Dinas PUPR Kota Payakumbuh Sosialisasikan Permen No 14 Tahun 2020

- Jurnalis

Selasa, 24 November 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Payakumbuh, tipikal.com — Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Payakumbuh Sosialisasikan Peraturan Menteri (Permen) PUPR Nomor 14 Tahun 2020 serta Surat Edaran (SE) Menteri PUPR Nomor 21 Tahun 2019 kepada Pejabat Pengadaan, PPTK dan PPK dari Organisai Perangkat Daerah (OPD) pelaksana kegiatan konstruksi di lingkungan Pemerintah Kota (Pemko) Payakumbuh.

Kegiatan ini dilaksanakan agar OPD pelaksana konstruksi memahami poin-poin peraturan yang tertuang dalam Permen mengenai pengadaan jasa konstruksi untuk meningkatkan kemampuan OPD pelaksana supaya menghindari hal-hal yang melanggar peraturan nantinya.

Sosialisasi ini dibuka secara resmi oleh Sekretaris Daerah Kota Payakumbuh yang diwakili oleh Asisten II Setdako Payakumbuh Elzadaswarman di Aula Ngalau Indah Lt. III Balai Kota Payakumbuh, Selasa (24/11) yang dalam sambutannya mengatakan untuk memahami peraturan tentang jasa konstruksi tersebut maka perlu disosialisasikan kepada ASN Pemko Payakumbuh agar jangan sampai salah dalam mengambil keputusan.

“Ini semua demi terwujudnya tata kelola penyelenggaraan jasa konstruksi yang baik dan tertib di Payakumbuh,” kata Om Zet sapaan akrab Asisten II tersebut saat membuka sosialisasi.

Om Zet mengharapkan agar nantinya peserta memperoleh pencerahan dalam pelaksanaan peraturan tersebut karena permasalahan dalam pelaksanaan pekerjaan jasa konstruksi sangat komplek dan melibatkan banyak pihak untuk menyelesaikannya.

“Mari kita ikuti dengan serius demi terwujudnya pembangunan aktivitas sosial ekonomian kemasyarakatan guna menunjang terwujudnya pembangunan nasional,” ujarnya.

Sementara itu Sekretaris Dinas PUPR Kota Payakumhuh Rajman Sunardi mengatakan pekerjaan jasa konstruksi harus sesuai dengan standar yang telah ditetapkan, dengan mutu yang sesuai dan tetap memperhatikan keselamatan pekerja serta lingkungan sekitar.

“Maka dari itu kualitas pekerjaan konstruksi pemerintah daerah sangat ditentukan oleh kemampuan pengelolanya, termasuk kemampuan memahami dan menerapkan aturan yang ada,” pungkasnya. (rm)

Berita Terkait

Pemko Payakumbuh: Pasar Blok Barat Aset Daerah, Bukan Milik Pedagang
Proyek Shelter Rp.4.4 M Jadi Sorotan, Harga Turun Mutu Dipertanyakan, K3 Diabaikan, Rumah Ibadah Jadi Hunian
Dandim 0306/50 Kota Ajak SMSI Luak 50 Perkuat Sinergi
IHR Merdeka Cup 2026 Kembali Digelar di Payakumbuh, Padukan Tradisi Minangkabau dan Pacuan Kuda Modern
Langgar Kode Etik, 2 Personil Polres Payakumbuh di PTDH
42 Motor Knalpot Brong Digulung Polres Payakumbuh, Mayoritas dari Luar Daerah
Kapolres Payakumbuh Berganti, Wali Kota Zulmaeta Pastikan Sinergi Keamanan Tetap Terjaga
Labuah Gunuang Wakili Lima Puluh Kota dalam Penilaian Gerakan PKK Sumbar 2026

Berita Terkait

Senin, 7 September 2026 - 09:45 WIB

Pemko Payakumbuh: Pasar Blok Barat Aset Daerah, Bukan Milik Pedagang

Senin, 31 Agustus 2026 - 08:13 WIB

Proyek Shelter Rp.4.4 M Jadi Sorotan, Harga Turun Mutu Dipertanyakan, K3 Diabaikan, Rumah Ibadah Jadi Hunian

Kamis, 27 Agustus 2026 - 07:19 WIB

Dandim 0306/50 Kota Ajak SMSI Luak 50 Perkuat Sinergi

Minggu, 23 Agustus 2026 - 19:12 WIB

IHR Merdeka Cup 2026 Kembali Digelar di Payakumbuh, Padukan Tradisi Minangkabau dan Pacuan Kuda Modern

Rabu, 12 Agustus 2026 - 11:26 WIB

Langgar Kode Etik, 2 Personil Polres Payakumbuh di PTDH

Berita Terbaru

Wakil Wali Kota Payakumbuh

BPK Bongkar Masalah Sampah Payakumbuh: TPA Masih Open Dumping, Risiko Metana Mengintai

Rabu, 16 Sep 2026 - 07:25 WIB

Opini

Pupuk Bersubsidi: Antara Swasembada dan Senyum Petani

Rabu, 16 Sep 2026 - 01:01 WIB