Revitalisasi Pasar Blok Barat Dipastikan Transparan, Pemko Payakumbuh Tepis Isu Bagi-bagi Cuan

- Jurnalis

Senin, 12 Januari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Payakumbuh | tipikal.com — Pemerintah Kota (Pemko) Payakumbuh kembali meluruskan informasi keliru yang sempat viral di media sosial terkait revitalisasi Pasar Pusat Pertokoan Kota Payakumbuh pascakebakaran Blok Barat. Isu mengenai keterlibatan investor hingga praktik bagi-bagi keuntungan dipastikan tidak memiliki dasar fakta maupun hukum.

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Payakumbuh, Kurniawan Syah Putra, menegaskan bahwa status lahan pasar jelas dan sah secara hukum, serta seluruh proses revitalisasi berjalan transparan dan akuntabel.

Kami tegaskan, tidak ada investor dan tidak ada bagi-bagi cuan. Pembangunan pasar murni untuk kepentingan publik dan dibiayai melalui APBN,” kata Kurniawan, Senin, (12/01/2026).

Ia menjelaskan, kebakaran yang terjadi pada 26 Agustus 2025 sekitar pukul 04.30 WIB menghanguskan Pasar Pusat Pertokoan Blok Barat di Jalan Soekarno Hatta dengan estimasi kerugian aset mencapai Rp.52,256 miliar.

Menanggapi isu yang menyebut revitalisasi pasar melibatkan investor swasta, Kurniawan menegaskan informasi tersebut tidak benar. Sejak awal, Pemko Payakumbuh mengusulkan pembangunan kembali pasar melalui mekanisme APBN dengan proposal yang disampaikan kepada Kementerian Perdagangan dan Kementerian Pekerjaan Umum pada September 2025.

Tidak ada pola kerja sama dengan investor, tidak ada skema konsesi, dan tidak ada pengalihan pengelolaan pasar ke pihak ketiga. Seluruh proses berada dalam koridor pemerintah pusat dan pemerintah daerah,” tegasnya.

Pelaksanaan pembangunan nantinya akan dilakukan oleh Satuan Kerja Prasarana Strategis Kementerian PUPR pada tahun anggaran 2026, setelah seluruh readiness criteria terpenuhi.

Kurniawan juga membantah narasi adanya praktik bagi-bagi keuntungan atau kepentingan ekonomi tertentu di balik revitalisasi pasar. Menurutnya, satu-satunya skema pembagian hasil yang ada merupakan mekanisme resmi dan historis antara Pemko Payakumbuh dan nagari, sebagaimana diatur dalam regulasi dan kesepakatan adat.

Pembagian 70 persen untuk Pemko dan 30 persen untuk nagari bukan bagi-bagi cuan, melainkan bentuk pengakuan hak historis tanah ulayat yang telah diatur sejak lama dan tertuang dalam SK Gubernur Sumatera Barat,” jelasnya.

Skema tersebut, lanjut Kurniawan, justru mencerminkan komitmen pemerintah dalam menghormati adat serta menjaga keadilan sosial.

Sementara itu, Kepala Dinas PUPR Kota Payakumbuh, Muslim, menegaskan bahwa penguasaan dan pemanfaatan lahan Pasar Pusat Pertokoan telah lama digunakan sebagai fasilitas umum, bahkan sejak era kolonial Belanda, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Ia merujuk pada Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 14 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Administrasi Pertanahan dan Pendaftaran Tanah Hak Ulayat Masyarakat Hukum Adat.

Dalam regulasi tersebut dijelaskan bahwa hak ulayat tidak berlaku apabila tanah telah digunakan sebagai fasilitas umum atau telah diperoleh oleh instansi pemerintah.

Pasar Pusat Pertokoan Payakumbuh telah lama berfungsi sebagai fasilitas umum dan dikelola pemerintah daerah berdasarkan berbagai regulasi, mulai dari Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1956 hingga SK Gubernur Sumatera Barat Nomor 82/GSB/1984,” ujarnya.

