Payakumbuh | tipikal.com — Tim Cheetah Sat Reskrim Polres Payakumbuh mengamankan seorang pemuda yang di duga melakukan tindak pidana pencurian yang berlokasi di Jorong Madang Kodok Nagari Sungai Kamuyang Kecamatan Luhak, Jumat (31/03/2023).
Beruntung bagi tersangka AF (23) pihak kepolisian dari Sat Reskrim Polres Payakumbuh segera tiba di lokasi sehingga tersangka yang pada saat itu tengah di amuk warga dapat segera di amankan ke Mapolres Payakumbuh.
Kepada media, Kapolres Payakumbuh AKBP Wahyuni Sri Lestari, S.I.K, M.H melalui Kasat Reskrim Iptu Alva Zakya, S.Tr.K membenarkan keterangan bahwa anggotanya telah mengamankan seorang pria di duga melakukan tindak pidana pencurian satu unit mesin bajak sawah.
“Betul kita telah amankan satu orang tersangka yang mana pada saat kita amankan tersangka ini sempat di amuk warga, di karenakan para warga merasa kelakuan tersangka tidak bisa di tolerir lagi karena telah sering melakukan aksi mencurinya dan merugikan banyak pihak,” terang Iptu Alva.
Hasil pantauan di lapangan tersangka yang juga ternyata merupakan warga Sungai Kamuyang telah sering mencuri barang-barang milik warga seperti tabung gas, mesin potong rumput hingga tiba di hari naas tersangka mencuri mesin bajak sawah, aksinya di ketahui oleh warga sehingga spontan menimbulkan aksi main hakim sendiri oleh warga yang telah tersulut emosi.
“Kita paham dengan apa yang di rasakan oleh warga, namun walau bagaimanapun seorang pelaku kriminal juga tetap memiliki hak azazi yang harus kita junjung tinggi, untuk itu pelaku kita amankan dan kita proses sesuai hukum yang berlaku di negara kita,” imbuh Kasat Reskrim.
Di tempat Kejadian Perkara (TKP), Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit mesin bajak, satu unit sepeda motor Honda Beat warna Silver bernopol BA 5447 MH, dan satu buah kunci Inggris warna silver. (tpk)