Wali Kota Riza Falepi : Intervensi DPRD Memperlambat Pencairan Bansos Covid-19 Dari APBD Pemko

- Jurnalis

Senin, 8 Juni 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Payakumbuh, tipikal.com — Intervensi Pansus II DPRD terhadap data warga penerima JPS (jaringan pengaman sosial) bantuan tunai langsung dampak Covid-19 di Payakumbuh, tidak akan menyelesaikan masalah. Bantuan sosial dari dana APBD ini, bisa lebih cepat dicairkan, sepanjang DPRD tidak ikut dalam masalah teknis ini.

Penegasan tersebut disampaikan Wali Kota Riza Falepi, kepada awak media di Payakumbuh, Senin (8/6). Menurut wali kota, surat pernyataan Pansus II yang diterima pemko, memaksakan data penerima JPS yang diserahkan kelurahan, tidak boleh dirobah, atau dikurang-kurangi, sebuah tindakan pemaksaan yang tidak sesuai aturan.

“Blunder bagi Pansus atau oknum anggota dewan bersangkutan,” kata Riza.

Menurut Riza, tidak ada keinginan tim verifikasi dan validasi data JPS pemko, mengurangi data calon penerima, sepanjang data yang diajukan, sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam Perwako 16/2020, tentang JPS Masyarakat Terdampak Covid-19.

Kenyataan di lapangan, tim menemukan banyak calon penerima yang tidak tepat sasaran. Riza mencontohkan, ada penerima yang punya kendaraan roda empat, rumah pakai AC, masih masuk dalam daftar penerima.

“Calon penerima seperti ini, apakah bisa dipertanggungjawabkan oleh Pansus II DPRD,” tanya Riza.

“Masalah pendataan calon penerima JPS dan pencairan dana BLT ini, hal itu masalah teknis dan tugasnya eksekutif, dan bukan masalah politik. Tidak perlulah dewan ikut campur. Lebih baik DPRD menjalani tugas pengawasan. Jika ada rakyat yang harusnya menerima tapi tidak diberi pemko, barulah dewan bertanya kepada eksekutif, kenapa rakyat seperti itu luput dari pantauan eksekutif,” kata Riza.

Riza menerangkan ini tidak dilakukan para dewan. Malahan DPRD memanggil lurah dan camat untuk rapat kerja, tanpa minta izin kepada wali kota sebagai atasan lurah dan camat.

“Harusnya, jika mengundang lurah, camat atau OPD menghadiri rapat kerja dewan, harus melalui mekanisme yang diatur dalam peraturan. Bukan main tabrak peraturan saja,” sebut wako.

Ketika ditanya, kapan penyelesaian JPS bantuan tunai langsung itu diserahkan, menurut walikota, sepanjang DPRD masih memaksakan kehendaknya, dana tersebut belum akan kita turunkan. Beberapa hari ke depan, tim akan menyelesaikan pendataan calon penerima. (tim)

Berita Terkait

Seleksi Direktur PAMtigo Payakumbuh Masuki Tiga Besar, Pansel Pastikan Sesuai Aturan
Sukses Gelar Upacara Kemerdekaan, Budi Kurniawan Luapkan Kebahagiaan dengan Rasa Syukur
Pemko Payakumbuh Tegas Tolak Pemindahan Tugu Kota Sehat
Pemko Payakumbuh dan Komisi IX DPR RI Sosialisasikan Program Makan Bergizi Gratis
Dekranasda Payakumbuh Gandeng The Sak Bali, Dorong Produk UMKM Tembus Pasar Global
Mahasiswa UIN Imam Bonjol Laksanakan PPL di MTI Kotopanjang Lampasi Payakumbuh
Menyusuri Kenangan, Brotherhood 90’s Payakumbuh Satukan Langkah Lewat Touring Silaturahmi
Pemko dan DPRD Payakumbuh Tandatangani Nota Kesepakatan Perubahan KUA-PPAS APBD 2025

Berita Terkait

Senin, 25 Agustus 2025 - 22:48 WIB

Seleksi Direktur PAMtigo Payakumbuh Masuki Tiga Besar, Pansel Pastikan Sesuai Aturan

Minggu, 17 Agustus 2025 - 11:04 WIB

Sukses Gelar Upacara Kemerdekaan, Budi Kurniawan Luapkan Kebahagiaan dengan Rasa Syukur

Jumat, 8 Agustus 2025 - 01:24 WIB

Pemko Payakumbuh Tegas Tolak Pemindahan Tugu Kota Sehat

Rabu, 6 Agustus 2025 - 09:11 WIB

Pemko Payakumbuh dan Komisi IX DPR RI Sosialisasikan Program Makan Bergizi Gratis

Jumat, 1 Agustus 2025 - 04:00 WIB

Dekranasda Payakumbuh Gandeng The Sak Bali, Dorong Produk UMKM Tembus Pasar Global

Berita Terbaru

Wakil Wali Kota Payakumbuh

Gubernur Sumbar Tinjau Lokasi Kebakaran Pasar Payakumbuh, Pemko Ajukan Bantuan Relokasi

Jumat, 29 Agu 2025 - 19:57 WIB

Wali Kota Payakumbuh

Pemko Payakumbuh Mulai Tata Relokasi Pedagang Korban Kebakaran Pasar

Kamis, 28 Agu 2025 - 20:52 WIB