Pemko Payakumbuh Tindak ASN ‘Ngafe’ Saat Jam Kerja

- Jurnalis

Rabu, 22 Mei 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Payakumbuh | tipikal.com — Beredarnya laporan masyarakat terkait adanya ASN yang nongkrong saat jam kerja di kedai kopi, Penjabat (Pj) Wali Kota Payakumbuh Jasman gerak cepat memerintahkan jajaran Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Payakumbuh untuk segera melakukan penertiban.

Tim yang dipimpin oleh Asisten I Pemko Payakumbuh Dafrul Pasi tersebut langsung melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke beberapa kedai kopi di Kota Payakumbuh, Rabu (22/5/2024).

“Hari ini kami melakukan sidak setelah mendapat laporan dari masyarakat tentang sejumlah ASN yang nongkrong di kedai kopi saat jam kerja,” ujar Dafrul yang didampingi Asisten III Ifon Satria Chan, Kasatpol PP, Kadis Kominfo, hingga Inspektorat Kota Payakumbuh.

Tim sidak awalnya menyusuri Jalan Ahmad Yani di kawasan Pasar Payakumbuh dan tidak ditemukan adanya ASN yang melakukan pelanggaran disiplin, begitu juga dengan kedai kopi yang berada di Jalan Ade Irma Suryani.

“Namun, saat sidak di kedai kopi yang berada di Jalan Soekarno Hatta Parik Rantang, kami memergoki salah seorang ASN yang tengah duduk santai di jam kerja dan kami langsung memberikan pembinaan,” jelasnya.

Dikatakan Dafrul, meskipun saat razia hari ini tidak banyak ASN Pemko yang ditemukan, namun bisa saja dilain waktu ada yang tertangkap basah.

“Sidak hari ini kita lakukan sebagai bentuk imbauan, yang kedapatan hanya diberikan pembinaan di tempat. Tetapi, kalau sidak kedua dan selanjutnya masih ada yang kedapatan, Pemko tidak akan segan-segan memberi sanksi tegas,” jelasnya.

Dafrul mengingatkan, tugas ASN adalah melaksanakan tugas dan tanggung jawab melayani masyarakat, bukan menghabiskan waktu di kedai kopi.

“Jangan lagi ada yang duduk di kedai kopi dan warung makan pada jam kerja, kalau memang berkeinginan untuk makan dan minum silakan dibungkus dan dibawa ke kantor,” tegasnya.

Lebih lanjut, ia mengatakan, bagaimana mungkin seorang ASN bisa memberikan pelayanan yang prima dan menjadi contoh bagi masyarakat sedangkan ia saja tidak disiplin.

“Sidak seperti ini akan terus dilakukan secara kontiniu. Namun, kami juga mengimbau dan menegaskan agar Kepala OPD wajib melakukan pengawasan dan pembinaan internal terhadap ASN di lingkungan kerjanya. Karena tanggungjawab terhadap kedisiplinan adalah tanggungjawab kita bersama,” tutupnya. (tpk)

Berita Terkait

Cetak Tenaga Kerja Kompeten, PUPR Kota Payakumbuh Gelar Uji Sertifikasi Periode II
Rotasi Pejabat Pendidikan, Pemko Payakumbuh Lantik 10 Pengawas dan Kepala Sekolah
Pemko Payakumbuh Sampaikan Nota Pengantar Perubahan KUA-PPAS 2025 dalam Rapat Paripurna DPRD
Rakor Pejabat Daerah Pemko Payakumbuh, Pj Wako Jasman Minta Kepala OPD Lebih Kreatif
Hari Pertama Masuk Kerja, Pj Wako Payakumbuh Jasman Sidak Beberapa OPD Dan BUMD
Lebaran Kedua, Jajaran Pemko Payakumbuh Hadiri Open House Gubernur Sumbar
Terkait Penanganan Darurat Sampah Di TPA Regional, Pj Wako Payakumbuh Tandatangani MoU Dengan Gubernur Sumbar
Dalam Rapat Paripurna, Pj Wako Payakumbuh Jasman Apresiasi Respon DPRD Atas LKPJ 2023

Berita Terkait

Selasa, 5 Agustus 2025 - 23:20 WIB

Cetak Tenaga Kerja Kompeten, PUPR Kota Payakumbuh Gelar Uji Sertifikasi Periode II

Kamis, 24 Juli 2025 - 23:07 WIB

Rotasi Pejabat Pendidikan, Pemko Payakumbuh Lantik 10 Pengawas dan Kepala Sekolah

Senin, 14 Juli 2025 - 21:12 WIB

Pemko Payakumbuh Sampaikan Nota Pengantar Perubahan KUA-PPAS 2025 dalam Rapat Paripurna DPRD

Rabu, 22 Mei 2024 - 11:14 WIB

Pemko Payakumbuh Tindak ASN ‘Ngafe’ Saat Jam Kerja

Selasa, 30 April 2024 - 02:12 WIB

Rakor Pejabat Daerah Pemko Payakumbuh, Pj Wako Jasman Minta Kepala OPD Lebih Kreatif

Berita Terbaru

Wakil Wali Kota Payakumbuh

Gubernur Sumbar Tinjau Lokasi Kebakaran Pasar Payakumbuh, Pemko Ajukan Bantuan Relokasi

Jumat, 29 Agu 2025 - 19:57 WIB

Wali Kota Payakumbuh

Pemko Payakumbuh Mulai Tata Relokasi Pedagang Korban Kebakaran Pasar

Kamis, 28 Agu 2025 - 20:52 WIB