Payakumbuh | tipikal.com — Dalam upaya mewujudkan reformasi birokrasi dan digitalisasi pemerintahan, Wakil Wali Kota Payakumbuh Elzadaswarman menegaskan pentingnya tata kelola keuangan yang akuntabel dan transparan di lingkungan Pemerintah Kota Payakumbuh.
Hal tersebut disampaikannya saat membuka Workshop Implementasi Sistem Informasi Pemerintah Daerah Republik Indonesia (SIPD RI) yang digelar di Aula Balai Kota Payakumbuh, Kamis, (6/11/2025).
Kegiatan yang mengusung tema “Implementasi SIPD RI dalam Proses Penatausahaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Daerah” ini bertujuan untuk meningkatkan kompetensi aparatur dalam pengelolaan keuangan daerah melalui SIPD RI, sekaligus menyamakan persepsi dan memperkuat akurasi pelaporan keuangan daerah secara terintegrasi.
Workshop berlangsung selama dua hari dan diikuti 144 peserta, terdiri dari Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dari 31 SKPD, Kepala TU dari 11 OPD BLUD, Bendahara Pengeluaran dari 31 SKPD dan 11 OPD BLUD, serta Pembuat Laporan Keuangan dan staf Bidang Akuntansi dan Perbendaharaan BKD Kota Payakumbuh.
Dalam sambutannya, Elzadaswarman menyebut tata kelola keuangan merupakan aspek krusial dalam penyelenggaraan pemerintahan.
“Keuangan daerah adalah urat nadi pembangunan. Tata kelola keuangan yang akuntabel akan sangat menentukan tingkat kepercayaan publik terhadap pemerintah daerah,” ujarnya.
Ia menambahkan, keberhasilan pembangunan tidak hanya diukur dari hasil fisik atau capaian program, tetapi juga dari kemampuan pemerintah daerah dalam mengelola keuangan secara tertib, efisien, dan sesuai regulasi.
Lebih lanjut, Elzadaswarman menegaskan bahwa penerapan SIPD RI merupakan wujud nyata reformasi birokrasi dan digitalisasi tata kelola pemerintahan.
“SIPD RI bukan sekadar aplikasi, melainkan sistem nasional yang mengintegrasikan seluruh proses pemerintahan mulai dari perencanaan, penganggaran, penatausahaan, hingga pelaporan keuangan agar lebih efektif, efisien, dan akuntabel,” jelasnya.
Ia menekankan bahwa penguasaan SIPD RI adalah kewajiban moral dan profesional bagi seluruh aparatur pengelola keuangan daerah, guna memastikan setiap rupiah uang rakyat digunakan secara efisien dan dapat dipertanggungjawabkan.
Workshop ini menghadirkan dua narasumber dari Kementerian Dalam Negeri, yakni Esen Gaillingging dan Firman Anggriawan, yang memaparkan teknis penggunaan SIPD RI secara komprehensif, termasuk mekanisme penatausahaan dan penyusunan laporan keuangan.
Dalam paparannya, narasumber juga menjelaskan kebijakan umum APBD yang disusun berdasarkan prinsip “money follows program”, yaitu penganggaran yang diarahkan pada program prioritas yang memiliki dampak nyata bagi masyarakat.
“Pemerintah daerah harus memfokuskan anggaran pada pencapaian target publik perangkat daerah, tanpa harus menganggarkan seluruh program yang menjadi kewenangan, agar hasilnya benar-benar dirasakan oleh masyarakat,” ujar Esen.
Ia juga menekankan pentingnya pengelolaan keuangan daerah secara tertib dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Seluruh penerimaan dan pengeluaran daerah harus dikelola melalui Bendahara Umum Daerah dan dituangkan dalam Rekening Kas Umum Daerah dengan menjunjung tinggi prinsip transparansi dan akuntabilitas,” jelasnya.
Esen turut mengingatkan bahwa setiap pejabat pengguna anggaran bertanggung jawab atas kebenaran material dan dokumen keuangan yang ditandatangani. Kepala daerah maupun perangkat daerah dilarang melakukan pungutan di luar ketentuan peraturan perundang-undangan. (tpk)






