Payakumbuh | tipikal.com — Pemerintah Kota Payakumbuh menegaskan komitmennya dalam memberikan perlindungan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja rentan melalui penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) dengan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Bukittinggi. Penandatanganan berlangsung di Ruang Kerja Wali Kota Payakumbuh pada Jumat, (5/12/2025).
MoU ini mencakup optimalisasi penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) bagi pekerja rentan. Pada Tahun Anggaran 2026, Pemko Payakumbuh akan mengikutsertakan 3.158 pekerja rentan, dengan seluruh iuran ditanggung oleh pemerintah daerah.
Para pekerja yang diikutsertakan merupakan masyarakat dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan diverifikasi bersama Dinas Sosial, BPJS Ketenagakerjaan, serta pemerintah kelurahan. Untuk pelaksanaan program ini, pemerintah kota telah menyiapkan anggaran sebesar Rp.661.149.750.
Selain itu, pada Desember 2025, sebanyak 2.410 pekerja rentan juga telah didaftarkan, dengan pembiayaan iuran yang bersumber dari sumbangan pribadi Wali Kota Payakumbuh, Zulmaeta, Baznas, serta donatur lainnya. Pada kesempatan tersebut, BPJS Ketenagakerjaan menyerahkan bukti pembayaran iuran sebagai bentuk apresiasi dan simbol komitmen pemerintah dalam memenuhi kewajiban perlindungan sosial ketenagakerjaan.
Wali Kota Payakumbuh, Zulmaeta, menegaskan bahwa MoU ini merupakan langkah nyata pemerintah dalam memastikan perlindungan menyeluruh bagi masyarakat pekerja.
“MoU ini bukan hanya administrasi kerja sama, tetapi bagian dari tanggung jawab pemerintah dalam melindungi warganya, khususnya pekerja yang rentan terhadap risiko kecelakaan kerja maupun kematian,” ujarnya.
Ia juga berharap BPJS Ketenagakerjaan terus meningkatkan pelayanan dan mampu meyakinkan masyarakat tentang pentingnya perlindungan jaminan sosial.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Bukittinggi, Iddal, menyampaikan apresiasi atas komitmen Pemko Payakumbuh. Menurutnya, jaminan sosial ketenagakerjaan memiliki peran penting dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan mencegah munculnya keluarga miskin baru akibat risiko pekerjaan.
“Harapan kami, masyarakat terutama pekerja rentan dapat bekerja lebih tenang karena terlindungi melalui JKK dan JKM,” katanya.
MoU ini turut mendukung upaya mewujudkan Universal Coverage Jamsostek (UCJ) di Kota Payakumbuh serta peningkatan kepesertaan jaminan sosial bagi pekerja formal dan informal. Kegiatan penandatanganan dihadiri Sekretaris Daerah, Asisten I, serta kepala OPD terkait di lingkungan Pemerintah Kota Payakumbuh. (tpk)






