Ada Posko UPP Saber Pungli Di MPP Payakumbuh, Rida Ananda: Bila Ada Pungli, Laporkan!

- Jurnalis

Senin, 30 Januari 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Payakumbuh | tipikal.com — Peresmian Posko Unit Pemberantasan Pungutan (UPP) Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) sekaligus launching aplikasi pengaduan masyarakat Whistle Blower Sistem (WBS) dilaksanakan di MPP Kota Payakumbuh, Senin (30/01/23).

Hadir Penjabat Wali Kota Payakumbuh Rida Ananda, Ketua DPRD Hamdi Agus, AKBP Wahyuni Sri Lestari, Dandim 0306/50 Kota Letkol. Inf. Moch. Denny Nurcahyono, Kajari Payakumbuh Suwarsono, Unsur Forkopimda lainnya, Kapala Inspektorat Kota Payakumbuh Andri Narwan, Tim UPP Saber Pungli Kota Payakumbuh, dan tamu undangan.

Wali Kota Rida Ananda mengatakan keberadaan posko ini diharapkan dapat terus meningkatkan peran serta masyarakat untuk pencegahan korupsi, khususnya terhadap aksi pungutan liar (pungli).

“Mudah-mudahan posko ini bisa dimanfaatkan oleh masyarakat untuk pengaduan. Kami menghimbau kepada masyarakat agar menginformasikan dan melaporkan terkait adanya kegiatan pungutan liar,” kata Rida.

Rida juga dengan tegas mengingatkan agar oknum masyarakat maupun aparat pemerintah jangan sampai melakukan tindakan pungli yang melanggar hukum.

“Semua unsur punya peran, baik pemuda, dan tokoh masyarakat. Ayo kita bersama-sama mencegah pungli,” ucapnya.

Ketua Tim Saber Pungli Kota Payakumbuh Kompol Russirwan mengatakan dalam upaya pemberantasan pungutan liar itu, pemerintah memandang perlu dibentuk satuan tugas sapu bersih pungutan liar. Atas dasar pertimbangan tersebut, bahkan Presiden Joko Widodo pada 20 Oktober 2016 telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar, yang selanjutnya disebut Satgas Saber Pungli.

“Satgas Saber Pungli berkedudukan di bawah, dan bertanggung jawab kepada Presiden, begitu bunyi Pasal 1 ayat (2) Perpres ini,” terang polisi yang akrab disapa Ayah itu.

“Dalam Perpres ini, Satgas Saber Pungli mempunyai tugas melaksanakan pemberantasan pungutan liar secara efektif dan efisien dengan mengoptimalkan pemanfaatan personil, satuan kerja, dan sarana prasarana, baik yang berada di kementerian/lembaga maupun pemerintah daerah. Dalam melaksanakan tugasnya, menurut Perpres ini, Satgas Saber Pungli menyelenggarakan fungsi intelijen, pencegahan, penindakan dan yustisi,” sambungnya.

Baca Juga :  Dihadapan Wali Kota Dan OPD Terkait, Dinas Perkim Paparkan Rencana Program dan Kegiatan 2023

Kompol Russirwan menambahkan, apapun bentuknya pungutan liar, dengan tegas Tim Saber Pungli tak mengizinkan. Dengan pertimbangan bahwa praktik pungutan liar (pungli) telah merusak sendi kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara, pemerintah memandang perlu upaya pemberantasan secara tegas, terpadu, efektif, efisien, dan mampu menimbulkan efek jera.

Kompol Russirwan juga menyebut tahun ini adalah tahun yang paling ditunggu-tunggu karena setelah tahun keenam Unit Satgas Saber Pungli berdiri, baru memiliki Posko sebagai pusat kegiatan Tim Saber Pungli Kota Payakumbuh.

“Kehadiran Posko yang sangat dibutuhkan oleh Tim Saber Pungli sangat mencerminkan kepedulian Wali Kota Payakumbuh beserta jajarannya dalam mengapresiasi tugas Tim Saber Pungli di Kota Payakumbuh dalam rangka memenuhi amanat Undang-Undang dengan pembiayaan kegiatan berasal dari APBD Kota Payakumbuh melalui DPA Inspektorat Kota Payakumbuh,” ujarnya.

Russirwan menuturkan selama masa pandemi kegiatan UPP Kota Payakumbuh tetap berjalan sebagaimana tuntutan DPA Inspektorat Kota Payakumbuh, dan telah banyak juga kegiatan UPP Saber Pungli yang telah dilakukan selama kurun enam tahun. Mulai dari rapat koordinasi, sosialisasi, E-Mobile, pemasangan spanduk di titik-titik rawan pungli,pembagian stiker anti pungli kepada masyarakat, pemasangan benner di OPD Pelayanan Publik sampai studi tiru ke Kabupaten-Kota di Sumbar, bahkan melakukan konsultasi kasus ke UPP Saber Pungli Sumbar di Polda telah menjadi rutinitas dan merupakan program kerja Tim Saber Pungli Kota Payakumbuh.

“Selaku Ketua UPP Saber Pungli Kota Payakumbuh yang baru mengemban tugas ini sejak September 2022 siap melanjutkan program kegiatan UPP Saber Pungli,” ujar Kompol Russirwan.

