Lima Puluh Kota | tipikal.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres 50 Kota berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dalam rangka Operasi Jaran Singgalang 2025. Seorang pelaku yang masuk dalam Daftar Target Operasi (TO) berhasil diamankan pada Rabu, (27/08/2025) dini hari pukul 01.30 WIB.
Pelaku yang ditangkap diketahui bernama Erik Perdana alias Erik (34), warga Jorong Ekor Parit, Nagari Limbanang, Kecamatan Suliki, Kabupaten Lima Puluh Kota. Ia diamankan oleh Tim Opsnal Satreskrim Polres 50 Kota di rumah orang tuanya setelah polisi melakukan pengembangan penyelidikan dari laporan yang masuk.
Kasat Reskrim Polres 50 Kota IPTU Repaldi, S.H., M.M., CHRS., menjelaskan bahwa penangkapan ini berawal dari laporan polisi Nomor LP/B/30/V/2023/SPKT/Polsek Guguk/Polres 50 Kota/Polda Sumbar tanggal 28 Mei 2023. Laporan tersebut terkait tindak pidana pencurian kendaraan bermotor yang sempat meresahkan masyarakat.
“Pelaku mengakui telah melakukan pencurian satu unit sepeda motor merek Honda Beat warna hitam dengan nomor polisi BA 2307 CA. Aksi pencurian dilakukan di Lapangan Bola Tanjung Jati, Nagari VII Koto Talago, Kecamatan Guguak, Kabupaten Lima Puluh Kota,” terang IPTU Repaldi.
Dari hasil pemeriksaan, diketahui identitas kendaraan yang dicuri adalah dengan nomor rangka MH1JFZ113HK996774 dan nomor mesin JFZ1E2004221. Peristiwa pencurian itu terjadi pada Minggu, 28 Mei 2023 sekira pukul 18.00 WIB, saat korban memarkirkan kendaraannya.
Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan, tim akhirnya berhasil melacak keberadaan pelaku. Erik ditangkap tanpa perlawanan dan langsung digelandang ke Mapolres 50 Kota untuk proses hukum lebih lanjut.
Polisi juga masih terus mendalami apakah pelaku terlibat dalam kasus serupa di wilayah lain, mengingat curanmor kerap dilakukan secara berulang oleh para pelaku. “Saat ini penyidik masih mengembangkan kasusnya,” tambah Kasat Reskrim.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 jo 362 KUHP tentang tindak pidana pencurian. Ancaman hukuman bagi pelaku adalah pidana penjara maksimal tujuh tahun.
Kasus ini menjadi salah satu capaian penting dalam Operasi Jaran Singgalang 2025, sebuah operasi khusus yang digelar jajaran kepolisian untuk menekan angka kejahatan pencurian kendaraan bermotor di wilayah hukum Polda Sumbar.
Polres 50 Kota menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan keamanan dan menindak tegas para pelaku kejahatan, khususnya curanmor yang sangat meresahkan masyarakat. “Kami tidak akan memberi ruang bagi para pelaku kriminal di wilayah hukum 50 Kota,” tegas IPTU Repaldi.
Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk selalu meningkatkan kewaspadaan dengan memastikan kendaraan terkunci ganda dan diparkir di tempat yang aman. Kerja sama masyarakat dalam memberikan informasi juga sangat dibutuhkan untuk membantu aparat dalam menekan tindak kriminal.
Dengan penangkapan pelaku ini, Polres 50 Kota berharap masyarakat merasa lebih tenang dan percaya bahwa aparat kepolisian selalu hadir memberikan rasa aman. “Kami akan terus bekerja keras melindungi masyarakat. Mohon dukungan semua pihak,” tutup Kasat Reskrim IPTU Repaldi. (tpk)