Wako Ingatkan Netralitas ASN Jelang Pilkada

- Jurnalis

Sabtu, 26 September 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Payakumbuh, tipikal.com — Dengan tegas, Wali Kota Riza Falepi tidak akan memberikan toleransi dalam bentuk apapun kepada Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan Pemerintah Kota Payakumbuh yang tidak bersikap netral dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020 serentak mendatang.

Di awal Januari 2020 lalu, Wali Kota Riza Falepi telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 800/04/SE-WK-PYK/I-2020 Tentang Pencegahan Terhadap Pelanggaran Netralitas Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan Pemerintah Kota Payakumbuh. Dasar dari Surat Edaran ini adalah Peraturan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Kota Payakumbuh Nomor 02/K.Bawaslu.SB-17/PM.00.22 Tanggal 6 Januari 2020 Perihal Himbauan.

Wali Kota Riza Falepi didampingi Sekretaris Daerah Rida Ananda saat dihubungi media, Sabtu (26/9), menegaskan aturan netralitas ASN ini tidak hanya berlaku dalam pemilihan calon gubernur dan wakil gubernur Sumatera Barat saja. Namun juga bagi ASN yang berdomisili di luar Payakumbuh yang daerahnya juga menggelar Pilkada kota/kabupaten, aturan serupa harus dipatuhi.

Baca Juga :  Om Zet Dijemput dengan Prosesi 'Manjapuik Tabao' oleh Ratusan Penghobi Sepeda Ontel di Payakumbuh"

“ASN dan Honorer kita ada lebih dari 4800 ribuan dan banyak juga yang berKTP di daerah tetangga, aturan ini berlaku bagi setiap ASN, tanpa terkecuali,” kata Riza.

Hukuman penundaan kenaikan gaji berkala selama satu tahun, penundaan kenaikan pangkat selama satu tahun, dan penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama satu tahun menanti bagi ASN nakal yang mencoba membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu calon.

“Ini sesuai Pasal 71 Ayat (1) Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Wali Kota Menjadi Undang-Undang,” beber Riza.

Sanksi tegas itu tak hanya sampai disana, setiap ASN yang sengaja melanggar peraturan tersebut terancam pidana penjara paling singkat satu (1) bulan atau paling lama 6 bulan dan/denda 600.000 rupiah hingga 60.000.000 rupiah.

Baca Juga :  Terus Tingkatkan SDM, Pemko Payakumbuh Bekali Pelaku UMKM Dengan Ilmu Pemasaran Online

“Ini juga sesuai pasal 188 dalam undang-undang diatas,” kata Riza.

Berdasarkan Pasal 4 Ayat 14 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 53 Tahun 2010 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil menyatakan setiap PNS dilarang memberikan dukungan kepada calon anggota DPRD atau calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah dengan cara memberikan surat dukungan serta foto kopi kartu tanda penduduk (KTP) atau surat keterangan tanda penduduk sesuai peraturan perundang-undangan.

Dalam pasal 5 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 53 Tahun 2010 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil menyatakan PNS yang tidak menaati ketentuan tersebut dalam pasal 3 dan/atau pasal 4, maka akan dijatuhi hukuman disiplin. (*)

Berita Terkait

Peringati Hari Otda ke-29, Pemko Payakumbuh Tekankan Sinergi Pusat dan Daerah Wujudkan Indonesia Emas 2045
Payakumbuh Tegas Tertibkan Bangunan Liar Mulai Mei 2025
Pemko Payakumbuh Imbau Tempat Hiburan Tertib Aturan, Jaga Ketenteraman Kota
Dihadiri Wali Kota, Almaz Fried Chicken Resmikan Gerai ke-89 Nasional di Payakumbuh
Pemko Payakumbuh Gelar Rakor, Wali Kota Zulmaeta Tekankan Efisiensi, Pelayanan Prima, dan Sinergi Pembangunan
Disnakerperin Payakumbuh Gelar Pelatihan Ecoprint, Dorong Industri Kreatif Ramah Lingkungan
Pemko Payakumbuh Perkuat Pengelolaan Pengaduan Lewat SP4N-LAPOR!
Wali Kota Payakumbuh Resmikan Program Bantuan Rumah Bagi Anggota KORPRI

Berita Terkait

Jumat, 25 April 2025 - 07:31 WIB

Peringati Hari Otda ke-29, Pemko Payakumbuh Tekankan Sinergi Pusat dan Daerah Wujudkan Indonesia Emas 2045

Kamis, 24 April 2025 - 07:32 WIB

Payakumbuh Tegas Tertibkan Bangunan Liar Mulai Mei 2025

Rabu, 23 April 2025 - 07:59 WIB

Pemko Payakumbuh Imbau Tempat Hiburan Tertib Aturan, Jaga Ketenteraman Kota

Rabu, 23 April 2025 - 01:27 WIB

Dihadiri Wali Kota, Almaz Fried Chicken Resmikan Gerai ke-89 Nasional di Payakumbuh

Rabu, 23 April 2025 - 01:18 WIB

Pemko Payakumbuh Gelar Rakor, Wali Kota Zulmaeta Tekankan Efisiensi, Pelayanan Prima, dan Sinergi Pembangunan

Berita Terbaru

Payakumbuh

Payakumbuh Tegas Tertibkan Bangunan Liar Mulai Mei 2025

Kamis, 24 Apr 2025 - 07:32 WIB