Wako Ingatkan Netralitas ASN Jelang Pilkada

- Jurnalis

Sabtu, 26 September 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Payakumbuh, tipikal.com — Dengan tegas, Wali Kota Riza Falepi tidak akan memberikan toleransi dalam bentuk apapun kepada Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan Pemerintah Kota Payakumbuh yang tidak bersikap netral dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020 serentak mendatang.

Di awal Januari 2020 lalu, Wali Kota Riza Falepi telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 800/04/SE-WK-PYK/I-2020 Tentang Pencegahan Terhadap Pelanggaran Netralitas Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan Pemerintah Kota Payakumbuh. Dasar dari Surat Edaran ini adalah Peraturan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Kota Payakumbuh Nomor 02/K.Bawaslu.SB-17/PM.00.22 Tanggal 6 Januari 2020 Perihal Himbauan.

Wali Kota Riza Falepi didampingi Sekretaris Daerah Rida Ananda saat dihubungi media, Sabtu (26/9), menegaskan aturan netralitas ASN ini tidak hanya berlaku dalam pemilihan calon gubernur dan wakil gubernur Sumatera Barat saja. Namun juga bagi ASN yang berdomisili di luar Payakumbuh yang daerahnya juga menggelar Pilkada kota/kabupaten, aturan serupa harus dipatuhi.

Baca Juga :  Pj Wako Payakumbuh Jasman Lakukan Peletakan Batu Pertama Pembangunan Masjid Muttahidin

“ASN dan Honorer kita ada lebih dari 4800 ribuan dan banyak juga yang berKTP di daerah tetangga, aturan ini berlaku bagi setiap ASN, tanpa terkecuali,” kata Riza.

Hukuman penundaan kenaikan gaji berkala selama satu tahun, penundaan kenaikan pangkat selama satu tahun, dan penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama satu tahun menanti bagi ASN nakal yang mencoba membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu calon.

“Ini sesuai Pasal 71 Ayat (1) Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Wali Kota Menjadi Undang-Undang,” beber Riza.

Sanksi tegas itu tak hanya sampai disana, setiap ASN yang sengaja melanggar peraturan tersebut terancam pidana penjara paling singkat satu (1) bulan atau paling lama 6 bulan dan/denda 600.000 rupiah hingga 60.000.000 rupiah.

Baca Juga :  Mengawali Tahun 2023, Wako Rida Ananda Pimpin Apel Gabungan

“Ini juga sesuai pasal 188 dalam undang-undang diatas,” kata Riza.

Berdasarkan Pasal 4 Ayat 14 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 53 Tahun 2010 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil menyatakan setiap PNS dilarang memberikan dukungan kepada calon anggota DPRD atau calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah dengan cara memberikan surat dukungan serta foto kopi kartu tanda penduduk (KTP) atau surat keterangan tanda penduduk sesuai peraturan perundang-undangan.

Dalam pasal 5 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 53 Tahun 2010 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil menyatakan PNS yang tidak menaati ketentuan tersebut dalam pasal 3 dan/atau pasal 4, maka akan dijatuhi hukuman disiplin. (*)

Berita Terkait

Gelar Rapat Teknis, Panitia Pacu Kuda Gubernur Cup 2024: Jaga Netralitas di Tahun Politik
Pemko Payakumbuh Salurkan Bantuan Beras Tahap III kepada 7.647 Keluarga
Gelar Rakor, Pemko Payakumbuh, Sinergikan Program dan Evaluasi Kegiatan Jelang Akhir Tahun
Pemerintah Kota Payakumbuh Gelar Konsultasi Publik Penyusunan RDTR 2025-2045
Payakumbuh Gelar FGD Bahas Indeks Pembangunan Kebudayaan Berbasis ABS-SBK
Tim Marching Band SDS IT IPHI Payakumbuh Wakili Sumatera Barat di Ajang Nasional
Bersama Pj Wali Kota Payakumbuh, Bank Nagari Salurkan Bantuan CSR Pendidikan untuk 107 Siswa
Duka Mendalam atas Kepergian Ibunda Mantan Ketua DPRD Kota Payakumbuh YB. Dt. Parmato Alam

Berita Terkait

Sabtu, 12 Oktober 2024 - 15:30 WIB

Gelar Rapat Teknis, Panitia Pacu Kuda Gubernur Cup 2024: Jaga Netralitas di Tahun Politik

Jumat, 11 Oktober 2024 - 06:52 WIB

Pemko Payakumbuh Salurkan Bantuan Beras Tahap III kepada 7.647 Keluarga

Jumat, 11 Oktober 2024 - 06:42 WIB

Gelar Rakor, Pemko Payakumbuh, Sinergikan Program dan Evaluasi Kegiatan Jelang Akhir Tahun

Kamis, 10 Oktober 2024 - 19:57 WIB

Payakumbuh Gelar FGD Bahas Indeks Pembangunan Kebudayaan Berbasis ABS-SBK

Kamis, 10 Oktober 2024 - 19:50 WIB

Tim Marching Band SDS IT IPHI Payakumbuh Wakili Sumatera Barat di Ajang Nasional

Kamis, 10 Oktober 2024 - 19:36 WIB

Bersama Pj Wali Kota Payakumbuh, Bank Nagari Salurkan Bantuan CSR Pendidikan untuk 107 Siswa

Selasa, 8 Oktober 2024 - 15:26 WIB

Duka Mendalam atas Kepergian Ibunda Mantan Ketua DPRD Kota Payakumbuh YB. Dt. Parmato Alam

Senin, 7 Oktober 2024 - 14:22 WIB

Yendri Bodra Dt. Parmato Alam Berkomitmen Wujudkan Pendidikan Gratis dan Program 1 Rumah 1 Sarjana di Payakumbuh

Berita Terbaru