Kabar Gembira, BPUM Tahap II Sudah Bisa Diajukan Ke Dinas Koperasi & UKM, Ini Syaratnya

- Jurnalis

Senin, 24 Mei 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Payakumbuh, tipikal.com — Kabar Gembira bagi pelaku usaha mikro di Kota Payakumbuh. Kabarnya pemerintah kembali mengucurkan Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) tahap dua tahun 2021 yang terus dinantikan sebagai tambahan modal usaha di tengah pandemi Covid-19.

Kepala Dinas Koperasi dan UKM Kota Payakumbuh Dahler saat ditemui media di kantornya, Senin (24/05) mengatakan pengusulan calon penerima pada tahap 1 sudah selesai pada 26 April 2021 lalu sebanyak 1745 pelaku usaha mikro.

Kali ini pada tahap kedua Pemerintah Kota Payakumbuh menerima pengusulan hingga pukul 12 siang pada 21 Juni 2021, dengan catatan “bagi pelaku usaha mikro yang belum pernah mengajukan BPUM ke dinas”.

“Orang atau pelaku usaha mikro yang diusulkan pada tahap kedua ini adalah yang belum pernah mendaftar pada tahap 1 dan tahun 2020 lalu. Supaya tidak terjadi double data dan bantuan ini bisa lah dirasakan oleh pelaku usaha mikro kita karena kuotanya cukup banyak meski terbatas,” tambahnya Dahler.

Menurut Dahler, program bantuan yang menyasar pelaku usaha mikro itu akan memberikan bantuan dana sebesar Rp 1,2 Juta bagi setiap penerima. Jumlah ini lebih rendah dibandingkan dengan tahun lalu, yakni senilai Rp 2,4 Juta.

“Penanganan Covid-19 dibarengi dengan pemulihan ekonomi bagi pelaku usaha mikro. Baik perdagangan, pertanian, peternakan, maupun industri,” jelasnya.

Dijelaskannya lagi, setelah mengurus syarat-syarat, calon penerima BPUM diusulkan oleh dinas atau badan yang membidangi koperasi dan UMKM kabupaten/kota. Kebenaran data usulan calon penerima BPUM menjadi tanggung jawab penerima dan pengusul BPUM.

Pengusul BPUM di daerah tingkat II yakni Dinas Koperasi dan UKM Kota Payakumbuh menyampaikan usulan calon penerima BPUM kepada dinas atau badan yang membidangi koperasi dan UMKM provinsi.

Lalu usulan calon penerima diteruskan kepada Kementerian Koperasi dan UKM yang memuat data sebagai berikut:

NIK sesuai KTP Elektronik;
Nomor Kartu Keluarga (KK);
Nama lengkap;
Alamat;
Bidang Usaha;
Nomor telepon.

Untuk syarat penerima BPUM :

Warga Negara Indonesia;
Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK);
Memiliki Usaha Mikro;
Bukan ASN, TNI/POLRI, serta pegawai BUMN/BUMD;
Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR;
Nomor Induk Berusaha (NIB)
Bagi pelaku Usaha Mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan Izin Usaha Mikro Kecil (IUMK).

“Tujuan pemberian bantuan Banpres BPUM ini adalah untuk meringankan beban masyarakat di tengah pandemi Covid-19, tetap jaga protokol kesehatan saat mengurusnya ke dinas dengan wajib pakai masker,” kata Dahler. (tpk)

Berita Terkait

Sekolah Jadi Garda Depan, Pemko Payakumbuh Libatkan Dunia Pendidikan Tangani Darurat Sampah
A Week in Harau Valley Payakumbuh, and the Puzzle of Minangkabau Matriarchy
Wisatawan Italia Terpukau Budaya Matrilineal Minangkabau, Diskusi Hangat di Payakumbuh
Italian Traveler Fascinated by Matrilineal Minangkabau Culture During Visit to Payakumbuh
38 Tahun Mengabdi, BPBD Kota Payakumbuh Lepas Syafrizal dalam Kegiatan Pelatihan Tanggap Darurat Bencana
LKKS Payakumbuh Tegaskan Komitmen Dukung Pemerintah dalam Kesejahteraan Sosial
Indeks RB Naik, Pemko Payakumbuh Siapkan Langkah Strategis 2025
Pemko Payakumbuh Tertibkan Bangunan Liar di Atas Fasilitas Umum

Berita Terkait

Kamis, 19 Juni 2025 - 00:02 WIB

Sekolah Jadi Garda Depan, Pemko Payakumbuh Libatkan Dunia Pendidikan Tangani Darurat Sampah

Kamis, 12 Juni 2025 - 13:09 WIB

A Week in Harau Valley Payakumbuh, and the Puzzle of Minangkabau Matriarchy

Rabu, 4 Juni 2025 - 18:13 WIB

Wisatawan Italia Terpukau Budaya Matrilineal Minangkabau, Diskusi Hangat di Payakumbuh

Rabu, 4 Juni 2025 - 18:09 WIB

Italian Traveler Fascinated by Matrilineal Minangkabau Culture During Visit to Payakumbuh

Selasa, 27 Mei 2025 - 22:14 WIB

38 Tahun Mengabdi, BPBD Kota Payakumbuh Lepas Syafrizal dalam Kegiatan Pelatihan Tanggap Darurat Bencana

Berita Terbaru

Wakil Wali Kota Payakumbuh

Payakumbuh Tegaskan Komitmen Perangi Narkoba pada Peringatan HANI 2025

Jumat, 27 Jun 2025 - 00:00 WIB

Wali Kota Payakumbuh

Pemko Payakumbuh Resmi Mulai Pembangunan Relokasi Puskesmas Parit Rantang

Rabu, 25 Jun 2025 - 19:11 WIB

Bupati / Wakil Bupati Lima Puluh Kota

Bupati Lima Puluh Kota Temui KSP, Perjuangkan Proyek Strategis Daerah

Rabu, 25 Jun 2025 - 16:37 WIB