Perda Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan Disepakati Pemko Dan DPRD

- Jurnalis

Senin, 22 Februari 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Payakumbuh, tipikal.com — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dan Pemerintah Kota Payakumbuh menyepakati Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) menjadi peraturan daerah (Perda). Kesepakatan bersama tersebut diambil dalam Rapat Paripurna DPRD melalui Video Confrence Via Zoom, Senin (22/02).

Wali Kota Payakumbuh Riza Falepi dalam sambutannya mengatakan peningkatan kebutuhan lahan membuat alih fungsi lahan pertanian khususnya lahan sawah dipandang menjadi objek yang paling esensil untuk dialih fungsikan. Dengan ditetapkannya perda LP2B yang terintegrasi dengan rancangan tata ruang Kota Payakumbuh yaitu perubahan Perda nomor 1 tahun 2012 tentang RT RW Pemerintah Kota Payakumbuh berupaya melakukan alih fungsi lahan pertanian melalui perlindungan lahan pertanian pangan untuk mewujudkan ketahanan dan kedaulatan pangan.

“Melalui komitmen penetapan perda LP2B, diharapkan dapat mengendalikan lahan pertanian agar tidak dialih fungsikan menjadi peruntukan lainnya karena ini merupakan faktor esensil kemajuan pertumbuhan ekonomi skala besar,” Terang Riza.

Senada, Ketua DPRD Kota Payakumbuh Hamdi Agus mengatakan pengendalian lahan pertanian pangan harus memiliki sebuah regulasi yang jelas dalam rangka mengamankan lahan pertanian. Terutama dari alih fungsi lahan yang tidak terkendali.

“Pemikiran ini yang menjadi pertimbangan DPRD sehingga melalui penggunaan hak usul prakarsa, dirancang peraturan dengan tujuan untuk melindungi lahan pertanian,” kata Hamdi.

Lebih lanjut dia berharap, Perda tersebut nantinya bisa menjadi regulasi dalam mengendalikan alih fungsi lahan pertanian.

“Perda ini tentunya akan sejalan dengan program pemerintah daerah dalam rangka menguatkan ketahanan pangan daerah. Dimana, Perda akan menjadi regulasi dalam memberikan perlindungan kepada lahan pertanian untuk mencegah terjadinya alih fungsi lahan yang tidak terkendali,” pungkas Hamdi. (tpk)

Berita Terkait

Langgar Kode Etik, 2 Personil Polres Payakumbuh di PTDH
42 Motor Knalpot Brong Digulung Polres Payakumbuh, Mayoritas dari Luar Daerah
Kapolres Payakumbuh Berganti, Wali Kota Zulmaeta Pastikan Sinergi Keamanan Tetap Terjaga
Labuah Gunuang Wakili Lima Puluh Kota dalam Penilaian Gerakan PKK Sumbar 2026
Kominfo Payakumbuh Dorong Peserta PKA Hadirkan Inovasi Berdampak Nyata
Unand dan Pemko Payakumbuh Perkuat UMKM Rendang Lewat Program Pendampingan
Disparpora Payakumbuh Canangkan Zona Integritas Menuju WBK/WBBM 2026
Antisipasi Bencana, BPBD Payakumbuh Cek Peralatan dan Logistik

Berita Terkait

Rabu, 12 Agustus 2026 - 11:26 WIB

Langgar Kode Etik, 2 Personil Polres Payakumbuh di PTDH

Minggu, 9 Agustus 2026 - 08:31 WIB

42 Motor Knalpot Brong Digulung Polres Payakumbuh, Mayoritas dari Luar Daerah

Rabu, 29 Juli 2026 - 07:21 WIB

Kapolres Payakumbuh Berganti, Wali Kota Zulmaeta Pastikan Sinergi Keamanan Tetap Terjaga

Rabu, 3 Juni 2026 - 07:44 WIB

Labuah Gunuang Wakili Lima Puluh Kota dalam Penilaian Gerakan PKK Sumbar 2026

Rabu, 13 Mei 2026 - 09:15 WIB

Kominfo Payakumbuh Dorong Peserta PKA Hadirkan Inovasi Berdampak Nyata

Berita Terbaru

Wakil Wali Kota Payakumbuh

Semarak Pawai HUT RI di Payakumbuh, 113 Kontingen Unjuk Kreativitas

Selasa, 18 Agu 2026 - 19:53 WIB

Wali Kota Payakumbuh

Pendapatan Payakumbuh Naik Rp139 Miliar dalam Perubahan APBD 2026

Selasa, 18 Agu 2026 - 19:40 WIB