Satpol PP Terus Tertibkan Iklan Rokok di Wilkum Pemko Payakumbuh

- Jurnalis

Senin, 17 Mei 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Payakumbuh, tipikal.com — Aturan tetap harus dipatuhi, Pemerintah Kota Payakumbuh terus komit menegakkan Peraturan Daerah (Perda), termasuk Perda Nomor 15 tahun 2011 tentang Kawasan Tanpa Rokok.

Menurut keterangan Kasatpol PP Devitra kepada media, Senin (17/05), dalam Perda itu pada Pasal 3 dijelaskan bahwa, setiap orang yang berada pada kawasan dilarang merokok dilarang melakukan kegiatan memproduksi atau membuat rokok, menjual rokok, menyelenggarakan iklan rokok, mempromosikan rokok dan merokok.

Terkait masih adanya beberapa pelanggaran seperti ada spanduk rokok terpasang di beberapa lokasi di wilayah kota maupun di beberapa kafe, Kasatpol PP Devitra menerangkan petugas penegak perda selalu menertibkannya.

“Cuma terkadang oknum pelaku yang memasangnya ini tengah malam, itupun tidak serentak dengan spanduk lainnya, sering kucing-kucingan dengan petugas, tapi yang kedapatan oleh kami spanduknya itu langsung kita turunkan. Kita akui memang sampai saat ini belum pernah mendapati tangkap tangan pelakunya,” paparnya.

Baca Juga :  Satpol PP Kota Payakumbuh Gencar Razia Siswa Yang Bolos Di Luar Jam Sekolah

Saat ditanya bagaimana dengan kafe-kafe di Payakumbuh yang masih ada ditemukan iklan rokok, Devitra menjelaskan pihaknya akan segera melakukan penertiban.

“Nanti akan kita lakukan razia ke kafe-kafe juga,” ungkapnya.

Devitra juga menerangkan memang ada iklan spanduk rokok terpasang di Jalan Soekarno-Hatta kawasan Ngalau Sampik, namun kawasan tersebut sudah masuk ke wilayah administrasi Pemkab Lima Puluh Kota, meski saat ini kejelasan batas antara Pemko Payakumbuh dan Pemkab Lima Puluh Kota itu masih abu-abu.

Baca Juga :  Pj Wali Kota Sidak Ke Disdukcapil

“Mana mungkin kita biarkan saja iklan rokok ada di wilayah hukum kita, tapi kalau itu berada di wilayah hukum daerah tetangga, tentu bukan tanggung jawab kita menertibkannya,” paparnya.

Hal itu dibenarkan Kabag Tapem Setdako Payakumbuh Aplimadanar saat dihubungi media menjelaskan permasalahan batas wilayah itu sudah dibahas dari tingkat provinsi hingga ke tingkat kementerian dengan melibatkan tim survey kementerian dalam negeri.

“Bahkan Wali Kota Riza Falepi juga sudah datang ke kementerian mengurusnya. Kita tinggal menunggu peraturan mentri dalam negerinya keluar,” pungkasnya. (tpk)

Berita Terkait

Wali Kota Payakumbuh Dorong Seluruh Warga Terdaftar dalam Jaminan Kesehatan Nasional
Safari Ramadan Pemko Payakumbuh: Perkuat Silaturahmi, Salurkan Bantuan untuk Masjid dan Masyarakat
Wali Kota Payakumbuh Zulmaeta Serahkan Bantuan untuk Pembangunan Masjid Al-Falah
Wali Kota Payakumbuh Zulmaeta Jalin Sinergi dengan Kodim 0306/50 Kota untuk Pembangunan dan Keamanan Kota
Wali Kota Payakumbuh Tekankan Enam Prioritas dalam Musrenbang Terintegrasi RKPD 2026 dan Rembuk Stunting 2025
Bahas Kamtibmas, Wali Kota dan Wakil Wali Kota Payakumbuh Bersilaturahmi dengan Kapolres
Pemko Payakumbuh Sampaikan LKPJ 2024, Realisasi Pendapatan Capai 102,69%
TSR Provinsi Sumbar Kunjungi Masjid Amaliyah Payakumbuh, Serap Aspirasi Warga dan Serahkan Bantuan

Berita Terkait

Selasa, 11 Maret 2025 - 03:50 WIB

Wali Kota Payakumbuh Dorong Seluruh Warga Terdaftar dalam Jaminan Kesehatan Nasional

Selasa, 11 Maret 2025 - 03:42 WIB

Safari Ramadan Pemko Payakumbuh: Perkuat Silaturahmi, Salurkan Bantuan untuk Masjid dan Masyarakat

Selasa, 11 Maret 2025 - 03:36 WIB

Wali Kota Payakumbuh Zulmaeta Serahkan Bantuan untuk Pembangunan Masjid Al-Falah

Selasa, 11 Maret 2025 - 03:19 WIB

Wali Kota Payakumbuh Tekankan Enam Prioritas dalam Musrenbang Terintegrasi RKPD 2026 dan Rembuk Stunting 2025

Senin, 10 Maret 2025 - 21:14 WIB

Bahas Kamtibmas, Wali Kota dan Wakil Wali Kota Payakumbuh Bersilaturahmi dengan Kapolres

Berita Terbaru