Payakumbuh | tipikal.com – Pemerintah Kota Payakumbuh menyampaikan Nota Keuangan dan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025 dalam rapat paripurna DPRD Kota Payakumbuh, Senin, (4/08/2025).
Wakil Wali Kota Payakumbuh, Elzadaswarman, menyampaikan bahwa penyusunan Rancangan Perubahan APBD 2025 merupakan bentuk komitmen Pemko dalam memperkuat sistem perencanaan anggaran yang adaptif terhadap tantangan dan dinamika pembangunan daerah.
“Kami menyusun rancangan perubahan APBD ini secara terstruktur, profesional, dan berorientasi pada hasil. Tujuannya adalah untuk mendukung pencapaian target pembangunan secara realistis, namun tetap optimistis di tengah ketidakpastian ekonomi global,” ujarnya.
Ia juga mengapresiasi sinergi antara eksekutif dan legislatif yang telah membahas dan menyepakati dokumen Perubahan KUA dan PPAS 2025 secara tuntas.
Disampaikan bahwa target pendapatan daerah dalam Perubahan APBD 2025 mengalami kenaikan dari Rp.755,87 miliar menjadi Rp.762,79 miliar atau meningkat sebesar Rp.6,91 miliar. Kenaikan tersebut berasal sepenuhnya dari Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Namun demikian, pendapatan transfer dari Pemerintah Pusat mengalami penurunan sebesar Rp.8,59 miliar menjadi Rp.574,95 miliar. Penurunan ini berkaitan dengan kebijakan efisiensi anggaran berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 29 Tahun 2025.
“Meski terjadi pengurangan dari pusat, transfer antar daerah berupa Dana Bagi Hasil Pajak Provinsi justru mengalami peningkatan sebesar Rp.5,36 miliar, menjadi Rp.29,84 miliar,” ungkap Elzadaswarman.
Sementara itu, belanja daerah dalam Perubahan APBD 2025 meningkat menjadi Rp.844,71 miliar atau bertambah Rp.16,04 miliar dari alokasi awal. Kenaikan ini ditopang oleh pemanfaatan SiLPA tahun sebelumnya dari berbagai sumber, termasuk BLUD RSUD dan Puskesmas, serta DAK, DAU, dan insentif fiskal.
Menurut Elzadaswarman, alokasi belanja difokuskan pada sektor-sektor strategis, antara lain peningkatan pelayanan dasar, percepatan pertumbuhan ekonomi, penciptaan lapangan kerja, penurunan angka kemiskinan, pengendalian inflasi, dan penanganan stunting.
Komposisi belanja terdiri dari 88,13 persen untuk belanja operasional, 11,62 persen untuk belanja modal, dan 0,25 persen untuk belanja tidak terduga.
Mengakhiri penyampaiannya, Wawako berharap agar seluruh proses pembahasan bersama DPRD dapat berjalan lancar hingga disetujuinya Perubahan APBD 2025.
“Dengan kolaborasi dan akuntabilitas, kami berharap DPRD dapat memberikan persetujuan terhadap Rancangan Peraturan Daerah ini, sehingga pembangunan dan pelayanan publik di Kota Payakumbuh dapat terus berjalan optimal,” pungkasnya. (tpk)