Payakumbuh | tipikal.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Payakumbuh berhasil mengungkap kasus pencurian satu unit telepon genggam iPhone 16 Pro yang terjadi di Kelurahan Sungai Durian, Kecamatan Lamposi Tigo Nagori (Latina), Kota Payakumbuh.
Dalam kasus tersebut, Polisi mengamankan dua orang terduga pelaku berinisial FR (42) dan RS (35), yang diketahui merupakan pasangan suami istri. Keduanya diamankan di sebuah rumah di Kelurahan Sungai Durian pada Jumat, (12/6/2026).
Kapolres Payakumbuh AKBP Ricky Ricardo melalui Kasat Reskrim IPTU Andrio membenarkan penangkapan tersebut. Menurutnya, saat ini kedua terduga masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres Payakumbuh.
“Benar, dua tersangka yang merupakan pasangan suami istri saat ini sedang menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut,” kata IPTU Andrio.
Ia menjelaskan, peristiwa itu bermula ketika kedua terduga berkunjung ke rumah korban yang juga berada di Kelurahan Sungai Durian. Saat berada di rumah tersebut, RS yang merupakan tante korban masuk ke kamar dan mendapati korban sedang tertidur.
Di dalam kamar, RS melihat satu unit iPhone 16 Pro milik korban berada di atas meja. Melihat kesempatan tersebut, RS diduga berniat mengambil handphone itu untuk dimiliki secara melawan hukum.
Menurut hasil penyelidikan sementara, RS kemudian memberitahukan niatnya kepada FR yang merupakan suaminya. FR diminta menunggu di luar rumah tepat di samping jendela kamar korban.
RS lalu mengambil handphone tersebut dan meletakkannya di bibir jendela. Dari luar rumah, FR mengambil perangkat itu sehingga keduanya dapat menguasai barang milik korban.
Kasus tersebut mulai terungkap ketika keluarga korban melihat notifikasi di grup WhatsApp keluarga yang menginformasikan bahwa nomor telepon korban telah diganti. Menyadari handphonenya hilang, korban segera melaporkan kejadian itu ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Payakumbuh.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal Satreskrim Polres Payakumbuh langsung melakukan penyelidikan dan pelacakan terhadap perangkat yang hilang. Dari hasil pendeteksian, nomor yang digunakan pada handphone tersebut teridentifikasi masih berada di wilayah Kelurahan Sungai Durian.
Berbekal informasi itu, petugas bergerak menuju lokasi yang dicurigai. Saat dilakukan interogasi, kedua terduga tidak dapat mengelak dan mengakui perbuatannya.
Polisi kemudian mengamankan kedua terduga beserta barang bukti untuk kepentingan penyidikan. Saat ini kasus tersebut masih terus didalami oleh penyidik Satreskrim Polres Payakumbuh.
Atas dugaan tindak pidana tersebut, kedua terduga dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf e juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun.
Polres Payakumbuh mengimbau masyarakat agar lebih waspada dalam menjaga barang berharga serta segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengalami atau mengetahui adanya tindak pidana di lingkungan sekitar. (tpk)






