Wali Kota Riza Falepi : Intervensi DPRD Memperlambat Pencairan Bansos Covid-19 Dari APBD Pemko

- Jurnalis

Senin, 8 Juni 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Payakumbuh, tipikal.com — Intervensi Pansus II DPRD terhadap data warga penerima JPS (jaringan pengaman sosial) bantuan tunai langsung dampak Covid-19 di Payakumbuh, tidak akan menyelesaikan masalah. Bantuan sosial dari dana APBD ini, bisa lebih cepat dicairkan, sepanjang DPRD tidak ikut dalam masalah teknis ini.

Penegasan tersebut disampaikan Wali Kota Riza Falepi, kepada awak media di Payakumbuh, Senin (8/6). Menurut wali kota, surat pernyataan Pansus II yang diterima pemko, memaksakan data penerima JPS yang diserahkan kelurahan, tidak boleh dirobah, atau dikurang-kurangi, sebuah tindakan pemaksaan yang tidak sesuai aturan.

“Blunder bagi Pansus atau oknum anggota dewan bersangkutan,” kata Riza.

Menurut Riza, tidak ada keinginan tim verifikasi dan validasi data JPS pemko, mengurangi data calon penerima, sepanjang data yang diajukan, sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam Perwako 16/2020, tentang JPS Masyarakat Terdampak Covid-19.

Kenyataan di lapangan, tim menemukan banyak calon penerima yang tidak tepat sasaran. Riza mencontohkan, ada penerima yang punya kendaraan roda empat, rumah pakai AC, masih masuk dalam daftar penerima.

“Calon penerima seperti ini, apakah bisa dipertanggungjawabkan oleh Pansus II DPRD,” tanya Riza.

“Masalah pendataan calon penerima JPS dan pencairan dana BLT ini, hal itu masalah teknis dan tugasnya eksekutif, dan bukan masalah politik. Tidak perlulah dewan ikut campur. Lebih baik DPRD menjalani tugas pengawasan. Jika ada rakyat yang harusnya menerima tapi tidak diberi pemko, barulah dewan bertanya kepada eksekutif, kenapa rakyat seperti itu luput dari pantauan eksekutif,” kata Riza.

Riza menerangkan ini tidak dilakukan para dewan. Malahan DPRD memanggil lurah dan camat untuk rapat kerja, tanpa minta izin kepada wali kota sebagai atasan lurah dan camat.

“Harusnya, jika mengundang lurah, camat atau OPD menghadiri rapat kerja dewan, harus melalui mekanisme yang diatur dalam peraturan. Bukan main tabrak peraturan saja,” sebut wako.

Ketika ditanya, kapan penyelesaian JPS bantuan tunai langsung itu diserahkan, menurut walikota, sepanjang DPRD masih memaksakan kehendaknya, dana tersebut belum akan kita turunkan. Beberapa hari ke depan, tim akan menyelesaikan pendataan calon penerima. (tim)

Berita Terkait

Musrenbang Payakumbuh Timur 2027 Tekankan Program Prioritas dan Penanganan Isu Sosial
Riza Falepi Bantah Pernyataan “Gas Pol” Terkait Sengketa Pembangunan Pasar Blok Barat Payakumbuh
DPRD Payakumbuh Resmi Sahkan Perda Penanaman Modal
ROC Chapter Payakumbuh Resmi Dikukuhkan, Perkuat Persaudaraan dan Aksi Sosial
Pemko dan Kementerian PUPR Matangkan Strategi Rekonstruksi Pasar Payakumbuh
Apel Bersama KORPRI, ASN Payakumbuh Didorong Jadi Teladan Pelayanan Publik
Perkuat PAD, Payakumbuh Bergabung dalam Program Optimalisasi Data Perpajakan
Kontroversi Kepala Daerah Buka Praktik Dokter, Ini Penjelasan Ahli dan Kemendagri

Berita Terkait

Kamis, 5 Februari 2026 - 16:27 WIB

Musrenbang Payakumbuh Timur 2027 Tekankan Program Prioritas dan Penanganan Isu Sosial

Sabtu, 17 Januari 2026 - 10:28 WIB

Riza Falepi Bantah Pernyataan “Gas Pol” Terkait Sengketa Pembangunan Pasar Blok Barat Payakumbuh

Rabu, 24 Desember 2025 - 09:26 WIB

DPRD Payakumbuh Resmi Sahkan Perda Penanaman Modal

Sabtu, 13 Desember 2025 - 15:09 WIB

ROC Chapter Payakumbuh Resmi Dikukuhkan, Perkuat Persaudaraan dan Aksi Sosial

Jumat, 24 Oktober 2025 - 09:36 WIB

Pemko dan Kementerian PUPR Matangkan Strategi Rekonstruksi Pasar Payakumbuh

Berita Terbaru

Wali Kota Payakumbuh

Dukung Pendidikan Tinggi, Pemko Payakumbuh Gandeng BAZNAS Salurkan Bantuan

Kamis, 5 Feb 2026 - 16:37 WIB