Perpres Media Berkelanjutan: Dewan Pers Resmi Serahkan Draf Ke Kemenkominfo

- Jurnalis

Jumat, 17 Februari 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SMSI Menolak Pasal Yang Memberatkan Perusahaan Pers Start Up

Jakarta | tipikal.com — Dewan Pers secara resmi telah menyerahkan rancangan peraturan presiden (R-perpres) media berkelanjutan kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo).

Naskah draf diserahkan langsung oleh Ketua Dewan Pers, Dr. Ninik Rahayu, yang diterima oleh Dirjen Informasi dan Komunikasi Publik (IKP), Usman Kansong, di Jakarta, Jumat (17/02/23).

Penyusunan Rancangan Perpres, terkait Media Berkelanjutan atau publisher right platform digital di Hotel Pullman, Jakarta Pusat, Rabu (15/02/23) sempat ricuh.

Kericuhan berlangsung ketika rapat koordinasi yang difasilitasi Kementrian Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) bersama Dewan Pers dan Konstituennya terjadi silang pendapat secara tajam sehingga rapat dihentikan sebelum membahas mekanisme penting tentang draf perpres publisher right media digital/media berkelanjutan.

Rapat dilanjutkan keesokan harinya oleh Dewan Pers dan konstituennya, di Hotel Horison, Bekasi pada 16-17 Februari 2023. Namun hasil rancangan draf hanya ditandatangani oleh lima konstituen Dewan Pers, yaitu Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), Aliansi Jurnalis Indonesia (AJI), Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI), Serikat Perusahaan Pers (SPS), dan Serikat Media Siber Indonesia (SMSI).

Sedangkan empat Konstituen Dewan Pers lainnya yaitu Asosiasi Televisi Swasta Indonesia (ATVSI), Persatuan Radio Siaran Swasta Nasional Indonesia (PRSSNI), Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI), dan Asosiasi Televisi Lokal Indonesia (ATVLI) dengan tegas mereka semua menolak menandatangani Draft Rancangan Perpres tersebut.

Sementara konstituen Pewarta Foto Indonesia (PFI) dan Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) tidak ikut hadir, dalam rapat penyusunan R-Perpres Media Berkelanjutan oleh Dewan Pers.

SMSI yang diwakili oleh Wakil Ketua Umum Yono Hartono dalam penyusunan draf tersebut menolak Pasal 8 Bab V ayat (1) dan (2) Terkait Verifikasi oleh Dewan Pers.

Pasal itu berbunyi bahwa Perusahaan Pers yang bisa mengajukan permohonan berunding atau negosiasi dengan Perusahaan Platform Digital hanya perusahaan yang sudah terverifiksi Dewan Pers.

Penolakan itu kemudian dicatat dalam draf yang ditandatangani oleh lima konstituen Dewan Pers, termasuk SMSI.

Keterangan pers Dewan Pers yang diterima kantor pusat Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) di Jakarta Sabtu malam (18/02/23), Ketua Dewan Pers Dr Ninik Rahayu mengtakan, draf R-perpres itu diberi judul Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Media Berkualitas.

Dalam proses finalisasi R-perpres tersebut, Dewan Pers telah mengundang seluruh 11 konstituen untuk membahas materi draf media berkelanjutan tersebut.

“Penyusunan draf tersebut dilakukan dengan menyandingkan usulan tim kelompok kerja (pokja) yang dibentuk Dewan Pers (27 pasal) dan dari Kominfo (13 pasal). Hasil akhir draf terdiri atas 14 pasal,” ujar Ninik.

Ia menambahkan, draf ini akan diserahkan kepada Presiden dengan tembusan Kemenkominfo sebagai pihak yang mengajukan izin prakarsa.

Sebagai bukti bahwa Dewan Pers telah melakukan keterbukaan publik, draf tersebut juga sudah disampaikan di situsweb Dewan Pers (https://s.id/1zLCk) sesuai dengan permintaan anggota konstituen yang selalu mendukung dan memperkuat kelembagaan Dewan Pers.

Adapun materi usul pokja yang tidak tertampung di draf R-perpres akan dimasukkan dalam draf peraturan pelaksana. Selanjutnya, untuk pembahasan R-perpres antar kementerian, Dewan Pers menugaskan tiga anggota, Asmono Wikan, Arif Zulkifli, dan Totok Suryanto, beserta dua wakil konstituen serta tenaga ahli Dewan Pers.

Sementara itu, Usman Kansong dalam keterangannya menyatakan, usulan itu akan dibahas mulai hari ini dalam rapat panitia antar kementerian. Usulan yang dibahas adalah draf hasil kajian Dewan Pers dan konstituen.

