Payakumbuh tengah menggeser proses administrasi agar pembayaran gaji PPPK paruh waktu dapat segera direalisasikan dalam waktu dekat.
“Kami memahami kondisi yang dirasakan para PPPK paruh waktu. Di balik keterlambatan ini ada kebutuhan keluarga yang harus dipenuhi. Kami tidak tinggal diam dan terus berupaya agar hak tersebut segera sampai ke tangan yang berhak,” pungkasnya. (tpk)






