Payakumbuh, tipikal.com — Dandim 0306/50 Kota Letkol Kav. Ferry S Lahe menegaskan akan menindak siapa saja yang menyebarkan berita hoax tentang Virus Corona (Covid-19), baik itu yang menyebarkan data palsu tentang kasus maupun yang menyebarkan keterangan-keterangan palsu lainnya.
“Di Suliki, Kabupaten Limapuluh Kota sudah ditangkap pelakunya dan diproses oleh Polres Kabupaten Limapuluh Kota,” kata Dandim saat pencanangan Posko Tanggap Darurat Corona di Pos Kota Pusat Kota Payakumbuh, Jumat (20/3).
“Jangan memberitakan yang tidak benar, kasus Virus Corona ini serius, kita sudah membentuk susunan tugas atau tim gugus tugas, yang akan menindak lanjut berita tentang warga dari luar yang akan dicek dan dipastikan mereka apakah clear dari Covid-19 atau tidak,” tambahnya Dandim.
Tim gugus terpadu Pemerintah Daerah, TNI, Polri, dan Rumah Sakit ini akan aktif memonitor warga yang datang dari luar daerah ke wilayah Payakumbuh, mereka terpantau menjadi Orang Dalam Pengawasan (ODP).
“Kita harap warga juga aktif melaporkan kepada babinsa kami bila ada keluarganya yang datang dari wilayah luar Payakumbuh, apalagi daerah yang termasuk zona penyebaran Covid-19,” kata Dandim. (rm)