Muslim menambahkan, permohonan sertifikasi tanah pasar telah diajukan ke BPN Kota Payakumbuh sejak 19 November 2025 dan aset tanah serta bangunan telah tercatat dalam KIB A Dinas Koperasi dan UKM Kota Payakumbuh.

Meski sempat terjadi penundaan akibat surat dari Kerapatan Adat Nagari (KAN), Pemko Payakumbuh memilih jalur dialog dan musyawarah. Mediasi difasilitasi BPN pada 11 Desember 2025 dan dilanjutkan dengan rapat koordinasi bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 22 Desember 2025 sebagai bentuk transparansi.

Puncaknya, pada 5 Januari 2026, Pemko Payakumbuh bersama KAN Koto Nan Ampek dan KAN Koto Nan Gadang menandatangani perjanjian pelepasan hak tanah ulayat.

Dalam kesepakatan tersebut, kedua nagari mendukung penuh revitalisasi pasar dan menyerahkan hak tanah ulayat untuk disertifikatkan sebagai hak pakai atas nama Pemko Payakumbuh, dengan tetap mengakui hak historis serta kompensasi 30 persen untuk nagari.

Kesepakatan ini memperkuat kepastian hukum sekaligus menunjukkan bahwa adat dan negara berjalan seiring, bukan saling bertentangan,” kata Muslim.

Di akhir pernyataannya, Kurniawan mengimbau masyarakat agar tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang beredar tanpa dasar hukum dan dokumen resmi.

Semua proses revitalisasi pasar bisa diuji dan diawasi. Pemerintah bekerja terbuka untuk kepentingan masyarakat luas, bukan kelompok tertentu. Bijaklah bermedia sosial,” pungkasnya. (tpk)

Berita Terkait

Payakumbuh Kerahkan 350 Personel dan Ratusan Alat Hadapi Bencana dan Gangguan Kamtibmas
Pasar Ibuh Blok Barat Disiapkan Naik Kelas, Pemko Payakumbuh Matangkan Konsep Pembangunan
Payakumbuh Gelontorkan 420 Ton Beras, Zulmaeta Kawal Agar Tepat Sasaran
Tujuh Fraksi DPRD Setujui Perubahan APBD 2026, Pendapatan Payakumbuh Naik Rp138,83 Miliar
Wali Kota Payakumbuh Tegaskan PPPK Jangan Terjebak Rutinitas: Yang Dilihat Adalah Hasilnya
Tak Cukup Sekedar Selesai, Zulmaeta Perketat Pengawasan Proyek Pemko, Berkualitas dan Bebas Pungli
25 Kader Terbaik Payakumbuh Dilepas ke Jambore PKK Sumbar, Zulmaeta: Tampil Kreatif dan Bawa Nama Daerah
Semarak Pawai HUT RI di Payakumbuh, 113 Kontingen Unjuk Kreativitas

Berita Terkait

Senin, 7 September 2026 - 09:37 WIB

Payakumbuh Kerahkan 350 Personel dan Ratusan Alat Hadapi Bencana dan Gangguan Kamtibmas

Jumat, 4 September 2026 - 21:09 WIB

Pasar Ibuh Blok Barat Disiapkan Naik Kelas, Pemko Payakumbuh Matangkan Konsep Pembangunan

Kamis, 3 September 2026 - 01:20 WIB

Tujuh Fraksi DPRD Setujui Perubahan APBD 2026, Pendapatan Payakumbuh Naik Rp138,83 Miliar

Rabu, 2 September 2026 - 19:27 WIB

Wali Kota Payakumbuh Tegaskan PPPK Jangan Terjebak Rutinitas: Yang Dilihat Adalah Hasilnya

Rabu, 2 September 2026 - 10:13 WIB

Tak Cukup Sekedar Selesai, Zulmaeta Perketat Pengawasan Proyek Pemko, Berkualitas dan Bebas Pungli

Berita Terbaru

Opini

INDUSTRIALISASI OLAHRAGA

Rabu, 9 Sep 2026 - 18:52 WIB