Ada Masalah Di Tempat Kerja? Ayo Telan Sushi Bersama Disnakerin Kota Payakumbuh

- Jurnalis

Kamis, 24 Maret 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Payakumbuh | tipikal.com — Wali Kota Riza Falepi yang diwakili Asisten II Elzadaswarman meresmikan Telan Sushi (Teras Pelayanan Konsultasi Hubungan Industrial) di kantor Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian Kota Payakumbuh yang berlokasi di Lingkungan Padang Kaduduak, Kelurahan Tigo Koto Diate, Kamis (24/03).

Di konter pelayanan ini, baik perusahaan maupun pekerja bisa dilayani terkait dengan ketenagakerjaan dan industri seperti pelayanan konsultasi PHK, pesangon, pengupahan, perjanjian kerja, peraturan perusahaan, jaminan sosial tenaga kerja, serta permasalahan ketenagakerjaan lainnya.

Kepala Disnakerin Kota Payakumbuh Yunida Fatwa mengatakan adanya teras pelayanan ini dihadirkan untuk menciptakan hubungan industrial yang harmonis, dinamis, dan berkeadilan di Kota Payakumbuh.

“Kami berharap pengusaha dan pekerja mau berkonsultasi sebelum mengambil keputusan yang berpotensi terjadi perselisihan kerja, Pemko mencegah ini terjadi,” kata Yunida.

Ditambahkannya, layanan Telan Sushi diharapkan bisa memediasi sengketa antara perusahaan dengan pekerjanya dengan mengacu kepada UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan UU Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial sehingga tidak ada pihak yang merasa dirugikan.

“Keberadaan layanan ini bukan untuk kepentingan pekerja saja, tapi juga untuk perusahaan. Kita membantu mencarikan jalan keluar agar kedua belah pihak tidak ada yang terbebani dan dirugikan dalam sengketa,” ujar Yunida.

Sementara itu, Konsultan dari Disnakerin, Aldi Safdianton menjelaskan dalam pengelolaan sengketa, meski mengacu kepada aturan yang ada, kesepakatan para pihak menjadi kunci utama penyelesaian sengketa.

“Kesepakatan merupakan kunci penyelesaian sengketa, meski poin dalam kesepakatan berbeda dengan pedoman undang-undang. Kan bisa saja perusahaan tak sanggup bayar pesangon sesuai ketentuan, jika dibayarkan maka bangkrut. Jadi bisa dicari jalan tengah lewat mediasi yang kami fasilitasi,” terangnya.

Senada, Asisten II Elzadaswarman mengatakan apabila ada ketidakcocokan, maka akan memicu keretakan hubungan antara pemilik perusahaan dengan pekerja, muaranya akan terjadi ketidak harmonisan.

Dengan adanya UU Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja, memberi berbagai dampak, semua hal diatur di dalamnya termasuk permasalahan perburuhan, ini menimbulkan reaksi yang luar biasa.

“Bisa kita lihat dan amati negara-negara maju, power dari buruh yang eksistensinya memberi dobrakan terhadap kebijakan. Kita juga perlu menyikapi, Indonesia yang mulanya negara pertanian akan berubah kepada negara industri,” kata pria yang akrab disapa Om Zet itu.

Om Zet juga menjelaskan, mekanisme keseimbangan hubungan antara buruh, pengusaha, dan pemerintah ini umpama pepatah orang minang, “Lamak di awak katuju di urang”, sehingga kemampuan memanfaatkan resources yang ada dapat meningkatkan hasil produksi dan mencapai kebutuhan yang diharapkan.

“Dampak dari suksesi produksi ini harus disikapi oleh pengusaha dengan memberikan reward kepada pekerjanya. Artinya baik pengusaha dan pekerja memahami hak dan kewajiban mereka, peran pemerintah tetap menjadi mediator dan fasilitator terkait hubungan keduanya,” pungkas Om Zet.

Usai peresmian teras layanan tersebut, juga digelar Sosialisasi Pencegahan Perselisihan Hubungan Industrial kepada palaku usaha di Kota Payakumbuh, dengan narasumber Hanny Rouly Tanjung, Mediator H.I dari Dinas Tenaga Kerja Dan Transmigrasi Provinsi Sumatera Barat. (tpk)

Berita Terkait

Seleksi Direktur PAMtigo Payakumbuh Masuki Tiga Besar, Pansel Pastikan Sesuai Aturan
Sukses Gelar Upacara Kemerdekaan, Budi Kurniawan Luapkan Kebahagiaan dengan Rasa Syukur
Pemko Payakumbuh Tegas Tolak Pemindahan Tugu Kota Sehat
Pemko Payakumbuh dan Komisi IX DPR RI Sosialisasikan Program Makan Bergizi Gratis
Dekranasda Payakumbuh Gandeng The Sak Bali, Dorong Produk UMKM Tembus Pasar Global
Mahasiswa UIN Imam Bonjol Laksanakan PPL di MTI Kotopanjang Lampasi Payakumbuh
Menyusuri Kenangan, Brotherhood 90’s Payakumbuh Satukan Langkah Lewat Touring Silaturahmi
Pemko dan DPRD Payakumbuh Tandatangani Nota Kesepakatan Perubahan KUA-PPAS APBD 2025

Berita Terkait

Senin, 25 Agustus 2025 - 22:48 WIB

Seleksi Direktur PAMtigo Payakumbuh Masuki Tiga Besar, Pansel Pastikan Sesuai Aturan

Minggu, 17 Agustus 2025 - 11:04 WIB

Sukses Gelar Upacara Kemerdekaan, Budi Kurniawan Luapkan Kebahagiaan dengan Rasa Syukur

Jumat, 8 Agustus 2025 - 01:24 WIB

Pemko Payakumbuh Tegas Tolak Pemindahan Tugu Kota Sehat

Rabu, 6 Agustus 2025 - 09:11 WIB

Pemko Payakumbuh dan Komisi IX DPR RI Sosialisasikan Program Makan Bergizi Gratis

Jumat, 1 Agustus 2025 - 04:00 WIB

Dekranasda Payakumbuh Gandeng The Sak Bali, Dorong Produk UMKM Tembus Pasar Global

Berita Terbaru

Wakil Wali Kota Payakumbuh

Gubernur Sumbar Tinjau Lokasi Kebakaran Pasar Payakumbuh, Pemko Ajukan Bantuan Relokasi

Jumat, 29 Agu 2025 - 19:57 WIB

Wali Kota Payakumbuh

Pemko Payakumbuh Mulai Tata Relokasi Pedagang Korban Kebakaran Pasar

Kamis, 28 Agu 2025 - 20:52 WIB