“Minggu depan, saya diminta Setneg untuk membawa draf yang sudah dibahas bersama. Jika memungkinkan, anggota Dewan Pers yang sedang bertugas di luar bisa bergabung dalam aplikasi zoom,” ujar Usman.

Selanjutnya, ia meminta agar draf yang disusun pokja disebut sebagai draf Dewan Pers (DP). Hal ini lantaran tim pokja tersebut dibentuk oleh Dewan Pers.

Tentang judul draf, ia mengingatkan bahwa umumnya tidak menyatakan tujuan adanya regulasi. Meski demikian, ia mengakui diksi jurnalisme berkualitas adalah hal sakral yang menjadi acuan bersama.

SMSI Mengingatkan

Secara terpisah, Ketua Umum SMSI Firdaus mengingatkan, agar penyusunan draf publisher right platform digital, Kemenkominfo tetap memperhatikan masukan-masukan Ketua Dewan Pers sebelumnya, Azyumardi Azra.

Sebelum meninggal Azyumardi sempat berkirim surat tertanggal 14 September 2022 yang ditujukan kepada Dirjen IKP Usman Kansong.

Surat masukan tersebut antara lain berbunyi, “Biarkan perusahaan pers bersaing dalam mendapatkan iklan dari mana saja, asalkan jangan menjual berita bohong, hoax yang menyesatkan dan meresahkan masyarakat”.

Pada poin ke-19 disebutkan “Jangan ada agenda terselubung untuk membunuh perusahaan pers start up yang sekarang berkembang dan 2000 perusahaan di antaranya dibawah binaan SMSI. Diharapkan, peraturan yang diusulkan ini juga nanti memenuhi unsur berkeadilan secara ekonomi dalam melindungi perusahaan kecil, start up”.

Soal kualitas berita, Firdaus melihat sudah ada kode etik jurnalistik dan undang-undang nomor 40 tahun 1999 tentang pers.

“Semua wartawan yang bekerja di perusahaan pers sudah terikat dengan undang-undang pers dan kode etik. Jadi tidak usah diragukan lagi,” tutur Firdaus. (*)

Berita Terkait

Didampingi PP FYBI Pusat, Orang Tua Peserta Lomba Marching Band Datangi Dinas Pendidikan DKI
Dirut PT Pertamina Patra Niaga Jadi Tersangka Korupsi Minyak Mentah, Kerugian Negara Capai Rp 193,7 Triliun
Surat Kemendagri Tegaskan Penganggaran Gaji PPPK Paruh Waktu, Honorer R2/R3
Klarifikasi Status Hukum Kepengurusan PP FYBI
Pelantikan Pengurus Pusat FYBI Periode 2024-2029 Segera Di Gelar
Pemko Payakumbuh Jalin Kerja Sama dengan Kementerian Kesehatan untuk Peningkatan Fasilitas dan Layanan Kesehatan
Pemerintah Kota Payakumbuh Raih Penghargaan Inovasi Pelayanan Publik Terbaik 2024
Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian Kota Payakumbuh Raih Penghargaan Bergengsi atas Inisiatif Pendidikan dan Pelatihan Vokasi di IDUTEX 2024

Berita Terkait

Jumat, 25 April 2025 - 23:27 WIB

Didampingi PP FYBI Pusat, Orang Tua Peserta Lomba Marching Band Datangi Dinas Pendidikan DKI

Selasa, 25 Februari 2025 - 20:19 WIB

Dirut PT Pertamina Patra Niaga Jadi Tersangka Korupsi Minyak Mentah, Kerugian Negara Capai Rp 193,7 Triliun

Selasa, 18 Februari 2025 - 23:36 WIB

Surat Kemendagri Tegaskan Penganggaran Gaji PPPK Paruh Waktu, Honorer R2/R3

Senin, 10 Februari 2025 - 22:39 WIB

Klarifikasi Status Hukum Kepengurusan PP FYBI

Kamis, 16 Januari 2025 - 16:52 WIB

Pelantikan Pengurus Pusat FYBI Periode 2024-2029 Segera Di Gelar

Berita Terbaru

Bupati / Wakil Bupati Lima Puluh Kota

Khidmat, Pemkab Lima Puluh Kota Gelar Upacara HUT ke-80 RI di GOR Singa Harau

Minggu, 17 Agu 2025 - 18:39 WIB

Wali Kota Payakumbuh

Stand Up Comedy SMSI Luak 50 Meriahkan HUT RI ke-80 di Payakumbuh

Sabtu, 16 Agu 2025 - 14:06 WIB

DPRD

DPRD Payakumbuh Setujui Perubahan APBD 2025

Jumat, 15 Agu 2025 - 09:52 WIB