Melanggar Aturan, Dinas PUPR Kota Payakumbuh Dan Tim Gabungan Segel Tujuh Bangunan

- Jurnalis

Selasa, 26 September 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Payakumbuh | tipikal.com — Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Payakumbuh bersama dengan tim gabungan melakukan penyegelan terhadap tujuh bangunan yang melanggar aturan, Selasa (26/09/23).

“Bangunan yang kita segel kali ini tersebar di tiga Kecamatan yakni Kecamatan Payakumbuh Barat sebanyak dua bangunan, Payakumbuh Timur satu bangunan, dan di Payakumbuh Utara empat bangunan,” ujar Kepala Dinas PUPR Payakumbuh Muslim melalui Kabid Penataan Ruang Eka Diana Rilva.

Tim gabungan terdiri dari Dinas DPMPTSP, SatPol-PP, Dinas Perkim, bagian Hukum Setdako serta dari satuan Polres dan TNI Payakumbuh. Penyegelan tersebut telah berdasarkan Perda Nomor 2 Tahun 2018 terkait RDTR, Perda Nomor 3 Tahun 2018 tentang IMB, Perda Nomor 16 Tahun 2011, dan Perwako Nomor 82 Tahun 2019.

Dijelaskannya indikasi pelanggaran dari masing-masing bangunan yang disegel tersebut berbeda-beda seperti luas bangunan tidak sesuai izin, belum ada Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

“Selanjutnya ada bangunan melebihi Koefisien Dasar Bangunan (KDB) yang diizinkan. Terakhir Ada juga bangunan yang melanggar Garis Sempadan Bangunan (GSB),” ujarnya.

Dihubungi terpisah Kepala Dinas PUPR Payakumbuh Muslim mengatakan sebelum dilakukan penyegelan, Dinas PUPR telah terlebih dahulu memberikan surat teguran beberapa kali terhadap pemilik bangunan.

“Penyegelan ini merupakan tahapan setelah diberikan teguran, dimana kita memberikan teguran sebanyak 3 kali, karena tidak ada respon dari pemilik bangunan makanya disegel,” katanya.

Namun, terdapat juga sejumlah bangunan yang langsung dikeluarkan Surat Perintah Penghentian Paksa Bangunan (SP3B) karena bangunan yang dibangun tidak sesuai dengan izin yang telah diterbitkan.

“Untuk segel akan kita buka setelah pemilik bangunan mengurus semua perizinannya,” ungkapnya.

Ia mengimbau kepada seluruh masyarakat Payakumbuh yang akan mendirikan bangunan agar tidak ragu dalam pengurusan PBG karena pengurusannya tidak sulit dan cepat.

“Jika masyarakat melakukan pengurusan dan syaratnya lengkap, paling lama pengurusannya 6 hari kerja. Kepada seluruh warga Payakumbuh sebelum mendirikan bangunan uruslah izinnya terlebih dahulu karena pengurusannya mudah dan cepat,” katanya. (tpk)

Berita Terkait

Antisipasi Bencana, BPBD Payakumbuh Cek Peralatan dan Logistik
Brotherhood’90s Perkuat Persaudaraan Lewat Silaturahmi Tahunan di Palano Hill Cafe
Hangatnya Silaturahmi XOS Sumatera, Ratusan Rider XMAX Bukber di Payakumbuh
ASN Kecamatan dan PKK Payakumbuh Selatan Berbagi Takjil untuk Pengendara
PMI Kota Payakumbuh Berbagi Takjil Gratis, Tebar Kepedulian di Bulan Ramadan
Tarhib Ramadan, Wali Kota Ajak ASN Payakumbuh Perkuat Iman dan Pelayanan
Musrenbang Payakumbuh Timur 2027 Tekankan Program Prioritas dan Penanganan Isu Sosial
Riza Falepi Bantah Pernyataan “Gas Pol” Terkait Sengketa Pembangunan Pasar Blok Barat Payakumbuh

Berita Terkait

Jumat, 10 April 2026 - 03:00 WIB

Antisipasi Bencana, BPBD Payakumbuh Cek Peralatan dan Logistik

Rabu, 25 Maret 2026 - 13:44 WIB

Brotherhood’90s Perkuat Persaudaraan Lewat Silaturahmi Tahunan di Palano Hill Cafe

Sabtu, 7 Maret 2026 - 13:00 WIB

Hangatnya Silaturahmi XOS Sumatera, Ratusan Rider XMAX Bukber di Payakumbuh

Jumat, 6 Maret 2026 - 02:45 WIB

ASN Kecamatan dan PKK Payakumbuh Selatan Berbagi Takjil untuk Pengendara

Kamis, 5 Maret 2026 - 22:27 WIB

PMI Kota Payakumbuh Berbagi Takjil Gratis, Tebar Kepedulian di Bulan Ramadan

Berita Terbaru

Bupati Lima Puluh Kota

Lobi Bupati Safni Berbuah Hasil, Lima Puluh Kota Dapat 210 Unit BSPS Tahun 2026

Jumat, 10 Apr 2026 - 20:37 WIB

Payakumbuh

Antisipasi Bencana, BPBD Payakumbuh Cek Peralatan dan Logistik

Jumat, 10 Apr 2026 - 03:00 WIB

Wakil Wali Kota Payakumbuh

Payakumbuh Tuan Rumah Kejurda Akuatik Sumbar 2026

Jumat, 10 Apr 2026 - 02:26 WIB