Riza Falepi Tanggapi Tudingan Oknum DPRD Lima Puluh Kota Dengan Santai

- Jurnalis

Rabu, 21 April 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Payakumbuh, tipikal.com — Wali Kota Riza Falepi memberikan respon dan tanggapan balik tentang tudingan Anggota DPRD Lima Puluh Kota yang mengatakan Pemko Payakumbuh seakan seperti anak yang durhaka kepada bapak terkait aset eks kantor Bupati dan aset lainnya milik Pemkab yang masih berada di wilayah administrasi Kota Payakumbuh.

“Ini bukan masalah Kota Payakumbuh dalam artian bertali dunsanak dengan Pemkab secara kemasyarakatan, kalau urusan kultural kita urang satu luhak, Luhak Nan Bungsu dan badunsanak. Tapi saat ini kita bicara masalah administrasi pemerintahan. Aturan ya aturan,” kata Riza kepada media, Rabu (21/04) malam.

Riza hanya mempertanyakan apakah bakal dibiarkan setelah lima puluh tahun berlalu sejak dua daerah dimekarkan menjadi aset tertinggal, bahkan tidak terkelola pemanfaatannya. Malahan mirisnya lagi ini tidak memberikan efek apa-apa ke masyarakat Payakumbuh dan sekitarnya.

“Kalau Pemkab Lima Puluh Kota bisa urus sendiri silahkan, asal ikut aturan main pemko karena asetnya berada di Payakumbuh,” ujarnya.

Riza juga menyampaikan, toh bila Pemkab mengelolanya, apakah tidak akan tersandung dengan aturan yang ada di Payakumbuh seperti Perda Tata Ruang, termasuk syarat aturan membangun di luar wilayah administrasi pemda yang juga lebih rumit.

“Sekarang kita lihat di komplek eks kantor Bupati itu ada Izin Mendirikan Bangunannya nggak? Sesuai peruntukan nggak? Masih baik wali kota tidak membongkar, karena tahu ada yang tidak sesuai aturan, kadang kasihan saya melihat cara DPRD menanggapinya,” tukuk Riza.

Baca Juga :  Wako Rida Lepas 8 Atlet KORPRI Kota Payakumbuh Menuju Semarang

Sebagai Wali Kota Payakumbuh, Riza menegaskan dirinya tidak meminta aset eks kantor bupati tersebut, cuma, kata Riza DPRD Payakumbuh aja yang kegenitan bikin panitia khusus (Pansus) segala.

“Kalau kita buka aturan aset terbaru bahwa aset sesama pemda atau sesama pemerintah kalau dipindahkan memang cukup antar eksekutif saja, itu bunyi aturannya, kenapa ada oknum DPRD Kabupaten yang kebakaran jenggot? Mau diajak bicara atau nggak sama bupati itu urusan internal Pemkab. Tapi ingat, menurut aturan sekarang memang cukup tanda tangan kepala daerah saja,” ulasnya.

Wali Kota Dua Periode itu juga menjelaskan kalau dianggap salah, mengapa tidak tertera tanda tangan ketua atau anggota DPRD untuk hibah sesama pemerintah saat ini? Beberapa kali dalam 2 tahun terakhir hibah antar pemerintah di Payakumbuh tidak ada satupun tanda tangan ketua atua anggota DPRD, dan itulah aturan yang ada.

“Urusan bapak sama anak itu kan istilah orang Kabupaten Lima Puluh Kota saja, faktanya kalau Payakumbuh punya bapak tentu tidak merasa jadi anak yatim dong. Selama ini faktanya begitu,” kata Riza.

Disampaikannya, harusnya kembali ke sejarah yang benar, bukan simplifikasi bapak sama anak.

“Ini kok saya yang dituding, anak nggak minta apa-apa kenapa malah yang merasa bapak marah-marah haknya mau diambil ya? Oknum DPRD Kabupatan Lima Puluh Kota harusnya urus sajalah dapilnya, masih banyak kerjaan belum selesai, misalnya lihatlah jalan ke dapil apa sudah baguskah, irigasi udah baikkah, urusan Covid-19 sudah membaikkah, dan lain-lain,” jelasnya.

