Lima Puluh Kota | tipikal.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lima Puluh Kota menggelar konferensi pers untuk menyampaikan informasi penting terkait pelaksanaan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati 2024. Ketua KPU Lima Puluh Kota menegaskan bahwa tahapan pencalonan akan berjalan sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan oleh KPU Republik Indonesia.
Ketua KPU Kabupaten Lima Puluh Kota Okto Rizaldi, S.H.I. menyampaikan bahwa penerimaan berkas pencalonan akan dilakukan di Kantor KPU Kabupaten Lima Puluh Kota pada tanggal 27 hingga 29 Agustus 2024. Untuk tanggal 27-28 Agustus, pendaftaran akan dibuka mulai pukul 08.00 hingga 16.00, sedangkan pada tanggal 29 Agustus, pendaftaran akan berlangsung mulai pukul 08.00 hingga pukul 23.59.
“Terkait syarat pencalonan, KPU Kabupaten Lima Puluh Kota telah menetapkan syarat minimal suara sah bagi partai politik atau gabungan partai politik yang ingin mengajukan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati,” ucap Okto.
“Berdasarkan keputusan Mahkamah Konstitusi, jumlah suara sah yang harus dipenuhi adalah 18.181 suara. Angka ini diambil dari perhitungan 8,5% dari total suara sah pada Pemilu 2024 yang mencapai 213.888 suara,” tambahnya lagi.
KPU juga menegaskan sejumlah persyaratan bagi calon bupati dan wakil bupati, antara lain:
- Warga negara Indonesia yang tidak memiliki kewarganegaraan lain.
- Berpendidikan minimal SMA atau sederajat.
- Berusia minimal 25 tahun pada saat penetapan sebagai pasangan calon.
- Sehat jasmani dan rohani, serta bebas dari penyalahgunaan narkoba.
- Tidak pernah dipidana dengan ancaman hukuman 5 tahun atau lebih, kecuali tindak pidana politik dengan syarat tertentu.
- Menyerahkan laporan kekayaan pribadi dan memiliki NPWP serta laporan pajak.
- Tidak sedang dicabut hak pilihnya dan belum pernah menjabat sebagai bupati atau wakil bupati selama dua periode berturut-turut.
KPU juga mengingatkan bahwa calon yang berasal dari kalangan pejabat publik, anggota DPR, DPRD, ASN, TNI, Polri, maupun kepala desa (Wali Nagari) diwajibkan untuk mengundurkan diri dari jabatannya paling lambat 45 hari sebelum pendaftaran.
Dengan pelaksanaan tahapan sesuai jadwal dan kepatuhan terhadap syarat-syarat yang ditetapkan, KPU berharap proses pencalonan bupati dan Wakil Bupati di Lima Puluh Kota dapat berjalan lancar dan sesuai dengan aturan yang berlaku. (tpk)