Payakumbuh | tipikal.com — Pemerintah Kota Payakumbuh terus memperkuat komitmennya dalam menciptakan sistem pengadaan barang dan jasa yang bersih, transparan, adaptif, serta berbasis teknologi. Hal ini ditegaskan oleh Wakil Wali Kota Payakumbuh, Elzadaswarman, saat membuka kegiatan Sosialisasi Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025 dan Implementasi E-Purchasing melalui Katalog Elektronik Versi 6 yang digelar di Aula Ngalau Indah Balai Kota Payakumbuh, Rabu, (16/07/2025).
Dalam sambutannya, Elzadaswarman menjelaskan bahwa Perpres Nomor 46 Tahun 2025 merupakan perubahan kedua atas Perpres 16 Tahun 2018, yang disusun untuk menyesuaikan regulasi pengadaan dengan dinamika pembangunan nasional. Salah satu poin utama dalam regulasi ini adalah kewajiban penggunaan produk dalam negeri dan keberpihakan terhadap pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Koperasi (UMK-K), dengan alokasi minimal 40 persen dari anggaran pengadaan.
“Pemerintah harus hadir sebagai fasilitator yang berpihak pada pelaku usaha kecil dan memaksimalkan penggunaan produk lokal. Regulasi ini memperkuat semangat kemandirian ekonomi daerah,” ujar Elzadaswarman.
Ia juga mengungkapkan bahwa Pemko Payakumbuh telah mengimplementasikan Katalog Elektronik Versi 6 sejak awal tahun 2025. Hingga pertengahan Juli, tercatat sebanyak 5.748 paket transaksi telah dilakukan dengan nilai total mencapai Rp.35,15 miliar.
“Pemanfaatan e-Katalog bukan hanya bagian dari transformasi digital, tetapi juga strategi untuk memperluas akses pasar bagi pelaku UMK-K lokal hingga ke tingkat nasional bahkan instansi pusat,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Bagian Pengadaan Barang/Jasa (PBJ), Yasril, menyebutkan bahwa Perpres 46 Tahun 2025 menjadi tonggak penting dalam reformasi sistem pengadaan nasional. Ia menegaskan bahwa seluruh proses tender tahun anggaran 2025 di Payakumbuh telah berjalan sesuai ketentuan, termasuk merujuk pada Peraturan LKPP Nomor 12 Tahun 2021.
“Pokja Pemilihan di Bagian PBJ & Dalbang telah melaksanakan semua tahapan secara profesional, mulai dari persiapan pemilihan penyedia, evaluasi dokumen penawaran, hingga penetapan pemenang dan pengelolaan sanggah,” jelasnya.
Yasril juga menambahkan bahwa seluruh informasi pengadaan dapat diakses publik melalui laman spse.inaproc.id/payakumbuhkota tanpa perlu login. Hal ini menjadi bentuk transparansi yang memungkinkan masyarakat ikut mengawasi jalannya pengadaan secara langsung.
“Kami mendorong masyarakat untuk turut mengawal setiap tahapan agar hasil pembangunan benar-benar memberikan manfaat bagi warga,” ujarnya.
Ia juga mengakui bahwa implementasi Katalog Elektronik Versi 6 sempat menghadapi sejumlah kendala teknis seperti bug sistem dan keterbatasan informasi. Namun dengan pendekatan learning by doing, Pemko tetap berkomitmen menjalankan regulasi secara penuh dan konsisten.
Sosialisasi ini bertujuan menyamakan persepsi antar pelaku pengadaan, meningkatkan kesadaran terhadap kepatuhan regulasi, serta memantapkan operasional aplikasi katalog versi terbaru. Kegiatan ini juga menjadi wadah diskusi interaktif antara peserta dan narasumber dari Provinsi Sumatera Barat, guna menjawab berbagai tantangan teknis di lapangan dan memperkuat integritas sistem pengadaan.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Biro Pengadaan Barang/Jasa Provinsi Sumatera Barat beserta tim, kepala OPD se-Kota Payakumbuh, serta para pejabat teknis dari seluruh perangkat daerah. (tpk)