KPU Lima Puluh Kota Tegaskan Jadwal dan Syarat Pencalonan Bupati dan Wakil Bupati

- Jurnalis

Sabtu, 24 Agustus 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lima Puluh Kota | tipikal.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lima Puluh Kota menggelar konferensi pers untuk menyampaikan informasi penting terkait pelaksanaan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati 2024. Ketua KPU Lima Puluh Kota menegaskan bahwa tahapan pencalonan akan berjalan sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan oleh KPU Republik Indonesia.

Ketua KPU Kabupaten Lima Puluh Kota Okto Rizaldi, S.H.I. menyampaikan bahwa penerimaan berkas pencalonan akan dilakukan di Kantor KPU Kabupaten Lima Puluh Kota pada tanggal 27 hingga 29 Agustus 2024. Untuk tanggal 27-28 Agustus, pendaftaran akan dibuka mulai pukul 08.00 hingga 16.00, sedangkan pada tanggal 29 Agustus, pendaftaran akan berlangsung mulai pukul 08.00 hingga pukul 23.59.

“Terkait syarat pencalonan, KPU Kabupaten Lima Puluh Kota telah menetapkan syarat minimal suara sah bagi partai politik atau gabungan partai politik yang ingin mengajukan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati,” ucap Okto.

“Berdasarkan keputusan Mahkamah Konstitusi, jumlah suara sah yang harus dipenuhi adalah 18.181 suara. Angka ini diambil dari perhitungan 8,5% dari total suara sah pada Pemilu 2024 yang mencapai 213.888 suara,” tambahnya lagi.

KPU juga menegaskan sejumlah persyaratan bagi calon bupati dan wakil bupati, antara lain:

  • Warga negara Indonesia yang tidak memiliki kewarganegaraan lain.
  • Berpendidikan minimal SMA atau sederajat.
  • Berusia minimal 25 tahun pada saat penetapan sebagai pasangan calon.
  • Sehat jasmani dan rohani, serta bebas dari penyalahgunaan narkoba.
  • Tidak pernah dipidana dengan ancaman hukuman 5 tahun atau lebih, kecuali tindak pidana politik dengan syarat tertentu.
  • Menyerahkan laporan kekayaan pribadi dan memiliki NPWP serta laporan pajak.
  • Tidak sedang dicabut hak pilihnya dan belum pernah menjabat sebagai bupati atau wakil bupati selama dua periode berturut-turut.

KPU juga mengingatkan bahwa calon yang berasal dari kalangan pejabat publik, anggota DPR, DPRD, ASN, TNI, Polri, maupun kepala desa (Wali Nagari) diwajibkan untuk mengundurkan diri dari jabatannya paling lambat 45 hari sebelum pendaftaran.

Dengan pelaksanaan tahapan sesuai jadwal dan kepatuhan terhadap syarat-syarat yang ditetapkan, KPU berharap proses pencalonan bupati dan Wakil Bupati di Lima Puluh Kota dapat berjalan lancar dan sesuai dengan aturan yang berlaku. (tpk)

Berita Terkait

Niniak Mamak Situjuah Ladang Laweh dan Tungkar Ikuti Bimtek Adat di Luar Nagari untuk Pertama Kalinya
Surya Dwi Putra Pimpin Caretaker KNPI Lima Puluh Kota, Siap Konsolidasikan Pemuda Menuju Musda
199 Jamaah Haji Asal Lima Puluh Kota Tiba di Tanah Air, Disambut Hangat oleh Bupati dan Wakil Bupati
Diskominfo Lima Puluh Kota Dipimpin Ahmad Zuhdi Sebagai Plt
Pengerjaan Sisi Kiri Jalan Payakumbuh–Sitangkai Rampung, Pekerjaan Lanjut ke Tahap Berikutnya
TP-PKK Lima Puluh Kota Teken MoU dengan 17 Instansi, Dukung Penilaian Nagari Berprestasi
Jambore Paralayang Sumatera Barat Series I di Taeh Bukik Berlangsung Meriah dan Sukses
DWP Lima Puluh Kota Gelar Halal Bi Halal dan Peringatan Hari Kartini, Teguhkan Semangat Kebersamaan dan Pemberdayaan Perempuan

Berita Terkait

Sabtu, 5 Juli 2025 - 09:04 WIB

Niniak Mamak Situjuah Ladang Laweh dan Tungkar Ikuti Bimtek Adat di Luar Nagari untuk Pertama Kalinya

Jumat, 4 Juli 2025 - 02:05 WIB

Surya Dwi Putra Pimpin Caretaker KNPI Lima Puluh Kota, Siap Konsolidasikan Pemuda Menuju Musda

Kamis, 3 Juli 2025 - 01:54 WIB

199 Jamaah Haji Asal Lima Puluh Kota Tiba di Tanah Air, Disambut Hangat oleh Bupati dan Wakil Bupati

Selasa, 1 Juli 2025 - 08:51 WIB

Diskominfo Lima Puluh Kota Dipimpin Ahmad Zuhdi Sebagai Plt

Selasa, 1 Juli 2025 - 07:23 WIB

Pengerjaan Sisi Kiri Jalan Payakumbuh–Sitangkai Rampung, Pekerjaan Lanjut ke Tahap Berikutnya

Berita Terbaru

Bupati / Wakil Bupati Lima Puluh Kota

Pemkab Lima Puluh Kota Gelar Salat Istisqa, Ikhtiar Hadapi Kemarau Panjang

Sabtu, 5 Jul 2025 - 17:36 WIB