Payakumbuh | tipikal.com — Pemerintah Kota Payakumbuh menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) Optimalisasi Pemanfaatan Data dan Informasi Perpajakan serta Data Keuangan Daerah (OP4D) Tahap VII yang diselenggarakan secara daring di Balai Kota Payakumbuh, Rabu, (15/10/2025).
Kegiatan nasional tersebut diikuti oleh 109 pemerintah daerah di seluruh Indonesia, terdiri atas 6 provinsi, 71 kabupaten, dan 32 kota. Kota Payakumbuh menjadi salah satu peserta yang turut menandatangani kerja sama strategis ini sebagai bagian dari komitmen memperkuat transparansi dan efektivitas sistem perpajakan daerah.
PKS OP4D bertujuan untuk mengoptimalkan pelaksanaan pemungutan pajak pusat dan daerah, memperkuat kemandirian fiskal daerah, meningkatkan transparansi sistem perpajakan, serta mengembangkan kapasitas sumber daya manusia di bidang perpajakan.
Melalui sinergi antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah, diharapkan terwujud sistem pemungutan pajak yang lebih efektif, efisien, dan merata di seluruh Indonesia.
Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Bimo Wijayanto, dalam sambutannya menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk sinergi antara Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK), dan pemerintah daerah dalam rangka meningkatkan efektivitas dan transparansi pemungutan pajak untuk memperkuat kemandirian fiskal daerah.
“Kerja sama ini memiliki tujuan untuk mengoptimalkan penerimaan negara serta memperkuat dukungan atas pelaksanaan tugas dan fungsi para pihak dalam sinergi tripartit antara Direktorat Jenderal Pajak, Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan, dan pemerintah daerah,” ujarnya.
Bimo menambahkan, melalui penandatanganan PKS ini, pemerintah daerah diharapkan mampu lebih optimal dalam pemungutan pajak daerah serta memperkuat sinergi data antara DJP, DJPK, dan pemerintah daerah demi peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan pembangunan berkelanjutan.
“Kami menyampaikan terima kasih atas dukungan, komitmen, dan partisipasi seluruh pemerintah daerah. Semoga sinergi ini semakin erat dan mendorong pertukaran data serta informasi perpajakan yang optimal,” tutupnya.
Sementara itu, Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan, Askolani, menyampaikan bahwa PKS OP4D dimaksudkan untuk mengoptimalkan pemungutan pajak pusat dan daerah melalui kegiatan bersama sebagai bagian dari proses teknis administrasi perpajakan sesuai ketentuan perundang-undangan.
“Kerja sama ini penting untuk mengoptimalkan penerimaan pajak pusat dan daerah, serta akan berisi poin-poin seperti sinergi antarlembaga, pemanfaatan data, dan komitmen pemerintah daerah dalam mendukung pelaksanaan perjanjian,” jelasnya.
Ia menegaskan, kolaborasi dan sinergi yang kuat antara DJPK, DJP, dan pemerintah daerah menjadi kunci keberhasilan implementasi PKS ini.
“Manfaatnya akan langsung dirasakan oleh pemerintah daerah dalam meningkatkan efektivitas pemungutan pajak, yang pada akhirnya berdampak pada peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan dana transfer daerah,” pungkasnya.
Langkah Pemko Payakumbuh dalam mengikuti penandatanganan PKS ini menjadi bukti komitmen daerah dalam memperkuat tata kelola keuangan daerah berbasis data dan transparansi. Sinergi dengan pemerintah pusat diharapkan akan mempercepat pencapaian target PAD dan mendukung pembangunan ekonomi yang berkelanjutan di Kota Payakumbuh. (tpk)