Baca Juga :  Pantau Pos Pengamanan, Kapolres Payakumbuh Pastikan Situasi Kondusif

Russirwan berharap support dan bantuan dari Wali Kota Payakumbuh beserta jajaran agar program kerja Tim Saber dapat berjalan sesuai harapan bersama dalam mengawal jalannya pembangunan di Kota Payakumbuh yang bebas pungli.

Selain itu ia juga berharap keaktifan seluruh anggota tim Saber Pungli Kota Payakumbuh tahun 2023 yang telah ditetapkan dengan Surat Keputusan Wali Kota Payakumbuh Nomor: 700.1/54/Wk-Pyk/023 tanggal 27 Januari 2023 agar support materil dan immaterial dari Pemerintah Kota Payakumbuh dapat dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya.

“Dengan telah adanya Posko UPP Saber Pungli kegiatan dan program kerja selama 2023 akan lebih baik dari tahun-tahun sebelumnya dalam memberantas pungli selama kurun 6 tahun hadirnya Tim Saber Pungli di Kota Payakumbuh dengan keterbatasan anggaran yang ada telah membuat Kota Payakumbuh Zero Pungli,” imbuhnya.

Dia berharap semoga seluruh kegiatan yang dilakukan UPP Saber Pungli yang didanai oleh APBD Kota Payakumbuh, sekaligus terwujudnya Aplikasi Whistle Blower System (WBS) sebagai aplikasi pengaduan dari Inspektorat bersama Dinas Kominfo yang akan dikelola oleh Tim Saber Pungli ini dapat mewujudkan pelayanan kepada masyarakat tanpa korupsi.

“Sekaitan dengan pencegahan, kita akan memperbanyak melaksanakan sosialisasi ke seluruh unit pelaksana teknis daerah (UPTD) sehingga nantinya tidak ada lagi penyimpangan dalam pelaksanaan seluruh pelayanan,” pungkasnya.

Sementara itu, Kajari Payakumbuh Suwarsono mengatakan pelaku Pungli bisa dijerat hukuman paling lama 9 tahun, mengancam orang dengan kekerasan melakukan Pungli ini diancam hukaman.

“Begitu juga dengan oknum yang meminta uang pada orang yang mengurus urusan yang seharusnya gratis di lembaga pemerintahan, itu juga merupakan pelanggaran,” tegasnya. (tpk)

(tpk)

Berita Terkait

Kapolres 50 Kota Pererat Sinergi dengan Masyarakat Melalui Kegiatan Batandang di Kecamatan Harau
Pj Wali Kota Payakumbuh Pantau Peluncuran Program Makan Bergizi Gratis di SD Negeri 26
Proyek Rehabilitasi Air Baku Batang Agam Disorot: Tim Tipikor Polres Payakumbuh Turun ke Lokasi
Sambut Tahun Baru 2025, Ruslan Abdul Gani Gelar Syukuran Bertajuk ‘Refleksi Tahun 2024’
39 Personel Polres Payakumbuh Naik Pangkat, Wakapolres Russirwan Raih Pangkat AKBP
Pengurus PMI Kecamatan se-Kota Payakumbuh Masa Bakti 2024–2029 Hari ini Dilantik
Situjuah Limo Nagari: Potret Kejayaan yang Tercoreng Masalah Sosial
FYBI Tetapkan Hermanto, ST Sebagai Ketua Umum Periode 2024-2029 Melalui Munaslub di Bandar Lampung

Berita Terkait

Selasa, 14 Januari 2025 - 10:30 WIB

Kapolres 50 Kota Pererat Sinergi dengan Masyarakat Melalui Kegiatan Batandang di Kecamatan Harau

Senin, 13 Januari 2025 - 16:05 WIB

Pj Wali Kota Payakumbuh Pantau Peluncuran Program Makan Bergizi Gratis di SD Negeri 26

Jumat, 3 Januari 2025 - 18:05 WIB

Proyek Rehabilitasi Air Baku Batang Agam Disorot: Tim Tipikor Polres Payakumbuh Turun ke Lokasi

Selasa, 31 Desember 2024 - 22:25 WIB

Sambut Tahun Baru 2025, Ruslan Abdul Gani Gelar Syukuran Bertajuk ‘Refleksi Tahun 2024’

Selasa, 31 Desember 2024 - 10:55 WIB

39 Personel Polres Payakumbuh Naik Pangkat, Wakapolres Russirwan Raih Pangkat AKBP

Jumat, 27 Desember 2024 - 11:27 WIB

Pengurus PMI Kecamatan se-Kota Payakumbuh Masa Bakti 2024–2029 Hari ini Dilantik

Kamis, 26 Desember 2024 - 11:56 WIB

Situjuah Limo Nagari: Potret Kejayaan yang Tercoreng Masalah Sosial

Kamis, 19 Desember 2024 - 09:40 WIB

FYBI Tetapkan Hermanto, ST Sebagai Ketua Umum Periode 2024-2029 Melalui Munaslub di Bandar Lampung

Berita Terbaru

Lima Puluh Kota

Curah Hujan Tinggi, BPBD Lima Puluh Kota Siaga Antisipasi Banjir

Senin, 13 Jan 2025 - 16:14 WIB