Payakumbuh | tipikal.com — Sebanyak 148 warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Tanjung Pati, Payakumbuh, mendapatkan remisi umum (RU) dalam rangka peringatan Hari Ulang Tahun Republik Indonesia (HUT RI) ke-79. Remisi tersebut diberikan berdasarkan Surat Keputusan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor PAS-1616.PK.05.04 Tahun 2024 yang dikeluarkan pada tanggal 17 Agustus 2024.
Kepala Lapas Kelas II B Tanjung Pati, Azhar, menjelaskan bahwa dari 305 warga binaan yang ada, sebanyak 148 orang memenuhi syarat untuk mendapatkan remisi. Warga binaan yang mendapatkan remisi terdiri dari 35 orang menerima pengurangan masa hukuman selama 1 bulan, 38 orang selama 2 bulan, 40 orang selama 3 bulan, 26 orang selama 4 bulan, 8 orang selama 5 bulan, dan 1 orang menerima remisi 6 bulan.
“Pemberian remisi ini merupakan bentuk apresiasi atas perilaku baik yang telah ditunjukkan oleh warga binaan minimal 6 bulan sebelum tanggal 17 Agustus,” ungkap Azhar.
Selain pemberian remisi, Lapas Kelas II B Tanjung Pati juga menggelar program pendidikan bagi warga binaan yang ingin melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi melalui program kejar paket A, B, dan C. Pada momen ini, ijazah diserahkan kepada dua warga binaan yang lulus ujian paket A dan satu warga binaan yang lulus paket C.
“Kami berterima kasih kepada Pemerintah Kota Payakumbuh yang telah mendukung program ini, sehingga warga binaan dapat melanjutkan pendidikan mereka meskipun berada di dalam Lapas,” tambah Azhar.
Dalam sambutannya, Ketua DPRD Kota Payakumbuh, Hamdi Agus, yang mewakili Wali Kota Payakumbuh, menekankan pentingnya pemberian remisi sebagai bentuk penghargaan bagi warga binaan yang berkomitmen untuk mengikuti program pembinaan.
“Bagi warga binaan yang mendapatkan remisi, manfaatkanlah kesempatan ini sebagai motivasi untuk terus berperilaku baik dan mengikuti program pembinaan dengan tekun,” ujar Hamdi.
Ia juga mengajak seluruh warga binaan untuk meningkatkan keimanan dan ketakwaan kepada Tuhan Yang Maha Kuasa, serta menjadi insan yang taat hukum dan berakhlak mulia.
Acara pemberian remisi ini turut dihadiri oleh Forkopimda, Sekretaris Daerah Kota Payakumbuh Rida Ananda, Asisten I Dafrul Pasi, Plh. Asisten II Arif Siswandi, Asisten III Ifon Satria Chan, Kepala OPD terkait, dan Kakan Kesbangpol Kota Payakumbuh. (tpk)