Payakumbuh | tipikal.com — Sebanyak 1.035 calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu) di lingkungan Pemerintah Kota Payakumbuh mengikuti kegiatan sosialisasi selama dua hari di Aula Sanggar Kegiatan Belajar (SKB) Kota Payakumbuh, Senin–Selasa, (10–11/11/2025).
Kegiatan yang digelar oleh Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Payakumbuh ini bekerja sama dengan Kantor Regional XII BKN Pekanbaru.
Sosialisasi dibuka secara resmi oleh Wali Kota Payakumbuh, Zulmaeta, didampingi Kepala BKPSDM Dafrul Pasi serta dua narasumber dari Kanreg XII BKN Pekanbaru, Alex Sugara dan Ishwahyudi.
Dalam sambutannya, Wali Kota Zulmaeta menyampaikan apresiasi atas terselenggaranya kegiatan tersebut. Ia menegaskan bahwa pengangkatan PPPK Paruh Waktu bukan sekadar perubahan status kepegawaian, tetapi juga tanggung jawab moral dan profesional sebagai aparatur negara.
“Kami mengharapkan Saudara menjaga integritas, profesionalisme, dan komitmen dalam menjalankan tugas sebagai ASN. Teruslah meningkatkan kompetensi dan kapasitas diri, serta beradaptasi dengan perkembangan zaman,” ujar Zulmaeta.
Menurutnya, kehadiran PPPK Paruh Waktu merupakan bagian penting dari upaya reformasi birokrasi untuk memperkuat sistem pelayanan publik di Kota Payakumbuh agar lebih cepat, efisien, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.
“Pemerintah hari ini bergerak menuju pelayanan publik berbasis digital dan data. Karena itu, seluruh ASN, termasuk PPPK Paruh Waktu, harus mampu bekerja adaptif, transparan, dan berorientasi hasil,” tambahnya.
Wako Zulmaeta juga menekankan bahwa pengangkatan PPPK Paruh Waktu menjadi langkah strategis menuju pemerintahan yang profesional, modern, dan melayani.
“Semoga ini menjadi awal yang baik bagi terbangunnya pelayanan publik yang lebih berkualitas dan berintegritas di Kota Payakumbuh,” tutupnya.
Perwakilan Kanreg XII BKN Pekanbaru dalam kesempatan itu turut menyampaikan selamat kepada 1.035 peserta yang telah resmi diangkat sebagai PPPK Paruh Waktu. Namun, ia mengingatkan bahwa status baru tersebut bukanlah akhir perjuangan, melainkan awal dari perjalanan baru dalam karier ASN.
Para PPPK Paruh Waktu juga diingatkan untuk memahami hak dan kewajiban mereka. Hak yang diterima mencakup gaji, cuti, jaminan sosial, dan kesempatan pengembangan diri, sedangkan kewajiban meliputi kesetiaan kepada Pancasila, UUD 1945, dan NKRI, kepatuhan terhadap peraturan, menjaga netralitas, serta kesiapan ditempatkan di seluruh wilayah Indonesia.
ASN juga diminta untuk bijak menggunakan media sosial, tidak menyebarkan ujaran kebencian, hoaks, atau konten yang dapat menimbulkan perpecahan di masyarakat.
Sementara itu, Kepala BKPSDM Kota Payakumbuh, Dafrul Pasi, menjelaskan bahwa kegiatan ini bertujuan memberikan pemahaman menyeluruh tentang kebijakan, mekanisme, serta hak dan kewajiban sebagai PPPK Paruh Waktu.
“Peserta dibagi ke dalam dua sesi setiap hari, masing-masing diikuti sekitar 260 orang. Melalui kegiatan ini, kami ingin memastikan seluruh PPPK memahami tanggung jawabnya dan siap memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat,” ujarnya.
Pengangkatan PPPK Paruh Waktu di Kota Payakumbuh mengacu pada sejumlah regulasi, di antaranya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020, Keputusan Menpan RB Nomor 16 Tahun 2025 tentang PPPK Paruh Waktu, serta Surat Edaran BKN Nomor 6 Tahun 2025. (tpk)






