Dinas PUPR Payakumbuh Tertibkan Enam Bangunan Melanggar Peraturan: Penegakan Perda untuk Tata Ruang Kota yang Lebih Baik

- Jurnalis

Kamis, 8 Agustus 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Payakumbuh | tipikal.com –– Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Payakumbuh melakukan penertiban terhadap enam bangunan di tiga kecamatan yang melanggar peraturan perundang-undangan.

Langkah ini merupakan bagian dari upaya pemerintah kota untuk menegakkan Peraturan Daerah (Perda) di bidang penataan ruang serta meningkatkan kesadaran masyarakat dalam mengurus perizinan bangunan.

Penertiban yang dilaksanakan dalam bentuk penyegelan bangunan ini mencakup wilayah Kelurahan Tanjung Pauh di Kecamatan Payakumbuh Barat, serta Kelurahan Padang Karambia, Limbukan, Koto Tuo Limo Kampuang di Kecamatan Payakumbuh Selatan, dan Kelurahan Sicincin dan Payobasung di Kecamatan Payakumbuh Timur, Kamis, (8/08/2024).

Penyegelan dilakukan oleh tim gabungan yang terdiri dari Dinas PUPR, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Satpol PP, Dinas Perkim, bagian Hukum Setdako, serta aparat Polres dan TNI Payakumbuh.

Eka Diana Rilva, Kepala Bidang Penataan Ruang Dinas PUPR Payakumbuh, menjelaskan bahwa bangunan-bangunan yang disegel melanggar berbagai ketentuan, seperti tidak sesuai dengan izin yang telah diterbitkan, tidak adanya Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), melebihi Koefisien Dasar Bangunan (KDB), serta pelanggaran Garis Sempadan Bangunan (GSB).

“Penyegelan ini dilakukan setelah Dinas PUPR memberikan surat peringatan sebanyak tiga kali kepada pemilik bangunan, namun tidak direspons. Selain itu, terdapat bangunan yang langsung dikeluarkan Surat Perintah Penghentian Paksa Bangunan (SP3B) karena pelanggaran yang lebih serius,” ujar Eka.

Kepala Dinas PUPR Payakumbuh, Muslim, menambahkan bahwa penyegelan ini akan dicabut setelah pemilik bangunan mengurus seluruh perizinan yang diperlukan. Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu untuk mengurus Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) sebelum mendirikan bangunan, dengan jaminan bahwa prosesnya cepat dan mudah, maksimal enam hari kerja jika persyaratan lengkap.

“Upaya ini bukan hanya untuk menegakkan hukum, tetapi juga untuk memastikan pembangunan di Kota Payakumbuh berjalan sesuai dengan rencana tata ruang yang telah ditetapkan, sehingga tercipta kota yang tertib, teratur, dan nyaman untuk semua warganya,” tutup Muslim.

Penyegelan ini merupakan langkah tegas Pemerintah Kota Payakumbuh untuk mewujudkan lingkungan yang lebih baik dan tertata, serta sebagai bentuk komitmen dalam penegakan aturan yang berlaku. (tpk)

Berita Terkait

Hangatnya Silaturahmi XOS Sumatera, Ratusan Rider XMAX Bukber di Payakumbuh
ASN Kecamatan dan PKK Payakumbuh Selatan Berbagi Takjil untuk Pengendara
PMI Kota Payakumbuh Berbagi Takjil Gratis, Tebar Kepedulian di Bulan Ramadan
Tarhib Ramadan, Wali Kota Ajak ASN Payakumbuh Perkuat Iman dan Pelayanan
Musrenbang Payakumbuh Timur 2027 Tekankan Program Prioritas dan Penanganan Isu Sosial
Riza Falepi Bantah Pernyataan “Gas Pol” Terkait Sengketa Pembangunan Pasar Blok Barat Payakumbuh
DPRD Payakumbuh Resmi Sahkan Perda Penanaman Modal
ROC Chapter Payakumbuh Resmi Dikukuhkan, Perkuat Persaudaraan dan Aksi Sosial

Berita Terkait

Sabtu, 7 Maret 2026 - 13:00 WIB

Hangatnya Silaturahmi XOS Sumatera, Ratusan Rider XMAX Bukber di Payakumbuh

Jumat, 6 Maret 2026 - 02:45 WIB

ASN Kecamatan dan PKK Payakumbuh Selatan Berbagi Takjil untuk Pengendara

Kamis, 5 Maret 2026 - 22:27 WIB

PMI Kota Payakumbuh Berbagi Takjil Gratis, Tebar Kepedulian di Bulan Ramadan

Jumat, 13 Februari 2026 - 21:37 WIB

Tarhib Ramadan, Wali Kota Ajak ASN Payakumbuh Perkuat Iman dan Pelayanan

Kamis, 5 Februari 2026 - 16:27 WIB

Musrenbang Payakumbuh Timur 2027 Tekankan Program Prioritas dan Penanganan Isu Sosial

Berita Terbaru

Wali Kota Payakumbuh

Pemko Payakumbuh Fasilitasi Salat Idul Fitri 1447 H di Halaman Balai Kota

Kamis, 19 Mar 2026 - 00:02 WIB