Pemko Payakumbuh Meja Hijaukan Dua Pedagang Miras

- Jurnalis

Jumat, 13 November 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Payakumbuh, tipikal.com – Keseriusan Pemerintah Kota Payakumbuh dalam memerangi bentuk maksiat dan penyakit masyarakat terus gencar dilaksanakan. Terbukti melanggar, maka tinggal menunggu sanksinya pasti diterima karena telah memberikan dampak kerusakan terhadap moral di Kota Randang.

Dua orang pemilik dan penjual minuman keras yang melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kota Payakumbuh Nomor 16 Tahun 2016 Tentang Pencegahan dan Penindakan Penyakit Masyarakat dan Maksiat (Pekat) disidang di Kantor Pengadilan Negeri Kota Payakumbuh, Jumat (13/11).

Bertindak selaku Penyidik Pegawai Negeri Sipil, Ricky Zaindra yang juga Kabid Penegak Perda didampingi penyidik Syafri mendengarkan hasil putusan tipiring dari hakim.

Adalah SS, lelaki pelanggar yang didenda sebesar Rp. 2.000.000 atau kurungan selama 7 hari karena tertangkap tangan menjual miras jenis tuak, dirinya tertangkap oleh petugas sewaktu operasi yustisi protokol kesehatan beberapa waktu yang lalu di dekat pasar Ibuh, dengan barang bukti 6 jeriken tuak.

Baca Juga :  Pj Wali Kota Payakumbuh Kembali Serahkan Bantuan Untuk Anak Stunting

Pelanggar kedua, adalah RS, wanita berusia lebih dari 50 tahun yang didenda sebesar Rp. 10.000.000 atau kurungan selama 14 hari. Dirinya terdakwa penjual miras yang dirazia oleh Tim 7 Payakumbuh pada Rabu malam minggu yang lalu, dengan barang bukti 472 botol miras beralkohol berbagai merek seperti anggur merah, brandy, dan whisky.

Kepala Satpol PP Kota Payakumbuh Devitra mengatakan putusan pengadilan bersama kedua terdakwa diserahkan ke kejaksaan oleh PPNS. Dari informasi yang diterima dari PPNS di kejaksaan, dihadapan jaksa kedua pelanggar Perda itu memilih putusan untuk membayar denda daripada kurungan penjara.

“Semoga penegakan hukum yang kita lakukan dapat membuat efek jera terhadap pelaku penjual miras lainnya. Kami dari tim 7 maupun petugas penegak Perda bakal sering razia demi menciptakan Kota Payakumbuh bebas dari pelanggaran pekat dan maksiat,” kata Devitra.

Ketua Karang Taruna Kelurahan Tiakar, Petrianto mendukung penindakan yang dilakukan pemko itu dan sangat mengapresiasi kasus dua penjual miras ini langsung dibawa ke meja hijau. Menurutnya petugas harus menjadwalkan razia rutin selain petugas juga dapat menerima laporan dari masayarakat terkait adanya indikasi pelanggaran.

Baca Juga :  Antisipasi Keramaian Pergantian Tahun Baru, Ini Kebijakan Wali Kota Riza Falepi

“Kami berharap petugas kita menindak dengan tidak tebang pilih. Agar efek jeranya lebih terasa, dan bisa kita wujudkan Payakumbuh menjadi kota yang sesuai falsafah minang, yaitu Adat Basandi Syarak, Syarak Basandi Kitabullah, ini keinginan kita semua,” kata Opet.

Sementara itu, Anto warga lainnya berharap agar petugas tak hanya mengawasi permasalahan Covid-19 dan miras saja, namun bagaimana pengawasan Narkoba juga dilakukan, karena beberapa kasus penangkapan oleh kepolisian saat ini banyak di ganja dan sabu.

“Jangan sampai lemahkan pertahanan kita, nanti bisa rusak generasi muda kita kalau dicekoki miras dan penyalahgunaan obat, apalagi karena narkoba,” kata Anto. (rm)

Berita Terkait

Kapolres 50 Kota Pererat Sinergi dengan Masyarakat Melalui Kegiatan Batandang di Kecamatan Harau
Pj Wali Kota Payakumbuh Pantau Peluncuran Program Makan Bergizi Gratis di SD Negeri 26
Proyek Rehabilitasi Air Baku Batang Agam Disorot: Tim Tipikor Polres Payakumbuh Turun ke Lokasi
Sambut Tahun Baru 2025, Ruslan Abdul Gani Gelar Syukuran Bertajuk ‘Refleksi Tahun 2024’
39 Personel Polres Payakumbuh Naik Pangkat, Wakapolres Russirwan Raih Pangkat AKBP
Pengurus PMI Kecamatan se-Kota Payakumbuh Masa Bakti 2024–2029 Hari ini Dilantik
Situjuah Limo Nagari: Potret Kejayaan yang Tercoreng Masalah Sosial
FYBI Tetapkan Hermanto, ST Sebagai Ketua Umum Periode 2024-2029 Melalui Munaslub di Bandar Lampung

Berita Terkait

Selasa, 14 Januari 2025 - 10:30 WIB

Kapolres 50 Kota Pererat Sinergi dengan Masyarakat Melalui Kegiatan Batandang di Kecamatan Harau

Senin, 13 Januari 2025 - 16:05 WIB

Pj Wali Kota Payakumbuh Pantau Peluncuran Program Makan Bergizi Gratis di SD Negeri 26

Jumat, 3 Januari 2025 - 18:05 WIB

Proyek Rehabilitasi Air Baku Batang Agam Disorot: Tim Tipikor Polres Payakumbuh Turun ke Lokasi

Selasa, 31 Desember 2024 - 22:25 WIB

Sambut Tahun Baru 2025, Ruslan Abdul Gani Gelar Syukuran Bertajuk ‘Refleksi Tahun 2024’

Selasa, 31 Desember 2024 - 10:55 WIB

39 Personel Polres Payakumbuh Naik Pangkat, Wakapolres Russirwan Raih Pangkat AKBP

Jumat, 27 Desember 2024 - 11:27 WIB

Pengurus PMI Kecamatan se-Kota Payakumbuh Masa Bakti 2024–2029 Hari ini Dilantik

Kamis, 26 Desember 2024 - 11:56 WIB

Situjuah Limo Nagari: Potret Kejayaan yang Tercoreng Masalah Sosial

Kamis, 19 Desember 2024 - 09:40 WIB

FYBI Tetapkan Hermanto, ST Sebagai Ketua Umum Periode 2024-2029 Melalui Munaslub di Bandar Lampung

Berita Terbaru

Lima Puluh Kota

Curah Hujan Tinggi, BPBD Lima Puluh Kota Siaga Antisipasi Banjir

Senin, 13 Jan 2025 - 16:14 WIB