Payakumbuh | tipikal.com – Fraksi Kebangkitan Indonesia Raya (KIR) DPRD Kota Payakumbuh menyetujui Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah. Namun, persetujuan tersebut disertai sejumlah catatan kritis yang dinilai perlu menjadi perhatian serius Pemerintah Kota Payakumbuh.
Pandangan akhir fraksi yang disampaikan Juru Bicara Fraksi KIR, Mardion Fernandes, dalam rapat paripurna DPRD, Selasa, (23/6/2026), menyoroti berbagai aspek mulai dari kemandirian fiskal daerah, pelayanan publik, hingga pengelolaan aset pemerintah.
Menurut Mardion, tingkat ketergantungan Kota Payakumbuh terhadap dana transfer dari pemerintah pusat masih cukup tinggi. Kondisi itu menunjukkan kemampuan daerah dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) belum optimal sehingga perlu terobosan untuk menggali potensi pendapatan baru yang legal, inovatif, dan berkelanjutan.
“Daerah tidak boleh terus bergantung pada pemerintah pusat. Jika PAD tidak diperkuat, maka ruang gerak pembangunan akan selalu terbatas dan bergantung pada kebijakan pusat,” katanya.
Fraksi KIR juga menyoroti besarnya Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) Tahun 2025. Menurut mereka, tingginya SiLPA tidak selalu menjadi indikator efisiensi, melainkan dapat mencerminkan masih adanya program yang tidak terlaksana secara optimal sehingga manfaat anggaran belum sepenuhnya dirasakan masyarakat.
“SiLPA yang besar menunjukkan ada anggaran yang tidak sampai menjadi manfaat bagi masyarakat. Uang rakyat sudah dialokasikan, tetapi programnya tidak berjalan maksimal. Ini harus dievaluasi secara serius,” ujar Mardion.
Di sektor kesehatan, Fraksi KIR meminta Pemerintah Kota Payakumbuh memberikan perhatian terhadap peningkatan kapasitas Instalasi Gawat Darurat (IGD) RSUD Adnan WD yang dinilai sudah tidak sebanding dengan kebutuhan pelayanan masyarakat. Selain itu, kualitas pelayanan kepada pasien juga diharapkan terus ditingkatkan agar lebih cepat, ramah, dan humanis.
Fraksi KIR turut menyinggung kesejahteraan Guru PAUD, Guru Mengaji, dan Garin Masjid. Menurut mereka, ketiga unsur tersebut memiliki peran strategis dalam membangun karakter generasi muda serta memperkuat kehidupan sosial keagamaan, sehingga perlu mendapat perhatian lebih dari pemerintah daerah.
Selain itu, persoalan disiplin aparatur sipil negara (ASN) juga menjadi sorotan. Fraksi KIR meminta Inspektorat memperkuat fungsi pembinaan dan pengawasan agar ASN yang melanggar disiplin mendapat sanksi sesuai ketentuan, sementara aparatur yang bekerja baik memperoleh apresiasi.
Dalam bidang pengelolaan aset, Fraksi KIR menilai masih terdapat aset daerah yang belum dimanfaatkan secara optimal. Pemerintah diminta segera melakukan penataan agar aset tersebut dapat memberikan manfaat bagi masyarakat maupun menjadi sumber pendapatan daerah.
Fraksi KIR juga mempertanyakan rencana pengadaan becak bentor oleh Dinas Lingkungan Hidup. Menurut mereka, setiap pengadaan barang harus benar-benar didasarkan pada kebutuhan riil di lapangan serta mampu meningkatkan efektivitas pelayanan kebersihan.
Menutup pandangan akhirnya, Mardion Fernandes menegaskan bahwa seluruh catatan yang disampaikan merupakan bagian dari fungsi pengawasan DPRD untuk mendorong tata kelola pemerintahan yang lebih baik.
Meski menyetujui Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025, Fraksi KIR berharap evaluasi terhadap berbagai catatan tersebut dapat meningkatkan kualitas pengelolaan anggaran sehingga manfaat pembangunan semakin dirasakan masyarakat Kota Payakumbuh. (tpk)