Baca Juga :  Jelang HUT Kota Payakumbuh Ke-53, Pemko Payakumbuh Gelar Rapat Persiapan

Diakhir wawancaranya, Riza menyampaikan kalau aturan pemindahan aset memang begitu apa adanya, apabila antar sesama pemerintah tidak perlu tanda tangan DPRD.

“Terima sajalah kalau aturannya begitu, jangan mengajarkan tentara berbaris pula. Kalau Liko nggak mau kasih ke Payakumbuh, ya nggak apa-apa. Hal yang perlu diingat oknum DPRD Lima Puluh Kota tersebut adalah bahwa saat ini aset mereka ada di tempat orang lain, seharusnya ikut dengan aturan yang berlaku di wilayah tersebut. Silahkan mau diapain, asal ikut aturan di ‘halaman’ orang lain,” tukuknya.

“Soal aturan kadang anggota dewan sering protes, namun harap diingat bahwa eksekutif tentu lebih sering bergumul dengan aturan. Contoh hal lain adalah kalau aset kabupaten di kota juga tidak sesuai peruntukannya, tidak sesuai tata ruang ya bisa dibongkar. Nggak usah marahlah, lihatlah aturan baru bicara. Kalau aturan memang kadang nggak pakai perasaan dan kadang susah diterima bagi anda yang berbeda pendapat maupun keinginan dengan aturan tersebut,” pungkasnya. (Tim)

Berita Terkait

Kapolres 50 Kota Pererat Sinergi dengan Masyarakat Melalui Kegiatan Batandang di Kecamatan Harau
Pj Wali Kota Payakumbuh Pantau Peluncuran Program Makan Bergizi Gratis di SD Negeri 26
Proyek Rehabilitasi Air Baku Batang Agam Disorot: Tim Tipikor Polres Payakumbuh Turun ke Lokasi
Sambut Tahun Baru 2025, Ruslan Abdul Gani Gelar Syukuran Bertajuk ‘Refleksi Tahun 2024’
39 Personel Polres Payakumbuh Naik Pangkat, Wakapolres Russirwan Raih Pangkat AKBP
Pengurus PMI Kecamatan se-Kota Payakumbuh Masa Bakti 2024–2029 Hari ini Dilantik
Situjuah Limo Nagari: Potret Kejayaan yang Tercoreng Masalah Sosial
FYBI Tetapkan Hermanto, ST Sebagai Ketua Umum Periode 2024-2029 Melalui Munaslub di Bandar Lampung

Berita Terkait

Selasa, 14 Januari 2025 - 10:30 WIB

Kapolres 50 Kota Pererat Sinergi dengan Masyarakat Melalui Kegiatan Batandang di Kecamatan Harau

Senin, 13 Januari 2025 - 16:05 WIB

Pj Wali Kota Payakumbuh Pantau Peluncuran Program Makan Bergizi Gratis di SD Negeri 26

Jumat, 3 Januari 2025 - 18:05 WIB

Proyek Rehabilitasi Air Baku Batang Agam Disorot: Tim Tipikor Polres Payakumbuh Turun ke Lokasi

Selasa, 31 Desember 2024 - 22:25 WIB

Sambut Tahun Baru 2025, Ruslan Abdul Gani Gelar Syukuran Bertajuk ‘Refleksi Tahun 2024’

Selasa, 31 Desember 2024 - 10:55 WIB

39 Personel Polres Payakumbuh Naik Pangkat, Wakapolres Russirwan Raih Pangkat AKBP

Jumat, 27 Desember 2024 - 11:27 WIB

Pengurus PMI Kecamatan se-Kota Payakumbuh Masa Bakti 2024–2029 Hari ini Dilantik

Kamis, 26 Desember 2024 - 11:56 WIB

Situjuah Limo Nagari: Potret Kejayaan yang Tercoreng Masalah Sosial

Kamis, 19 Desember 2024 - 09:40 WIB

FYBI Tetapkan Hermanto, ST Sebagai Ketua Umum Periode 2024-2029 Melalui Munaslub di Bandar Lampung

Berita Terbaru

Lima Puluh Kota

Curah Hujan Tinggi, BPBD Lima Puluh Kota Siaga Antisipasi Banjir

Senin, 13 Jan 2025 - 16:14 WIB