Payakumbuh | tipikal.com — Pemerintah Kota Payakumbuh menertibkan sejumlah bangunan yang tidak sesuai ketentuan di kawasan Taman Wisata Batang Agam dan Jalan Imam Bonjol, Kamis, (20/8/2026).
Penertiban dilakukan sebagai bagian dari penataan ruang kota sekaligus mengembalikan fungsi ruang publik dan fasilitas umum agar dapat dimanfaatkan masyarakat secara optimal.
Tim penertiban melibatkan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) bersama Satpol PP, unsur kecamatan dan kelurahan, serta TNI dan Polri.
Kepala Dinas PUPR Kota Payakumbuh Muslim mengatakan, penertiban dilakukan setelah pemerintah melalui sejumlah tahapan, mulai dari sosialisasi, pendataan, pemberian peringatan hingga penerbitan Surat Perintah Bongkar (SPB).
“Penertiban ini merupakan bagian dari penataan kawasan dan upaya menjaga fungsi ruang publik serta fasilitas umum. Sebelum tindakan dilakukan, pemerintah sudah melalui tahapan sosialisasi, pendataan, peringatan hingga penerbitan Surat Perintah Bongkar,” kata Muslim.
Di Jalan Imam Bonjol, tujuh bangunan yang sebelumnya telah menerima SPB seluruhnya sudah dibongkar. Sementara di kawasan Taman Wisata Batang Agam, dari 16 bangunan yang menerima SPB, sebanyak 13 bangunan telah dibongkar.
Tiga bangunan lainnya masih dalam proses pembongkaran setelah pemilik mengajukan tambahan waktu untuk melakukan pembongkaran secara mandiri.
“Untuk bangunan yang meminta tambahan waktu, kami memberikan kesempatan agar pembongkaran dapat dilakukan sendiri oleh pemilik. Pemerintah tetap memastikan prosesnya berjalan sesuai ketentuan,” ujarnya.
Selain menertibkan bangunan yang telah menerima SPB, tim juga menyerahkan tujuh SPB baru kepada pemilik atau pihak yang menguasai bangunan di kawasan Taman Wisata Batang Agam.
Muslim menjelaskan, bangunan tersebut sebelumnya didata pada 11 Agustus 2026. Saat itu, bangunan dalam kondisi tidak beroperasi dan pemilik atau pihak yang menguasainya tidak berada di lokasi.
Setelah dilakukan pendataan lanjutan, pihak terkait berhasil ditemukan sehingga SPB dapat disampaikan secara langsung. Pemilik diberikan waktu 7 x 24 jam untuk membongkar sebagian atau seluruh bangunan yang dimaksud.
Muslim menegaskan, penertiban akan terus dilakukan dan tidak hanya menyasar kawasan Batang Agam maupun Jalan Imam Bonjol.
“Pesan Bapak Wali Kota, penertiban ini tidak hanya dilakukan sekarang dan tidak hanya di kawasan ini. Pemerintah berkomitmen melakukan penertiban secara berkelanjutan di berbagai kawasan yang ditemukan melanggar tata ruang maupun menyalahgunakan fasilitas umum,” katanya.
Menurutnya, kebijakan tersebut bukan bentuk pembatasan terhadap aktivitas ekonomi masyarakat maupun investasi. Pemko Payakumbuh tetap memberikan ruang bagi masyarakat untuk berusaha dan investor untuk berinvestasi, selama kegiatan yang dilakukan sesuai dengan ketentuan.
“Pemko Payakumbuh tidak melarang masyarakat untuk berusaha maupun investor untuk berinvestasi. Yang harus dipastikan, seluruh aktivitas usaha berjalan sesuai aturan, tidak menggunakan fasilitas umum secara tidak semestinya dan tidak melanggar ketentuan tata ruang,” ujarnya.
Penataan kawasan akan dilanjutkan secara bertahap dengan mengacu pada peraturan yang berlaku. Pemerintah menargetkan ruang publik di Kota Payakumbuh dapat kembali berfungsi secara tertib, aman, nyaman, dan memberikan manfaat yang lebih luas bagi masyarakat.
“Kami berharap seluruh pihak memahami dan mendukung kebijakan ini. Penataan dilakukan bukan semata-mata untuk membongkar bangunan, tetapi untuk memastikan ruang kota tertata dan dapat dimanfaatkan secara optimal bagi kepentingan masyarakat,” kata Muslim. (tpk)






