Payakumbuh | tipikal.com — Pemerintah Kota Payakumbuh menegaskan bahwa pelaksanaan pelantikan dan mutasi pejabat di lingkungan pemerintah daerah telah dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Isu kolusi, korupsi, dan nepotisme (KKN) yang berkembang di tengah masyarakat dipastikan tidak memiliki dasar.
Kepala BKPSDM Kota Payakumbuh, Dafrul Pasi, menyampaikan bahwa mutasi dan rotasi merupakan bagian dari dinamika organisasi pemerintahan yang bertujuan meningkatkan kinerja serta kualitas pelayanan publik.
“Seluruh proses mutasi dan rotasi dilaksanakan sesuai prosedur yang berlaku dan telah memperoleh persetujuan teknis dari Badan Kepegawaian Negara,” kata Dafrul, Rabu, (04/2/2026).
Ia menjelaskan, kebijakan tersebut didasarkan pada evaluasi kinerja dan kebutuhan organisasi melalui penilaian menyeluruh terhadap jabatan yang memerlukan penyegaran.
Menurut Dafrul, pelaksanaan mutasi dan rotasi pejabat di Kota Payakumbuh mengacu pada berbagai regulasi, antara lain Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 17 Tahun 2020, Peraturan Presiden Nomor 116 Tahun 2022, serta Peraturan Kepala BKN Nomor 5 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pelaksanaan Mutasi.
Terkait pengisian jabatan Inspektur Daerah, Dafrul memastikan seluruh tahapan telah dilaksanakan sesuai mekanisme seleksi dan ketentuan administratif.
“Karena pejabat yang bersangkutan belum dua tahun bertugas di Pemko Payakumbuh, maka surat keterangan bebas hukuman disiplin dua tahun terakhir diperoleh dari instansi sebelumnya, yakni Pemerintah Kota Padang Panjang,” ujarnya.
Ia menambahkan, seluruh proses seleksi terbuka hingga pelantikan telah memenuhi persyaratan, mulai dari izin Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri, rekomendasi BKN, hingga pertimbangan dan persetujuan Gubernur Sumatera Barat.
Menanggapi isu pelantikan ASN yang pernah menjalani hukuman disiplin, Dafrul menegaskan bahwa hal tersebut telah diatur secara jelas dalam regulasi.
“ASN yang bersangkutan telah menjalani hukuman disiplin sesuai ketentuan. Setelah masa hukuman berakhir dan melalui evaluasi kinerja, ASN dapat kembali dilantik,” katanya.
Dafrul juga menegaskan komitmen Pemko Payakumbuh dalam menerapkan prinsip the right man on the right place melalui sistem merit dalam penempatan pejabat.
“Penempatan pejabat dilakukan berdasarkan kualifikasi dan kompetensi ASN sesuai persyaratan jabatan,” ujarnya.
Terkait pelantikan yang dilakukan oleh Sekretaris Daerah, Dafrul menjelaskan bahwa hal tersebut telah mendapat persetujuan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Payakumbuh yang saat itu sedang mengikuti rapat koordinasi nasional.
Sementara mengenai pelaksanaan pelantikan pada malam hari, Dafrul menyebutkan bahwa izin dari BKN telah terbit pada akhir Januari 2026 dan surat keputusan pengangkatan telah ditandatangani pada 30 Januari 2026.
“Pelantikan sudah dijadwalkan dan seluruh pejabat yang dilantik telah menerima undangan, baik secara daring maupun undangan tertulis,” katanya.
Ia menambahkan, pelantikan dilakukan pada awal bulan untuk menjaga kelancaran administrasi dan pengelolaan keuangan organisasi perangkat daerah.
Sebagai bagian dari penguatan pengawasan, Pemko Payakumbuh juga menerapkan digitalisasi manajemen ASN melalui layanan Integrated Mutasi (I-Mut) yang terintegrasi dengan Sistem Informasi ASN (SIASN) milik BKN.
“Digitalisasi ini memastikan seluruh proses pengangkatan, promosi, dan mutasi ASN berjalan sesuai norma dan prosedur yang berlaku,” pungkasnya. (tpk)






