BPJS Kesehatan Payakumbuh Gelar Forum Komunikasi Pemangku Kepentingan 2024

- Jurnalis

Selasa, 16 Juli 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Payakumbuh | tipikal.com – BPJS Kesehatan Kota Payakumbuh kembali mengadakan Forum Komunikasi Para Pemangku Kepentingan Tahap I tahun 2024, yang berlangsung di ruang rapat kantor BPJS Kesehatan Cabang Payakumbuh.

Kegiatan ini dipimpin oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Payakumbuh, Rida Ananda, dan dihadiri oleh anggota pemangku kepentingan utama tingkat kota, termasuk Asisten I Dafrul Pasi, Kepala BPJS Kesehatan Cabang Payakumbuh Defiyanna Sayodase, serta Kepala Dinas terkait lainnya, Selasa, (16//07/2024).

Sekda Rida Ananda menjelaskan bahwa kegiatan rutin ini digelar setiap enam bulan sekali sebagai sarana monitoring, evaluasi, dan diskusi terkait BPJS Kesehatan.

“Kegiatan ini menjadi sarana untuk melakukan monitoring, evaluasi, juga diskusi tentang BPJS Kesehatan, termasuk kendala dan hal-hal lain yang jadi potensi untuk mencari jalan keluar sebagai langkah memaksimalkan kinerja,” ujarnya.

Dalam pertemuan tersebut, beberapa fokus utama yang dibahas meliputi capaian keanggotaan BPJS Kesehatan di Kota Payakumbuh, tunggakan iuran, serta berbagai permasalahan lainnya. Rida Ananda berharap forum ini dapat merumuskan solusi terbaik untuk kenyamanan masyarakat dalam mendapatkan layanan kesehatan.

“Kita Pemko Payakumbuh sangat mendukung dan siap mensukseskan program JKN ini, baik dari segi kepesertaan maupun pelayanan kesehatan di seluruh fasilitas kesehatan yang ada di kota Payakumbuh,” tambahnya.

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Payakumbuh, Defiyanna Sayodase, mengungkapkan bahwa hingga semester II tahun 2023, total kepesertaan BPJS di Payakumbuh telah mencapai 143.181 jiwa atau 97,55 persen dari total penduduk.

“Mudah-mudahan tahun ini bisa terus meningkat sampai 100 persen dan menjadi Total Health Coverage (THC),” harapnya.

Namun, dari total penduduk Payakumbuh yang berjumlah 146.772 jiwa, masih terdapat 3.591 jiwa yang belum terdaftar sebagai peserta BPJS. Selain itu, dari 143.181 peserta yang terdaftar, hanya 122.128 jiwa yang berstatus aktif, atau sekitar 83,21 persen.

“Untuk mencapai target 100 persen, tentunya yang 3.591 jiwa ini harus didaftarkan kepesertaannya,” pungkas Defiyanna.

Dengan komitmen dan kerja sama dari semua pihak, diharapkan program JKN dapat berjalan dengan lebih optimal, memberikan pelayanan kesehatan yang lebih baik dan merata bagi seluruh masyarakat Kota Payakumbuh. (tpk)

Berita Terkait

Pemko dan Kementerian PUPR Matangkan Strategi Rekonstruksi Pasar Payakumbuh
Apel Bersama KORPRI, ASN Payakumbuh Didorong Jadi Teladan Pelayanan Publik
Perkuat PAD, Payakumbuh Bergabung dalam Program Optimalisasi Data Perpajakan
Kontroversi Kepala Daerah Buka Praktik Dokter, Ini Penjelasan Ahli dan Kemendagri
Mantan Wali Kota Riza Falepi Tanggapi Isu Tapal Batas dan Pembangunan Pasar Payakumbuh
Cabuli Anak 7 Tahun, Seorang Pria Diciduk Polisi
Polres Payakumbuh Ungkap Penyebab Sementara Kebakaran Pasar: Api Terbuka Jadi Pemicu
Upacara Hari Kesaktian Pancasila 2025 dan HUT ke-80 Sumatera Barat Digelar di Payakumbuh

Berita Terkait

Jumat, 24 Oktober 2025 - 09:36 WIB

Pemko dan Kementerian PUPR Matangkan Strategi Rekonstruksi Pasar Payakumbuh

Jumat, 17 Oktober 2025 - 08:07 WIB

Apel Bersama KORPRI, ASN Payakumbuh Didorong Jadi Teladan Pelayanan Publik

Rabu, 15 Oktober 2025 - 09:06 WIB

Perkuat PAD, Payakumbuh Bergabung dalam Program Optimalisasi Data Perpajakan

Senin, 13 Oktober 2025 - 08:07 WIB

Kontroversi Kepala Daerah Buka Praktik Dokter, Ini Penjelasan Ahli dan Kemendagri

Jumat, 10 Oktober 2025 - 08:08 WIB

Mantan Wali Kota Riza Falepi Tanggapi Isu Tapal Batas dan Pembangunan Pasar Payakumbuh

Berita Terbaru

Wakil Bupati Lima Puluh Kota

Wabup Lima Puluh Kota Kukuhkan TP Posyandu, Dorong Optimalisasi Layanan Enam Bidang

Rabu, 29 Okt 2025 - 22:13 WIB

Wali Kota Payakumbuh

Pemko Payakumbuh Perkuat Profesionalisme ASN Lewat Digitalisasi Anjab dan ABK

Selasa, 28 Okt 2025 - 21:39 WIB