Menuju Pilwanag Kabupaten Lima Puluh Kota 2022, Tingkatkan Partisipasi Pemilih, Hari Pencoblosan Diliburkan

- Jurnalis

Kamis, 19 Mei 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lima Puluh Kota | tipikal.com — Tingkat partisipasi masyarakat menggunakan hak pilih menjadi salah satu penentu suksesnya penyelenggaraan Pemilihan Wali Nagari Serentak pada 25 Mei 2022 nanti. Sebagai upaya meningkatkan partisipasi masyarakat, Pemerintah Kabupaten Lima Puluh Kota menetapkan hari pencoblosan sebagai Hari Libur Kabupaten. Dengan adanya penetapan ini, diharapkan masyarakat dapat meramaikan Tempat Pemungutan Suara (TPS) sehingga tidak ada lagi alasan untuk tidak memilih karena alasan bekerja.

Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa dan Nagari (DPMD/N) Kabupaten Lima Puluh Kota Endra Amzar saat ditemui Tim Kominfo pada Kamis (19/05/22) di Kantor DPMD/N.

Baca Juga :  Bupati Safaruddin Puji Antusiasme Masyarakat Ampalu Songsong Pilwanag

Penetapan Hari Libur Kabupaten disertai dengan keluarnya Surat Edaran Bupati Lima Puluh Kota Nomor: 140/699/DPMDN-LK/V/2022 Tentang Hari Libur Kabupaten pada Hari Pemungutan Suara Dalam Tahapan Pemilihan Wali Nagari Serentak di Kabupaten Lima Puluh Kota Tahun 2022 yang diterbitkan pada 17 Mei 2022.

Menurut Endra Amzar Pilwanag serentak merupakan momentum penting untuk mendukung pembangunan daerah.

“Pilwanag penting untuk memilih Wali Nagari karena pembangunan diarahkan kepada desa sesuai misi ketiga Kepala Daerah yaitu Mendorong Potensi Nagari sebagai Proses Pembangunan Daerah,” tuturnya.

Baca Juga :  Bupati Safaruddin Sampaikan Pesan Kepada 117 ASN PPPK Saat Pelantikan

Ia juga menghimbau masyarakat untuk kembali memastikan apakah sudah terdaftar sebagai pemilih tetap (DPT) sebagai syarat pemilihan nanti.

Pemilihan Wali Nagari Serentak dilaksanakan pada 70 Nagari se-Kabupaten Lima Puluh Kota. Masa kampanye dimulai tanggal 19-21 Mei 2022, masa tenang pada tanggal 22-24 Mei 2022, dan pemilihan pada tanggal 25 Mei 2022. (tpk)

Berita Terkait

Polemik Retribusi Wisata Harau: ICBS Harau Merasa Dizalimi, Pakar Hukum dan Ombudsman Sumbar Angkat Bicara
Safni Sikumbang Ahlul Badrito Resha Resmi Ditetapkan Sebagai Bupati Dan Wakil Bupati Lima Puluh Kota 2025-2030
Polres 50 Kota Bersama Kelompok Tani Perkuat Ketahanan Pangan di Lubuak Batingkok
Pemkab Lima Puluh Kota Dukung Penuh Pemeriksaan Pendahuluan LKPD 2024 oleh BPK
Kampuang Wisata Saribu Gonjong Raih Penghargaan Internasional di ASEAN Tourism Award 2025
Dodi Arestu Resmi Dilantik sebagai Ketua Pordasi Lima Puluh Kota, Berkomitmen Majukan Olahraga Berkuda dan Peternakan Kuda
Peluncuran IAD HATTA dan Penanaman Serentak se-Sumbar, Lima Puluh Kota Dapat Hibah Rp 1,8 Miliar
Lima Puluh Kota Dukung Program Nasional Tanam Jagung Serentak 1 Juta Hektar

Berita Terkait

Rabu, 5 Februari 2025 - 19:21 WIB

Polemik Retribusi Wisata Harau: ICBS Harau Merasa Dizalimi, Pakar Hukum dan Ombudsman Sumbar Angkat Bicara

Rabu, 5 Februari 2025 - 18:59 WIB

Safni Sikumbang Ahlul Badrito Resha Resmi Ditetapkan Sebagai Bupati Dan Wakil Bupati Lima Puluh Kota 2025-2030

Rabu, 5 Februari 2025 - 12:50 WIB

Polres 50 Kota Bersama Kelompok Tani Perkuat Ketahanan Pangan di Lubuak Batingkok

Selasa, 4 Februari 2025 - 12:58 WIB

Pemkab Lima Puluh Kota Dukung Penuh Pemeriksaan Pendahuluan LKPD 2024 oleh BPK

Jumat, 31 Januari 2025 - 16:40 WIB

Kampuang Wisata Saribu Gonjong Raih Penghargaan Internasional di ASEAN Tourism Award 2025

Berita Terbaru