Satnarkoba Polres Payakumbuh Tangkap Pengedar Narkotika di Pinggiran Sungai Batang Agam

- Jurnalis

Rabu, 29 Januari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Payakumbuh | tipikal.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Payakumbuh berhasil mengamankan seorang pria berinisial YG (41) yang diduga terlibat dalam peredaran dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu dan ganja. Penangkapan dilakukan pada Rabu, (29/01/2025), sekitar pukul 19.20 WIB di kawasan pinggiran Sungai Batang Agam, Jalan Dt. Rajo Kaampek Suku, Kelurahan Tanjung Gadang Sungai Pinago.

Kapolres Payakumbuh, AKBP Ricky Ricardo, S.I.K., S.H., M.H., melalui Kasat Narkoba, AKP Hendra, S.H., M.H., mengungkapkan bahwa YG ditangkap saat hendak bertransaksi dengan calon pembeli.

“Berdasarkan hasil penyelidikan, kami melakukan upaya paksa terhadap tersangka yang terbukti secara sah melakukan tindak pidana narkotika. Hal ini diperkuat dengan barang bukti yang ditemukan di lokasi penangkapan,” jelas AKP Hendra.

Dalam penggeledahan yang disaksikan oleh perangkat kelurahan dan warga setempat, polisi menemukan dua paket narkotika jenis sabu-sabu yang disimpan dalam plastik rokok Djarum Super di saku depan tersangka.

Polisi kemudian mengembangkan penyelidikan ke rumah tersangka di Kelurahan Koto Kaciak Kubu Tapak Rajo, Kecamatan Payakumbuh Utara. Dari lokasi tersebut, ditemukan lima paket narkotika siap edar yang terdiri dari dua paket sabu dalam kotak rokok U Bold dan tiga paket ganja dalam kotak rokok Djarum Super.

Dari hasil interogasi, tersangka mengaku mendapatkan narkotika tersebut dari seorang rekan berinisial “Tampuruang” dengan sistem pembayaran di belakang setelah barang habis terjual. “Kami masih mendalami keterlibatan Tampuruang dalam perkara ini. Jika terbukti terlibat, kami akan segera mencari keberadaannya,” tambah Kasat Narkoba.

Selain barang bukti narkotika, polisi juga mengamankan satu unit sepeda motor Yamaha NMax dengan nomor polisi BA 4687 MAC beserta STNK, uang tunai hasil penjualan narkotika sebesar Rp.2.020.000, satu unit timbangan digital, kertas papir, serta satu unit ponsel OPPO berwarna hitam.

Kasus ini menjadi bukti bahwa peredaran narkotika di Payakumbuh masih menjadi ancaman serius. Polres Payakumbuh terus berkomitmen memberantas jaringan peredaran narkoba demi menciptakan lingkungan yang lebih aman dan bebas dari narkotika. (tpk)

Berita Terkait

Solidaritas di Puncak Bidadari, Nakes Payakumbuh Layani Atlet dari Berbagai Daerah
Pemko Payakumbuh: Pasar Blok Barat Aset Daerah, Bukan Milik Pedagang
Proyek Shelter Rp.4.4 M Jadi Sorotan, Harga Turun Mutu Dipertanyakan, K3 Diabaikan, Rumah Ibadah Jadi Hunian
Dandim 0306/50 Kota Ajak SMSI Luak 50 Perkuat Sinergi
IHR Merdeka Cup 2026 Kembali Digelar di Payakumbuh, Padukan Tradisi Minangkabau dan Pacuan Kuda Modern
Langgar Kode Etik, 2 Personil Polres Payakumbuh di PTDH
42 Motor Knalpot Brong Digulung Polres Payakumbuh, Mayoritas dari Luar Daerah
Kapolres Payakumbuh Berganti, Wali Kota Zulmaeta Pastikan Sinergi Keamanan Tetap Terjaga

Berita Terkait

Senin, 5 Oktober 2026 - 09:23 WIB

Solidaritas di Puncak Bidadari, Nakes Payakumbuh Layani Atlet dari Berbagai Daerah

Senin, 7 September 2026 - 09:45 WIB

Pemko Payakumbuh: Pasar Blok Barat Aset Daerah, Bukan Milik Pedagang

Senin, 31 Agustus 2026 - 08:13 WIB

Proyek Shelter Rp.4.4 M Jadi Sorotan, Harga Turun Mutu Dipertanyakan, K3 Diabaikan, Rumah Ibadah Jadi Hunian

Kamis, 27 Agustus 2026 - 07:19 WIB

Dandim 0306/50 Kota Ajak SMSI Luak 50 Perkuat Sinergi

Minggu, 23 Agustus 2026 - 19:12 WIB

IHR Merdeka Cup 2026 Kembali Digelar di Payakumbuh, Padukan Tradisi Minangkabau dan Pacuan Kuda Modern

Berita Terbaru