Bupati Lima Puluh Kota Terbitkan Surat Edaran Pengelolaan Sampah Selama Ramadan dan Idul Fitri 2025

- Jurnalis

Selasa, 18 Maret 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lima Puluh Kota | tipikal.com – Dalam upaya menangani persoalan sampah selama bulan Ramadan dan Idul Fitri 1446 H, Bupati Lima Puluh Kota, Safni Sikumbang, menerbitkan Surat Edaran Nomor 6 Tahun 2025 pada Selasa (18/03/2025). Edaran ini berisi imbauan pengelolaan sampah yang ditujukan kepada seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan Wali Nagari di Kabupaten Lima Puluh Kota.

Plt. Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Perumahan Rakyat, dan Permukiman (DLHPRP) Kabupaten Lima Puluh Kota, Yuniwal, menyampaikan bahwa surat edaran ini menginstruksikan berbagai langkah strategis untuk mengurangi produksi sampah dan menjaga kebersihan lingkungan selama periode Ramadan hingga setelah Idul Fitri.

Dalam edaran tersebut, Bupati meminta seluruh OPD dan Wali Nagari untuk memasang spanduk bertema “Lebaran Tanpa Sampah” di jalan-jalan utama, destinasi wisata, serta fasilitas umum di wilayah masing-masing. Selain itu, masyarakat yang bepergian diimbau untuk membawa peralatan makan dan minum yang dapat digunakan kembali, seperti tempat makan, sendok, botol air minum, dan tas belanja guna mengurangi penggunaan plastik sekali pakai.

Baca Juga :  Silaturahmi Relawan Safari Ke Rumah Dinas Wakil Bupati

Lebih lanjut, Bupati mewajibkan pemilik usaha, toko, warung, SPBU, rumah makan, dan tempat wisata untuk menyediakan tempat sampah terpilah serta bertanggung jawab atas kebersihan di halaman dan bahu jalan di sekitar tempat usaha mereka. Masyarakat juga didorong untuk melaksanakan aksi bersih-bersih dan gotong royong sebelum dan setelah Hari Raya Idul Fitri.

Baca Juga :  Pimpin Apel Gabungan Perdana, Bupati Safaruddin Sampaikan Hal Ini..

Sebagai bagian dari kampanye edukasi publik, masyarakat dihimbau untuk menyebarluaskan konten “Lebaran Minim Sampah” melalui media sosial dan platform lainnya. Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran serta partisipasi masyarakat dalam menjaga kebersihan lingkungan.

Melalui surat edaran ini, kami berharap seluruh pihak dapat bekerja sama dalam menciptakan Kabupaten Lima Puluh Kota yang bersih dan bebas sampah, terutama selama Ramadan dan Idul Fitri,” ujar Yuniwal.

Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan kesadaran masyarakat terhadap pengelolaan sampah semakin meningkat, sehingga lingkungan tetap bersih dan nyaman bagi semua pihak. (tpk)

Berita Terkait

Wabup Lima Puluh Kota Sambut Kunjungan Kerja Anggota DPR RI Zigo Rolanda, Dorong Pembangunan Infrastruktur
Wabup Ahlul Badrito Resha Tekankan Pentingnya Kesiapsiagaan Hadapi Bencana di Lima Puluh Kota
Wabup Rito Ajak Perkuat Tata Kelola Pemerintahan di Peringatan Hari Otonomi Daerah ke-29
Lima Puluh Kota Jalani Verifikasi Lapangan Evaluasi Kabupaten Layak Anak 2025
Bupati Lima Puluh Kota Hadiri Halal Bihalal Perantau Minang di Kandis, Riau
Bupati Lima Puluh Kota Temui Komisi IV DPR RI, Perjuangkan Kemajuan Pertanian Daerah
Bupati Lima Puluh Kota Jajaki Kerja Sama Strategis Ketahanan Pangan dengan Kementerian ATR/BPN dan Great Giant Food
Bupati Lima Puluh Kota Minta Dukungan DPR RI untuk Kelanjutan Pembangunan RSUD IKK Sarilamak

Berita Terkait

Sabtu, 26 April 2025 - 00:54 WIB

Wabup Lima Puluh Kota Sambut Kunjungan Kerja Anggota DPR RI Zigo Rolanda, Dorong Pembangunan Infrastruktur

Jumat, 25 April 2025 - 16:10 WIB

Wabup Rito Ajak Perkuat Tata Kelola Pemerintahan di Peringatan Hari Otonomi Daerah ke-29

Jumat, 25 April 2025 - 07:52 WIB

Lima Puluh Kota Jalani Verifikasi Lapangan Evaluasi Kabupaten Layak Anak 2025

Jumat, 25 April 2025 - 00:30 WIB

Bupati Lima Puluh Kota Hadiri Halal Bihalal Perantau Minang di Kandis, Riau

Kamis, 24 April 2025 - 15:46 WIB

Bupati Lima Puluh Kota Temui Komisi IV DPR RI, Perjuangkan Kemajuan Pertanian Daerah

Berita Terbaru

Payakumbuh

Sekretaris PMI Payakumbuh Serukan Evaluasi Pengurus Tidak Aktif

Sabtu, 26 Apr 2025 - 08:21 WIB