Payakumbuh | tipikal.com – Ketua DPD Partai NasDem Kota Payakumbuh sekaligus Ketua Fraksi NasDem DPRD Kota Payakumbuh, Irmaizar Datuk Rajo Mangkuto, menegaskan bahwa pembangunan kembali Pasar Payakumbuh pascakebakaran harus dilaksanakan dengan mengedepankan kepastian hukum tanpa mengabaikan hak-hak masyarakat adat atas tanah ulayat.
Hal itu disampaikan Irmaizar usai mengikuti Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Tim Advokasi Tanah Ulayat, niniak mamak, dan tokoh masyarakat Nagari Koto Nan Godang serta Koto Nan Ampek di DPRD Kota Payakumbuh. Menurutnya, DPRD memiliki kewajiban untuk mendengarkan seluruh aspirasi masyarakat sebelum mengambil sikap terhadap persoalan yang berkembang.
“DPRD berkewajiban mendengar seluruh pihak. Persoalan ini harus diselesaikan berdasarkan fakta, dokumen, dan ketentuan hukum yang berlaku, sehingga keputusan yang diambil benar-benar memberikan rasa keadilan bagi semua pihak,” kata Irmaizar.
Dalam RDPU tersebut, Tim Advokasi Tanah Ulayat menyampaikan sejumlah masukan terkait rencana penerbitan Sertifikat Hak Pakai atas lahan yang akan menjadi lokasi pembangunan kembali Pasar Payakumbuh. Mereka juga menyoroti pembahasan Ranperda hasil simplifikasi yang dinilai belum mengakomodasi substansi Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2016.
Selain meminta agar penerbitan Sertifikat Hak Pakai dikaji sesuai mekanisme hukum, para pemangku adat juga mengusulkan agar pembahasan Ranperda ditunda hingga tercapai kesepakatan antara pemerintah daerah dengan masyarakat adat. Mereka bahkan mengusulkan pembentukan Panitia Khusus (Pansus) DPRD untuk membahas persoalan tersebut secara lebih komprehensif.
Meski demikian, Irmaizar menegaskan bahwa para ninik mamak dan Tim Advokasi tidak menolak pembangunan kembali Pasar Payakumbuh. Menurutnya, mereka justru mendukung percepatan pembangunan pasar karena keberadaannya sangat penting bagi aktivitas ekonomi masyarakat.
“Saya melihat ada titik temu yang sangat penting dari RDPU ini. Pemangku adat tidak menolak pembangunan kembali pasar. Mereka hanya berharap keberadaan tanah ulayat tetap diakui dan dihormati. Ini menjadi modal yang baik untuk membangun dialog yang konstruktif sehingga pembangunan dapat berjalan tanpa mengabaikan hak-hak masyarakat adat,” ujarnya.
Irmaizar menjelaskan, hingga saat ini DPRD Kota Payakumbuh belum menerima dokumen Ranperda maupun dokumen Sertifikat Hak Pakai yang menjadi pokok persoalan. Karena itu, DPRD belum dapat mengambil kesimpulan dan akan meminta penjelasan dari pemerintah daerah serta pihak terkait berdasarkan dokumen resmi.
Sebagai tindak lanjut RDPU, DPRD berkomitmen memfasilitasi dialog antara pemerintah daerah, masyarakat adat, dan seluruh pihak yang berkepentingan untuk mencari solusi yang dapat diterima bersama.
Menurut Irmaizar, pembangunan kembali Pasar Payakumbuh sebagai pusat perekonomian masyarakat harus berjalan seiring dengan penghormatan terhadap hak-hak masyarakat adat. Ia menegaskan, pembangunan dan pelestarian nilai-nilai adat bukanlah dua hal yang saling bertentangan.
“Fraksi Partai NasDem akan mengawal persoalan ini secara profesional dan berdasarkan fakta. Kami mendukung pembangunan yang memberikan manfaat bagi masyarakat luas, sekaligus menghormati hak-hak masyarakat adat sebagaimana dijamin dalam peraturan perundang-undangan. Kami percaya melalui musyawarah, keterbukaan, dan kepastian hukum akan lahir solusi terbaik yang tidak merugikan salah satu pihak,” tegasnya.
Ia berharap persoalan tersebut dapat diselesaikan melalui dialog yang mengedepankan semangat musyawarah, sehingga pembangunan kembali Pasar Payakumbuh dapat segera terlaksana tanpa menghilangkan pengakuan terhadap tanah ulayat sebagai bagian dari nilai-nilai adat Minangkabau. (tpk)






